Oleh Fina Nikmatul Hasna

Mahasiswa Ekonomi Syariah INISNU Temanggung

Dalam ungkapan bahasa arab harta disebut dengan al-mall. Dalam Ensiklopedia Hukum Islam disebutkan bahwa al-mall berasal dari kata ma-la yang artinya condong atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi. Sedangkan secara terminologi berarti segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara dengan baik dalam bentuk materi atau dalam pemanfaatannya. Sedangkan harta menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia harta adalah barang-barang (uang dan sebagainya) yang menjadi kekayaan, barang-barang milik orang, kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan. 

Sedangkan menurut para Ulama’ Fiqih mengartikan bahwa harta dengan segala sesuatu yang bernilai finansial atau berharga, serta dapat dijual belikan, sehingga jika ada yang menghilangkan atau merusaknya, harus dilakukan ganti rugi atau tanggungjawab. Jadi segala sesuatu yang bernilai meterial, itulah harta, sementara manfaat dan atau hak, menurut Hanafiyah tidak termasuk ke dalam harta. Meskipun demikian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hak dan manfaat juga termasuk harta.

Harta menjadi komponen yang terpenting dalam kehidupan kita saat ini, bisa dikatakan juga penting untuk kehidupan dimasa depan. Dalam beberapa aspek, harta sangat diperlukan, tak terkecuali untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari, tabungan masa depan, dan mengantisipasi terjadinya kemiskinan atau kebangkrutan. 

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia tidak dapat melakukan sendiri, tetapi dengan orang lain kebutuhan dapat berjalan dan saling menguntungkan. Manusia sejatinya tidak menyadari bahwa apa yang kita lakukan saat ini merupakan investasi dimasa depan, dengan sekolah, bekerja atau segala sesuatu yang awalnya mengeluarkan hartanya atau uang nya (modal) dapat menjadi keuntungan yang tidak secara langsung kita rasakan, yang pastinya melalui proses. 

Proses inilah yang harus kita teliti dengan baik, apakah kita mencari harta dengan halal? Dengan ketentuan syariat islam? Pastinya iya, sebagai orang muslim kita tau apa yang kita dapatkan harus sesuai syariat islam. Apabila yang kita cari melalui jalan kebenaran, maka yang kita dapatkan merupakan keberkahan.

Dalam konsep islam, harta dapat menjadikan sebagai transaksi seperti jual beli, sewa menyewa, utang piutang, ivestasi, dan transaksi muamalah lainnya. Harta tak selalu berupa uang tuani, tetapi juga emas, perak, tanah, kendaraan, saham atau apapun itu yang bernilai jual, tetapi pada zaman Rasulullah SAW harta yang sangat berharga yaitu dirham. 

Dalam Al-Qur’an surah Al-Mulk ayat 15 yang menjelaskan tentang Allah telah menciptakan bumi beserta isinya kemudian hambanya dapat memanfaatkan semua yang mereka pijaki, dengan artian bahwa manusia berkah untuk mencari nafkah dan rezeki sesuai jalan Allah dan jangan mencoba untuk mencari dijalan yang salah (haram).

Sebagai harta yang halal dan dapat untuk bertransaksi maka nilai guna harta tersebut menjadi manfaat untuk kita dan orang lain. Dalam pemanfaatan harta kita tidak boleh serta merta dalam penggunaannya, harus menanamkan nilai ketuhanan bahwasannya segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali ke Allah. Dapat disimpulkan bahwa harta juga sebuah titipan yang Allah berikan kepada kita untuk menggunakan secukupnya dan menjaganya, Allah juga sudah menetapkan bahwa setiap manusia memiliki porsi harta berbeda-beda. 

Pemanfatan harta tidak boleh berlebihan karena dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’ ayat 27 menjelaskan bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang boros atau suka menghambur hamburkan harta bendanya, pastinya menghamburkan untuk keperluan yang negatif (maksiat), hal itu tentunya diluar perintah Allah, sesungguhnya orang-orang yang boros itu saudara setan, dan setan merupakan makhluk Allah yang sangat ingkar kepadanya. Jadi alangkah baiknya kita menggunakan harta secukupnya, seperlunya, dan semoga kita terhindar dengan golongan orang-orang yang boros.


Bagikan :

Tambahkan Komentar