Oleh Ulya Minata Rusdiati
Mahasiswi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung
Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan secara bersama atau kelompok demi kepentingan bersama. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang menjelaskan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan asas kekelurgaan berdasarkan prinsip koperasi sekaligs sebagai gerakan ekonomi rakyat. Koperasi di Indonesia berdiri sejak aman penjajahan belanda hingga sekarang ,yang berarti bahwa koperasi itu terus berkembang sampai memiliki peran penting dalam meningkatan perekonomian Indonesia.
Anggota koperasi memiliki hak yang sama setiap keputusan karena koperasi menggunakan prinsip musyawarah untuk mencapai kata mufakat.anggota koperasi berkedudukan sebagai pemilik koperasi tersebut sehingga anggota koperasi memiliki peran untuk menentukan manajemen dan pengelolaan koperasi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 3 koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotapada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tataan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil , dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
Koperasi merupakan soko guru ekonomi Indonesia yang keberadaanya dijmain oleh undang-undang yang berarti koperasi merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dimana koperasi hadir sebagai tuntutan dari konstitusi dan merangkul setiap aspek kehidupan secara menyeluruh. Koperasi berdiri dengan menggunakan suku bunga yang relative rendah bagi masyarakat yang ingin melakukan simpan pinjam sehingga tidak memberatkan masyarakat. Dengan berasaskan kekeluargaan koperasi mensejahterakan anggotanya tanpa mengambil keuntungan yang maksimal dan berlebihan dari orang-orang yang meminjam ke koperasi.
Segala sesuatu yang berada di dalam koperasi berasal dari para anggota dan dapat digunakan untuk kepentingan anggota. Modal koperasi dari modal sendiri dan modal pinjman. Modal utama dalam koperasi berasal dadi modal anggotanya sendiri dapat diperoleh dari simpanan poko, simpanan wajib. Sedangkan modal pinjaman dapat diperoleh dari bank dan lembaga keuangan lainnya, obligasi, atau didapat dari Kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya. Koperasi juga bisa mendapatkan modal dari hibah baik hibah dari anggota operasi tersebut atau orang lain.
Koperasi memiliki fungsi sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia, memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia, dan sebagai upaya untuk mendemokrasi kan sosial ekonomi Indonesia. Tak hanya memiliki fungsi koperasi juga miliki peran penting bagi penggerak perekonomian Indonesia diantaranya yaitu berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat, membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya, koperasi mampu mengembangkan kegiatan usaha masyarakat karena dapat meringankan beban masyarakat, koperasi dapat menurunkan jumlah pengangguran karena koperasi berdiri memerlukan banyak anggota tidak individual, koperasi dapat meningkatkan pendapatan anggota karena biasanya anggota koperasi nantinya mempunyai pendapatan dari sisa hasil usaha yang dilakukan koperasi tersebut, koperasi dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan koperasi dapat mencerdaskan bangsa dengan berbagai bidang pendidikan atau jasa biasanya koperasi menyalurkan anggotanya untuk menjalani pelatihan ketrampilan sehingga para anggota koperasi menjadi terampil agar dapat mempertahankan dan memajukan koperasi yang didirikan bersama-sama.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis koperasi sesuai dengan komoditinya diantaranya yang pertama, koperasi produktif yang bertujuan untuk membantu usaha para anggotanya melakukan suatu usaha secara bersama-sama. Yang kedua, koperasi konsumsi yaitu operasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Yang ketiga, koperasi simpan pinjam yaitu koperasi menyediakan pinjaman. Yang keempat, koperasi seba usaha yaitu jenis koperasi yang di dalamnya terdapat berbagai macam jenis usaha mulai dari koperasi produksi dan koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam.
Banyaknya jenis koperasi yang berada di Indonesia dapat menguntungkan masyarakat karena dapat memilih jenis koperasi sesuai yang dibutuhkannya. Masyarakat juga tidak akan kesulitan karena banyaknya jenis koperasi yang sudah tersebar di seluruh wilayah republik Indonesia. Peran koperasi terhadap perekonomian sangat penting karena koperasi sebagai Gerakan ekonomi yang memiliki nilai sosial yang tinggi.
Oleh karena itu kita sebagai masyarakat Indonesia juga memiliki peran aktif dalam memajukan koperasi di Indonesia. Tidak hanya itu, keseimbangan koperasi juga tetap harus ditingkatkan supaya dapat memenuhi kebutuhan anggotanya dan masyarakat. Kita sebagai generasi penerus juga harus mempelajari dan mendalami pengetahuan tentang perkoperasian di Indonesia, agar dapat memajukan dan memperbaiki sistem perekonomian yang ada di Indonesia. Terlebih lagi jaman semakin canggih dan tekhnologi semakin maju oleh karena itu penerus bangsa juga harus semakin canggih dalam berpikir dalam mengembangkan ekonomi koperasi. Koperasi berdiri bukan hanya untuk simpan meminjam tetapi koperasi berdiri karena dapat memberikan keuntungan sesama anggota dan masyarakat.
Tambahkan Komentar