Oleh Ulya Minata Rusdiati

Mahasiswa Ekonomi Syariah INISNU TEMANGGUNG


Wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah yang dianjurkan oleh ajaran agama Islam karena terdapat pahala yang akan terus mengalir walaupun wakif telah wafat. Dalam bahasa Arab yaitu berhenti atau menahan, menahan disini tidak dijual, tidak diwariskan atau tidak dihadiahkan.  sedangkan pengertian  wakaf secara istilah yaitu menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil  manfaatnya untuk kebaikan dan kemaslahatan umat. 

Secara umum tidak ada ayat Al Qur’an yang menjelaskan tentang wakaf  dengan jelas tetapi para ulama dalam menerangkan wakaf dasarkan pada keumuman ayat Al Qur’an yaitu   Q.S. al-Baqarah    (2): 267 ;” Hai orang-orang yang beriman ! Nafkahkanlah ( dijalan Allah SWT ) Sebagian dari hasil usaha yang baik dengan Sebagian dari apa yang kamu cintai.”. Dan Q.S al-Baqarah (2) ; 261 : “ perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji.  Allah melipat gandakan ( ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas ( karunia-Nya ) lagi maha Mengetahui. Dan Q.S Ali Imran (3) : 92 :” kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan  (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan Sebagian dari apa yang kamu cintai.”.

Selain di dalam Al-Qur’an Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis Riwayat Muslim “ ketika ana kadam mati terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat , dan anak sholeh yang mendoakannya”.  Para ulama menafsirkan hadis tersebut bahwasannya yang dimaksud sedekah jariyah ( sedekah yang pahalanya akan diterima oleh penyedekahnya sampai mati  yaitu adalah wakaf, karena wakaf  merupakan sedekah  yang dapat dimanfaatkan tak terbatas waktunya oleh penerimanya. 

Wakaf adalah memisahkan dan atau  menyerahkan Sebagian harta benda miliknya untuknya dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang. Wakaf merupakan proses penyerahan sebagian harta seseorang untuk kemaslahatan umum. Harta yang bisa di waqafkan dapat berupa tanah, bangunan dan dapat berupa uang.  Waqaf berbeda dengan sedekah, karena didalam wakaf terdapat badan yang mengelola wakaf tersebut. 

Wakaf uang merupakan wakaf dalam bentuk uang yang diberikan oleh perseorangan , kelompok atau badan hukum yang dikelola secara produktif untuk menghasilkan manfaat bagi kemaslahatan umum. Wakaf uang juga bisa di sebut dengan perbuatan hukum wakaf dengan cara memisahkan atau menyerahkan Sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan bersama. 

Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang menjelaskan tentang wakaf yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menerangkan bahwa wakaf terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman, dan lainnya. sedangkan benda bergerak meliputi uang, surat berharga, logam mulia, dan sebagainya.  Jadi wakaf menggunakan barang barang yang sesuai dengan Undang-Undang di perbolehkan oleh negara termasuk wakaf menggunakan uang. 

Orang yang ingin berwakaf menggunakan uang perlu menyiapkan uang dengan minimal Rp 1.000.000, kemudia orang yang ingin berwakaf (wakif) mendatangi LKS-PWU ( Lembaga Keuangan Syriah Penerima Wakaf Uang terdekat. Setelah itu kemudian mengisi akta ikrar wakaf (AIW) dan melampirkan kartu identitas diri yang berlaku. Kemudian wakif mengucapkan shighah dan mendatangani AIW bersama dengan 2 orang saksi dan 1 pejabat bank sebagai pejabat pembuat AIW (PPAIW).  Nantinya Lembaga Keuangan Syriah Penerima Wakaf Uang ( LKPS-PWU)  akan mencetak Sertifkat Wakaf Uang (SWU) dan LKPS-PWU akan memberikan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf Uang kepada orang yang berwakaf. 

Wakaf uang  di dalam agama Islam terdapat beberapa manfaat diantaranya  yang pertama, memperkuat Perbankan Syariah, semakin banyak orang yang berwakaf dalam bentuk uang maka semakin banyak pula pengguna layanan syariah dan perbankan syariah di Indonesia semakin kuat karena banyak nasabah yang diterimanya. 

Yang kedua, mendukung program-program sosial, dana yang diperoleh dari wakaf dapat disalurkan untu kemaslahatan umum , seperti membangun masjid, fasilitas kesehatan dan lainnya , oleh karena itu dana wakaf tersebut ikut berperan memberikan manfaat sosial dalam jangka panjang. 

Yang ketiga, masyarkat dapat menuaikan wakaf sesuai dengan kemampuannya, banyak orang yang menganggap bahwasannya wakaf itu memerlukan dana atau harta yang besar, adaya wakaf uang masyarakat bisa berwakaf menggunakan uang sebagai jalan alternatif yang jumlahnya lebih fleksibel karena sesuai dengan kemampuan orang yang berwakaf. 

Namun masih  banyak pemahaman masyarakat di Indonesia yang masih terpaku kepada wakaf hanya boleh dilakukan dengan harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan lainnya. namun semakin bertambahnya jaman wakaf uang kan semakin terpopuler dan akan semakin banyak masyarakat yang akan berwkaf dengan uang karena wakaf uang tidak memberatkan pewakif dan lebih efisien. Terlebih lagi masyarakat mewakafkan uangnya kepada lembaga yang sudah di akui oleh negara dan terjamin. Masyarakat biasanya lebih yakin jika wakaf mereka dilakukan oleh orang yang profesional sehingga mereka akan merasa aman dan tidak akan ditipu. Banyak lembaga di Indonesia yang menangani  wakaf secara professional sehingga masyarakat akan lebih mudah mencarinya. Terlebih lagi wakaf dapat dilakukan di perbankan syariah seperti Bank Syariah Indonesia, mereka sudah ada produk yang menangani tentang wakaf. Bank Syariah di Indonesia sudah terjamin ke syariat nya dan mereka berlandaskan prinsip syariat Islam dan produk yang mereka jalankan tidak akan melenceng dari ajaran agama Islam.Oleh karena itu masyarakat di Indonesia tidak akan sulit untuk melaksanakan wakaf uang tersebut

Bagikan :

Tambahkan Komentar