Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga INISNU Temanggung
Secara etimologi jihad berasal dari kata kerja
jahada-yujahidu, masdarnya jihadan wa mujahadatan. Dalam Lisan al-‘Arab, Ibnu
Mandzur menjelaskan bahwa jihad berasal dari kata al-juhd artinya al-taqah
(kekuatan), al-wus’u (usaha) dan al-masyaqqah (kesulitan). Kamus Besar Bahasa Indonesia dicantumkan
bahwa jihad mempunyai tiga pengertian pertama, segala usaha dengan segala upaya
untuk mencapai kebaikan, kedua, usaha sungguh-sungguh membela agama Islam
dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga, ketiga, perang suci melawan
orang kafir untuk mempertahankan agama Islam.
Jihad dapat dimaknai sebagai usaha keras dalam menaati
Allah, dengan melaksanakan perintah-Nya danmenjauhi larangan-Nya. Termasuk juga
usahanya dalam mengajakorang lain muslim
atau kafir untuk menaati Allah, usahanya
dalam memerangi orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah, dan sebagainya.Sebuah
upaya dikatakan sebagai jihad jika memenuhi syarat, yaitu dilakukan “dijalan
Allah". Oleh karena itu, segala upaya yang dilakukan tidak dijalan Allah,
maka tidak bisa dikatakansebagai jihad.
Beberapa tahun terakhir, jihad sering dimaknai oleh
beberapa orang sebagai praktik perang melawan kemungkaran yang bersifat fisik
dan non fisik. Kenyataannya makna ihad tidak terbatas hanya pada hal ini saja.
Al-Quran sendiri memnagi jihad menjadi tiga makna.di antara makna jihad dalam
al-Quran adalah sebagai berikut,
Jihad bermakna perang?
Berdasarkan redaksinya,
Surah at-Tahrim ayat 9 ini mudah untuk disalahartikan oleh orang-orang yang
phobia terhadap ajaran Islam. Hal ini karena pada redaksi “…. Perangilah
orang-orang kafir…” jika dipahami sekilas, maka akan menggambarkan bahwa di
manapun ada orang kafir dan munafik, mereka harus diperangi. Namun akan lain
halnya jika dilihat lebih dalam lagi maksud dari ayat ini. Dalam tafsir
al-Maraghi disebutkan bahwa kata jihad di sini mengandung tiga makna, jihad
dengan pedang (saif), jihad dengan argumentasi (hujjah), dan berjihad dengan
dalil (burhan).
Jihad bermakna moral
Menurut Saikh Yusuf al-Qaradhawi jihad dalam Surah
Ankabut ayat 69 adalah jihad moral yang meliputi jihad terhadap hawa nafsu dan
jihad melawan godaan setan. Sehingga jihad perang tidak termasuk dalam ayat ini
Jihad bermakna dakwah
Yusuf al-Qaradhawi berkomentar, bahwa jihad dalam ayat
ini adalah jihad dengan dakwah dan tabligh, serta jihad dalam menanggung
penderitaan dan kepayahan. Dalam pelaksanaannya, jihad dapat dirumuskan dalam
tiga konteks:
Konteks pribadi, jihad adalah berusaha untuk membersihkan
pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual
di dalam diri, melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Konteks komunitas, jihad adalah berusaha agar
ajaran-ajaran agama Islam dalam masyarakat ataupun keluarga tetap tegak melalui
dakwah dan pembersihan diri dari kemusyrikan.
konteks kenegaraan, jihad adalah berusaha menjaga negara
(suatu wilayah Islam) dari serangan luar ataupun pengkhianatan dari dalam agar
ketertiban dan ketenangan rakyat dalam beribadah di wilayah tersebut tetap
terjaga, termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar.
Dengan demikian, jihad dalam Islam sesuai yang
diinformasukan olah al-Quran maknanya tidak mutlak pada perang. Namun, dapat
dimaknai dengan makna perang, moral, dan dakwah. Maka keliru apabila jihad
selalu identik dengan perang, jihad mempunyai makna yang lebih luas dari itu.
Menuntut ilmupun bisa dikatakan sebagai jihad bagi kaum santri/pelajar.
Terakhir, dengan pengetahuan luasnya makna jihad seharusnya dapat membimbing
kita agar dapat memaknai sebuah istilah dan ajaran memalui berbagai sudut
pandang yang luas. Hal ini menjadi penting
agar tidak terdapat kegagalan paham terhadap ayat al-Quran dan ajaran
Islam.
Tambahkan Komentar