Oleh Zaidatul Hidayah

Mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum Ekonomi Islam INISNU Temanggung


Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok manusia yang digunakan sebagai alat pengolah bahan makanan sebelum dikonsumsi. Minyak goreng berasal dari pemurnian bagian tumbuhan, hewan, atau dibuat secara sintetik yang dimurnikan dan biasanya digunakan untuk menggoreng makanan. Minyak goreng juga sering disebut dengan minyak makan yang digunakan sebagai wahana berbagai vitamin yang larut didalam minyak. Vitamin yang terkandung yaitu : vitamin A, D, E dan K serta berbagai fungsi yang membantu proses penyerapan dan mobilisasi vitamin kedalam tubuh manusia. 

Minyak goreng digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari dan hal ini menyebabkan terbukanya peluang pasar minyak goreng yang semakin luas. Dapat dilihat pangsa pasar yang menjanjikan dan menyebabkan banyak penjual minyak goreng dipasaran. Maka dalam upaya menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, Pemerintah Indonesia ikut serta campur tangan yang berbentuk kebijakan. Kebijakan pemerintah bertumpu dalam 3 (tiga) instrumen yakni : alokasi bahan baku pasar domestik, operasi pasar dan penetapan pajak ekspor. Di Indonesia terdapat beberapa subsistem agribisnis seperti crude coconut oil (CCO) atau sektor produksi kelapa dan Tandan Buah Segar (TBS) atau sektor produksi kelapa sawit yang bahan bakunya crude palm oil (CPO).

Indonesia merupakan salah satu negara yang memproduksi minyak sawit yang peranannya dalam menghasilkan minyak sawit sangat besar dibandingkan negara lain. Namun, meskipun Indonesia berpenghasilan minyak goreng, Indonesia masih mengimpor minyak dari negara lain. Hal ini tentu menimbulkan sebuah pertanyaan di hati masyarakat, “Indonesia memiliki berhektar-hektar tanah kelapa sawit dan dapat menghasilkan minyak sawit, tapi mengapa masih impor minyak goreng dari negara lain?” . Terlepas dari pertanyaan ini, 

Saat ini harga minyak goreng dalam negeri mengalami kenaikan yang cukup fantastis dan signifikan. Minyak goreng kemasan yang dijual eceran yang semula berkisaran Rp12.000 naik menjadi Rp17.500. Namun, harga minyak goreng setiap wilayah tentu berbeda-beda, ada juga yang semula Rp15.000,. menjadi Rp20.000 per Kg. 

Kenaikan harga minyak goreng  ini, membuat masyarakat terus mengeluh dan komplain terutama pedagang warung. Hal ini juga mengakibatkan permintaan minyak goreng yang berkurang dan tentu masyarakat mengharapkan Pemerintah memberikan solusi secepatnya dalam memecahkan masalah ini. 

Kenaikan harga ini tentu akan menyebabkan semakin susahnya masyarakat terutama para pedagang yang perlu menambah modal usahanya seperti : pedagang gorengan, Rumah makan, pedagang kaki lima,dll. Selain itu, para pedagang atau penjual minyak goreng juga merasakan imbasnya karena omsetnya menurun. Seorang pedagang di Pasar Pinasungkulan mengaku, biasanya terjual 60 kilo gram minyak goreng per hari, kini penjualan berkurang jauh dan hanya terjual 20 kilo gram per hari (Kompas.Tv, 17/11/2021). Penurunan yang sangat drastis bukan? Yang semula bisa mendapatkan keuntungan sebagai perputaran uang tapi malah mengalami penurunan permintaan.


Bagikan :

Tambahkan Komentar