Oleh Maimunah 

Mahasiswa PGMI INISNU Temanggung

Perkembangan ilmu pengetahuan membawa dampak besar bagi kehidupan manusia. di mana berbagai permasalahan dapat dipecahkan melalui penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan itu sendiri. Di sisi lain perubahan tersebut juga telah membawa manusia ke dalam persaingan global yang semakin ketat. Untuk mampu berperan dalam persaingan global itu kita harus menyadari peran penting dunia pendidikan.

Meningkatan kualitas pendidikan merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan bangsa. Kualitas pendidikan memiliki arti bahwa lulusan pendidikan memiliki kemampuan yang sesuai, sehingga dapat memberikan kontribusi yang tinggi bagi pembangunan. Mutu pendidikan sering diartikan sebagai karakteristik jasa pendidikan yang sesuai dengan kriteria tertentu untuk memenuhi kepuasan pengguna pendidikan, yakni peserta didik, orang tua, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan maka perlunya peran serta Komite Sekolah. Dengan kesadaran akan pentingya peran orang tua siswa dan masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan, Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional mengambil kebijakan untuk mewadahi partisipasi orang tua siswa dan masyarakat dalam suatu wadah yang disebut komite sekolah (Surat Keputusan Mendiknas Nomor 044 Tahun 2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Melalui komite sekolah, diharapkan orang tua dan masyarakat peduli terhadap mutu pendidikan dengan melalui beberapa peran yang diwujudkan dalam aktivitas-aktivitas untuk membantu peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

Di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, pasal 54 disebutkan bahwa, peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Peran masyarakat itu dapat sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Dengan demikian keberadaan Komite Sekolah/Madrasah diharapkan bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan dan hasil pendidikan di sekolah.

Dalam buku Pertama komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan yaitu mengadakan pendataan kondisi ekonomi dan sosial orang tua siswa, menganalisis hasil pendataan sebagai bahan pertimbangan, dan masukan kepada sekolah, menyampaikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi secara tertulis kepada sekolah, memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka pengembangan kurikulum muatan lokal, memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatkan proses pembelajaran dan pengajaran yang menyenangkan, dan memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan visi, misi, tujuan, kebijakan, dan kegiatan sekolah.

Kedua komite sebagai pendukung sekolah yaitu mengadakan rapat atau pertemuan secara berkala dengan orang tua siswa dan masyarakat, mencari bantuan dana dari dunia usaha dan industri untuk biaya pembebasan uang sekolah bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, mengadakan pendekatan kepada masyarakat dan orang tua siswa yang dipandang mampu untuk menjadi narasumber dalam kegiatan intrakurikuler bagi peserta didik d sekolah, memberi dukungan dukungan kepada sekolah untuk pemeriksaan kesehatan siswa, memberi dukungan kepada sekolah untuk pemberantasan narkoba baik secara preventif maupun kuratif, dan memberi dukungan kepada sekolah dalam bentuk dana untuk kegiatan ekstra kurikuler di sekolah.

Ketiga komite sebagai pengontrol. Komite Sekolah diharapkan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan. Peran komite ditunjukan dalam bentuk pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan di sekolah, melakukan kontrol terhadap kualitas kebijakan yang diambil sekolah, melakukan pengawasan terhadap proses dan kualitas perencanaan dan program sekolah, dan melakukan pengawasan terhadap partisipasi sekolah pada program sekolah.

Keempat komite sebagai mediator antara sekolah, pemerintah dan masyarakat. Peran ini mengandung kewajiban bahwa, Komite Sekolah seharusnya dapat menjadi jembatan antara kepentingan pemerintah sebagai eksekutif dan masyarakat sebagai stakeholder pendidikan.

Sekolah bukanlah suatu lembaga yang terpisah dari masyarakat karena sekolah merupakan lembaga yang bekerja dalam konteks sosial yang mengambil siswanya dari masyarakat, sehingga keberadaannya tergantung dari dukungan sosial dan finansial masyarakat. Oleh karena itu, hubungan sekolah dan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam keseluruhan penyelenggaraan pendidikan.


Bagikan :

Tambahkan Komentar