Oleh Dian Pratista Febriyani

Mahasiswi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung

Sistem ekonomi Islam secara sederhana merupakan sebuah peraturan, dimana pelaksanaannya berlandaskan dengan berbagai syariat. Yaitu Islam dan selalu berpedoman pada Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Hal ini meliputi kegiatan seperti simpan pinjam, investasi dan bermacam kegiatan lain.

Sistem ekonomi ini diciptakan agar umat Islam bisa tetap melakukan kegiatan ekonomi dengan baik dan benar dan terhindar dari semua sifat yang buruk seperti riba, dzalim, ikhtikar, haram, dan masih banyak lagi. Semuanya dijelaskan dan diatur secara terperinci dalam sistem ekonomi Islam.

Nilai-nilai universal ekonomi Islam tersebut dapat dijelaskan, diantaranya adalah tauhid (ketuhanan) merupakan fondasi fundamental ajaran Islam. Bahwa tauhid itu yang membentuk tiga asas pokok filsafat Ekonomi Islam.

Adl (keadilan) Implikasi prinsip ‘adl (keadilan) dalam ekonomi Islam ialah pemenuhan kebutuhan pokok bagi setiap masyarakat, sumber pendapatan yang terhormat, distribusi pendapatan dan kekayaan secara merata, dan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang baik.

Nubuwah (kenabian) karena sifat cinta, kasih, sayang, dan kebijaksanaan Allah, manusia tidak dibiarkan semena-mena hidup di dunia ini tanpa mendapat petunjuk dan bimbingan dari-Nya.

Khalifah (Pemerintahan) merupakan representasi bahwa manusia adalah pemimpin (khalifah) di dunia ini dengan dianugerahi seperangkat potensi mental dan spiritual oleh Allah SWT, serta disediakan kelengkapan sumber daya alam atau materi yang dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk sustainibilitas atau keberlangsungan hidupnya. Sehingga konsep khilafah ini melandasi prinsip kehidupan kolektif manusia atau hablum minannas dalam Islam.

Ma’ad (hasil), Pada dasarnya manusia diciptakan di dunia ini untuk berjuang, dari belum bisa berjalan menjadi bisa berlari, dari belum bisa melafalkan kata-kata menjadi bisa berbicara, dan masih banyak contoh lainnya.

Islam sebagai suatu sistem kehidupan manusia mengandung suatu tatanan nilai dalam  mengatur semua aspek kehidupan manusia baik menyangkut sosial, politik, budaya, hukum, ekonomi dsb. Syariat Islam mengandung suatu tatanan nilai yang berkaitan dengan aspek akidah, ibadah, akhlaq dan muamalah. Pengaturan sistem ekonomi tidak bisa dilepaskan dengan syariat Islam dalam pengertian yang lebih luas. 

Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Islam

Pada dasarnya, sistem ekonomi Islam juga memiliki beberapa prinsip, yang mana prinsip tersebut mengatakan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu selama tidak menyimpang dari kerangka syariat Islam untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang optimal dan menghindari kemungkinan terjadinya kekacauan dalam masyarakat.

Agama Islam mengakui hak milik Individu dalam masalah harta sepanjang tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. Disisi lain, slam juga mengakui bahwa tiap individu pelaku ekonomi mempunyai perbedaan potensi yang berarti juga memberikan peluang yang luas bagi seseorang untuk mengoptimalkan kemampuannya dalam kegiatan ekonomi. Namun hal itu kemudian ditunjang oleh seperangkat kaedah untuk menghindari kemungkinan terjadinya konsentrasi kekayaan pada seseorang atau sekelompok pengusaha dan mengabaikan kepentingan masyarakat umum.

Islam tidak mengarahkan pada suatu tatanan masyarakat yang menunjukkan adanya kesamaan ekonomi tapi mendukung dan menggalakkan terwujudnya tatanan kesamaan sosial. Kondisi ini mensyaratkan bahwa kekayaan negara yang dimiliki tidak hanya dimonopoli oleh segelintir masyarakat saja. Di samping itu dalam sebuah negara Islam tiap individu mempunyai peluang yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan melakukan aktivitas ekonomi.

Adanya jaminan sosial bagi tiap individu dalam masyarakat. Setiap individu mempunyai hak untuk hidup secara layak dan manusiawi. Menjadi tugas dan kewajiban negara untuk menjamin setiap warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

Instrumen Islam mencegah kemungkinan konsentrasi kekayaan pada sekelompok kecil orang dan menganjurkan agar kekayaan terdistribusi pada semua lapisan masyarakat melalui suatu mekanisme yang telah diatur oleh syariat.

Islam melarang praktik penimbunan kekayaan secara berlebihan yang dapat merusak tatanan perekonomian masyarakat. Untuk mencegah kemungkinan munculnya praktik penimbunan Islam memberikan sangsi yang keras kepada para pelakunya.

Islam tidak mentolerir sedikit pun terhadap setiap praktek yang asosial dalam kehidupan masyarakat seperti minuman keras, perjudian, prostitusi, peredaran pil ecstasy, pornografi, night club, discotique dsb.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Sistem ekonomi Islam secara sederhana merupakan sebuah peraturan, di mana pelaksanaannya berlandaskan dengan berbagai syariat. Yaitu Islam dan selalu berpedoman pada Al Qur’an maupun AL-Hadis. 

Selain itu, Sistem ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar, diantara-Nya, individu mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan, Agama Islam mengakui hak milik Individu dalam masalah harta sepanjang tidak merugikan kepentingan masyarakat luas, Islam mengakui bahwa tiap individu pelaku ekonomi mempunyai perbedaan potensi untuk memberikan peluang, 

Islam tidak mengarahkan pada suatu tatanan masyarakat yang menunjukkan adanya kesamaan ekonomi tapi mendukung dan menggalakkan terwujudnya tatanan kesamaan sosial, Adanya jaminan sosial bagi tiap individu dalam masyarakat, Instrumen Islam mencegah kemungkinan konsentrasi kekayaan pada sekelompok orang, Islam melarang praktik penimbunan kekayaan secara berlebihan, dan Islam tidak mentolerir sedikit pun terhadap setiap praktik yang asosial dalam kehidupan masyarakat.


Bagikan :

Tambahkan Komentar