Oleh Ayu Nurhidayah 

Mahasiswi Program Studi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung


Keuangan Syariah merupakan sistem manajemen keuangan yang dilakukan berdasarkan syariat agama Islam. Syariat Islam di keuangan syariah tidak hanya dilakukan pada sistem keuangannya saja, tetapi seluruh seluk beluk keuangan syariah, baik lembaga penyelenggara dan produk-produk yang ada di dalamnya. Keuangan syariah erat kaitannya dengan manajemen hingga memunculkan ilmu tentang manajemen keuangan syariah. 

Manajemen sendiri berarti aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan terhadap usaha-usahanya, kegiatan manajemen ini dilakukan agar pebisnis dapat lebih mudah mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Jadi manajemen syariah merupakan aktivitas (kegiatan) keuangan yang mengelola, menjalankan semuanya berdasarkan syariat Islam.

Sebenarnya ilmu manajemen keuangan syariah diperkenalkan pertama kali pada abad ke-17 saat masa Rasulullah SAW tetapi di Indonesia mulai dikenal oleh masyarakat akhir-akhir ini. Pada zaman tersebut, Rasulullah SAW menerapkan sistem manajemen keuangan syariah pada lembaga keuangan yang bernama Baitul Mal, lembaga Baitul Mal sendiri di dirikan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Sistem manajemen keuangan syariah memiliki ketentuan harus berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah dengan prinsip adanya larangan suku bunga (riba), uang sebagai modal potensial, berbagai resiko terhadap semua pihak, kebenaran dan keadilan sosial.

Didalam ilmu manajemen keuangan syariah terdapat banyak sekali pengelompokan manajemen, salah satunya manajemen resiko. Manajemen ini merupakan pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berhubungan dengan ancaman yang dapat memperlambat pencapaian tujuan. Kegiatan di dalamnya meliputi penilaian resiko yang bertujuan menggali hal-hal yang dapat atau mencari kemungkinan adanya sebuah masalah. Lalu pengembangan strategi untuk mengelola dan mencari jalan keluar atas kemungkinan resiko atau masalah yang akan dihadapi. 

Biasanya strategi yang dilakukan ketika menjumpai kemungkinan sebuah resiko dengan memindahkan resiko kepada pihak lain (pihak ketiga), menghindari resiko, meminimalisir dampak negatif resiko, dan menampung semua kemungkinan resiko. Strategi -strategi tersebut tentunya harus berlandaskan pada ketentuan syariat Islam. Resiko juga beragam, ada resiko yang muncul atau timbul dari faktor fisik dan juga non-fisik. Manajemen keuangan syariah fokus pada resiko yang disebabkan oleh hal (masalah) yang ada didalam keuangan tersebut, serta dapat dikelola menggunakan strategi-strategi yang sudah di siapkan. 

Banyak sekali ancaman keuangan syariah yang datang dari berbagai sumber, seperti lingkungan, teknologi ,organisasi dan politik, sehingga lembaga keuangan syariah harus benar-benar menyiapkan manajemen keuangan yang baik. Semakin majunya zaman maka resiko pun ikut bervariasi, karena hal itulah sebuah perusahaan baik lembaga keuangan ataupun bisnis dan lainnya harus melakukan manajemen resiko. Setiap resiko pasti ada cara untuk menanggulanginya, sesuai dengan ajaran Islam untuk mengurangi tingkat resiko yang muncul pada kegiatan manajemen keuangan menggunakan tiga pendekatan, yaitu: yang pertama pendekatan adil, nubuwah, khilafah dan ma'ad. 

Yang kedua pendekatan multiple ownership, freedom to act, social justice. Dan pendekatan yang ketiga adalah Akhlakul Karimah. Ajaran Islam sungguh sangat kompleks, setiap detail permasalahan sudah disertai solusi yang tepat. Maka kita sebagai hamba-Nya harus terus belajar dan berusaha menjalankan syariat (ketentuan) yang ada. Terkhusus pada bidang ekonomi, hadirnya perbankan syariah, lembah keuangan syariah berserta produk -produknya dapat mencapai pada tujuan serta visi misi yang ada, karena ekonomi menjadi tombak sebuah negara dan diharapkan dapat berjalan dengan baik dan selalu bermanfaat serta mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Dan diharapkan juga ekonomi syariah dapat membantu membangkitkan perekonomian Indonesia pada masa sekarang ini.


Bagikan :

Tambahkan Komentar