Yogyakarta, Hariantemanggung.com - Bertempat di The Rich Hotel Yogyakarta, tim penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rekognisi, Afirmasi dan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Kajian Akademik terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Temanggung Agus Munadi, dan jajaran tim NA dan KA INISNU yaitu tim ahli Dr. Siti Qomala Khayati, tim penyusun naskah Moh. Syafi', Khamim Saifuddin, Hamidulloh Ibda dan tim ahli Dr. Adi Nugroho, M.Si. Kegiatan ini terlaksana pada 19-20 November 2021 pada paparan antara atau kedua tersebut.
Dalam paparan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rekognisi, Afirmasi dan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Dr. Siti Qomala Khayati mengantarkan bahwa pesantren menjadi lembaga pendidikan indigenius dan pribumi Nusantara. Maka harus ditempatkan sebagai pendidikan yang sama dengan pendidikan lainnya.
Ketua LP2M INISNU Moh. Syafi' menegaskan bahwa pesantren dengan madrasah memiliki perbedaan dari aspek teoretis, yuridis, filosofis maupun praktik empiris. Dalam kesempatan itu disampaikan pula draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Rekognisi, Afirmasi dan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sementara Hamidulloh Ibda mempresentasikan Kajian Akademik terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung. Pihaknya secara rinci menjelaskan Kajian Akademik dan draft Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Temanggung TV Kabupaten Temanggung.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan masukan dari OPD yang selanjutnya dijadikan bahan persiapan paparan Ranperda terhadap DPRD Temanggung. (htm/ast)
Tambahkan Komentar