Oleh Muhammad Luthfi

Mahasiswa Ekonomi Syariah INISNU Temanggung

Sepanjang sejarah kehidupan, harta adalah titik sentral pencarian manusia dalam hidupnya. Pencarian harta akan terus dilakukan dengan berbagai upaya, makna pencarian ini bisa mewujudkan dari “tidak ada” menjadi “ada” atau menambah sesuatu yang sudah ada untuk menjadi lebih banyak. Mereka akan mengupayakan terwujudnya sesuatu dari sesuatu yang sebelumnya belum terwujud. Maka muncullah aktivitas produksi atau mereka akan terus berupaya menambah dari sesuatu yang sudah ada untuk menjadi lebih banyak. Maka, kemudian muncul sebuah usaha untuk memperoleh keuntungan.

Secara etimologis harta berasal dari kata mal (amwal) berarti condong atau berpaling dari tengah ke salah satu. Sedangkan, secara terminologis harta adalah segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan menjadikannya untuk condong menguasai, memelihara baik dalam bentuk materi atau manfaat.

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa sesuatu yang dinamakan harta manakala ia boleh dimiliki dan dimanfaatkan. Harta merupakan salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan didunia, sehingga persoalan harta dimasukkan ke dalam salah satu pokok adh-dharuriyat al-khamsah (lima keperluan pokok) yang terdiri atas agama, jiwa, akal, keturunan dan harta oleh para ulama fiqh. 

Oleh karena itu, mempertahankan harta dari segala upaya yang dilakukan orang lain dengan cara yang tidak sah, termasuk di dalam kelompok yang penting dalam Islam. Firman Allah dalam surah Al-Maidadah ayat 38 dijelaskan yang artinya “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. 

Hukuman bagi pencuri yang ditentukan Allah adalah sebagai bentuk pemeliharaan dan penghormatan Islam atas harta seseorang. Namun, dengan demikian seseorang yang diberi harta oleh Allah tidak berhak berlaku sewenang-wenangnya dalam menggunakan hartanya tersebut. Kebebasan seseorang untuk memanfaatkan hartanya adalah sebatas yang dibolehkan oleh hukum syara’. Oleh karena itu, dalam penggunaan harta, disamping untuk kemaslahatan pemilik harta, harus dapat juga memberi manfaat dan kemaslahatan untuk orang lain.

Lalu bagaimana pemanfaatan harta dalam Islam?

Penggunaan harta dalam Islam harus senantiasa dalam pengabdian kepada Allah dan dimanfaatkan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Mengingat, bahwa posisi harta bagi kehidupan manusia sebatas perantara untuk menggapai tujuan yang lebih hakiki. Pemanfaatan harta tidak semata untuk kepentingan pribadi pemilik harta melainkan juga digunakan dalam fungsi sosial dalam rangka membantu sesama manusia. 

Dalam sebuah Hadist Riwayat Imam al-Bukhori yang artinya “Dari Musa al-Asy’ari dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata Nabi Saw bersabda bahwa kewajiban bagi setiap orang muslim untuk bersedekah”. Dijelaskan bahwasanya dalam harta seseorang didalamnya terdapat hak orang lain, terlebih dimasa pandemi seperti ini banyak orang yang kehilangan pekerjaan sehingga tak mampu mencukupi diri sendiri bahkan keluarganya. 

Oleh sebab itu, kita sebagai manusia terutama seorang muslim wajib memberikan bantuan kepada mereka tak hanya berbentuk uang tetapi juga dapat pula berbentuk sembako. Inilah yang dinamakan dengan hak masyarakat yang berfungsi sosial untuk membantu kesejahteraan sesama manusia. Tak hanya itu, manusia adalah makhluk sosial yang tak mungkin hidup sendiri perlu adanya bantuan manusia lain. Disisi lain, dalam firman Allah surah Al-Isra’ ayat 26-27 yang artinya “Dan janganlah kamu menghamburkan-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”. 

Dijelaskan bahwasanya sesorang yang memiliki harta yang berlimpah, dilarang untuk membuang hartanya secara percuma tanpa adanya kemanfaatan. Seperti yang sudah dijelaskan diawal bahwasanya harta yang kita memiliki didalamnya terdapat harta bagi orang lain yang membutuhkan. Islam memberikan perhatian khusus terhadap harta mulai dari bagaimana cara mendapatkan harta sampai bagaimana menggunakan harta. Hal itu, merupakan langkah awal harta yang dimiliki mampu menjadi nilai ibadah di sisi Allah guna sebagai pencapaian yang lebih baik di akhirat.


Bagikan :

Tambahkan Komentar