Oleh Zakiata Sani
Mahasiswi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung

Korupsi merupakan salah satu hal yang tidak asing lagi di kalangan mahasiswa, maupun masyarakat. Bentuk kejahatan yang tidak melukai namun merugikan ialah sebuah kejahatan korupsi. Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptus atau coruptio yang artinya tindakan merusak atau menghancurkan. Istilah korupsi secara umum merupakan bentuk tindakan tidak jujur yang memanfaatkan sebuah jabatannya atau kekuasaannya dalam memimpin untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi maupun orang lain. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (exceptional crime) dan memerlukan tindakan khusus dalam hal pencegahan dan penegakannya. Di antara berbagai kejahatan korupsi yang sangat canggih yang dilakukan, ada gagasan tentang perlunya upaya pencegahan dini yang dituangkan dalam rencana pendidikan. Mahasiswa dipandang sebagai penerus kepemimpinan nasional yang perlu memperoleh ilmu untuk menerapkan budaya antikorupsi agar dapat menjalankan perannya di masa depan.

Keterlibatan mahasiswa dalam pemberantasan korupsi dimulai di lingkungan rumah atau keluarga, kampus, masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal maupun tingkat nasional. Agar berhasil dalam memerangi korupsi, mahasiswa harus mengetahui dengan baik tentang rincian korupsi dan bagaimana cara menghilangkannya. Lantaran sifatnya yang sangat luar biasa, maka buat memerangi atau memberantas korupsi dibutuhkan upaya yang luar biasa pula. Upaya dilakukan untuk memberantas korupsi bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Upaya memberantas korupsi tentu saja  bisa hanya sebagai tanggung jawab institusi penegak hukum atau pemerintah saja, namun juga merupakan salah satu tanggung jawab yang harus dijalankan  oleh semua komponen bangsa. Dengan demikian, upaya memberantas korupsi wajib berkontribusi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait, yaitu pemerintah, partikelir dan masyarakat terkhusus para mahasiswa.

Gerakan antikorupsi merupakan suatu gerakan memperbaiki individu (manusia) dan sebuah sistem demi mencegah terjadinya perilaku koruptif. Gerakan ini haruslah mengupayakan untuk para generasi penerus bangsa yang bebas dan bersih dari korupsi.

Peran mahasiswa lebih difokuskan pada hal ikut menciptakan budaya antikorupsi pada masyarakat. Dalam konteks inilah mahasiswa sebagai galat satu bagian krusial berdasarkan masyarakat yang sangat dibutuhkan bisa berperan aktif. Terkait kejahatan korupsi, mahasiswa patut sebagai garda terdepan dalam membentuk gerakan antikorupsi. Salah satunya adalah mahasiswa harus sebagai Agent Of Change (agen perubahan). Menurut Soerjono Soekanto, Agent Of Change merupakan seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga kemasyarakatan. Yang mana adanya Agent Of Change ini akan membawakan sebuah gerakan perubahan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Sebagai agen penggerak dan agen perubahan, mahasiswa harus bisa menganalisis terkait bentuk-bentuk kejahatan korupsi yang marak di kalangan pemerintahan maupun di kalangan masyarakat.

Tidak hanya sebagai Agent Of Change saja, mahasiswa juga harus bisa menjadi Agent Of Social Control (agen kontrol sosial). Mahasiswa juga dipandang sebagai pengontrol perubahan sosial. Dalam hal ini mahasiswa perlu mengembangkan dan meningkatkan kualitas cara berpikir kritis. Sehingga mahasiswa bisa lebih peka terhadap keadaan dan situasi lingkungan sekitar apakah aman dari kejahatan korupsi maupun tidak. Secara lebih mendalam, mahasiswa juga haru bisa menemukan sisi lain yang tidak banyak ditemukan oleh orang lain. Dalam kondisi sosial yang tampak baik-baik saja, mahasiswa harus bisa melihat bahwa ada sesuatu yang tidak baik-baik saja dalam lingkungannya.

Selain itu, mahasiswa juga harus bisa menjadi bagian dari diri sendiri yang paling utama, yaitu sebagai Moral force (penguat moral). Sudah jelas bahwasanya mahasiswa dianggap sebagai penguat moral bangsa. Dengan menanamkan moral inilah yang akan menjadi penggerak untuk merubah tatanan masyarakat yang kurang baik. Terlebih lagi berkaitan dengan banyaknya koruptor-koruptor yang bertindak semena-mena itulah yang harus bisa kita musnahkan budayanya. Sehingga setelah terciptanya dari diri mahasiswa sebagai moral force ini akan terbangun karakter-karakter bangsa yang bermoral dan berperilaku baik.

Kontribusi mahasiswa dalam gerakan antikorupsi tidak hanya sampai di situ saja. Mahasiswa harus melakukan sebuah tindakan-tindakan yang dapat mengupayakan pencegahan korupsi. Upaya-upaya yang harus dilakukan oleh mahasiswa seperti halnya,  menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi di Kampus dengan menyadarkan para mahasiswa beserta sivitas akademik  untuk memperhatikan kebijakan internal kampus sehingga bisa lebih menekan dan meminimalisir jumlah tindakan korupsi yang terjadi di dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus. Upaya yang selanjutnya yaitu mahasiswa bisa memberikan pendidikan ataupun melakukan pembekalan kepada masyarakat tentang bahayanya tindakan korupsi dengan melakukan sosialisasi gerakan antikorupsi ataupun semacam kampanye lainnya yang menyerukan untuk stop tindakan korupsi. Sehingga dengan begitu masyarakat akan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan-tindakan yang sekiranya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan gerakan-gerakan inilah yang dapat memicu dan mencegah adanya kejahatan korupsi. Kontribusi-kontribusi mahasiswa dan masyarakat yang akan membangun suatu negara ini lebih maju dan berkualitas. Sehingga ketika terdapat tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat-pejabat di kursi pemerintahan bisa kita selesaikan dengan menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat untuk menyadarkan para koruptor tersebut. Dengan begitu diharapkan bagi para penegak hukum untuk lebih bisa tegas dan bijaksana dalam pemutusan hukum sehingga para koruptor bisa jera akan tindakan yang dilakukannya.

Bagikan :

Tambahkan Komentar