Oleh Danang Adi W.P

Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga INISNU Temanggung 

Secara etimologi jihad berasal dari kata kerja jahada-yujahidu, masdarnya jihadan wa mujahadatan. Dalam Lisan al-‘Arab, Ibnu Mandzur menjelaskan bahwa jihad berasal dari kata al-juhd artinya al-taqah (kekuatan), al-wus’u (usaha) dan al-masyaqqah (kesulitan).  Kamus Besar Bahasa Indonesia dicantumkan bahwa jihad mempunyai tiga pengertian pertama, segala usaha dengan segala upaya untuk mencapai kebaikan, kedua, usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga, ketiga, perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam.

Jihad dapat dimaknai sebagai usaha keras dalam menaati Allah, dengan melaksanakan perintah-Nya danmenjauhi larangan-Nya. Termasuk juga usahanya dalam mengajakorang lain  muslim atau kafir  untuk menaati Allah, usahanya dalam memerangi orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah, dan sebagainya.Sebuah upaya dikatakan sebagai jihad jika memenuhi syarat, yaitu dilakukan “dijalan Allah". Oleh karena itu, segala upaya yang dilakukan tidak dijalan Allah, maka tidak bisa dikatakansebagai jihad.

 

Beberapa tahun terakhir, jihad sering dimaknai oleh beberapa orang sebagai praktik perang melawan kemungkaran yang bersifat fisik dan non fisik. Kenyataannya makna ihad tidak terbatas hanya pada hal ini saja. Al-Quran sendiri memnagi jihad menjadi tiga makna.di antara makna jihad dalam al-Quran adalah sebagai berikut,

 

Jihad bermakna perang?

Berdasarkan  redaksinya, Surah at-Tahrim ayat 9 ini mudah untuk disalahartikan oleh orang-orang yang phobia terhadap ajaran Islam. Hal ini karena pada redaksi “…. Perangilah orang-orang kafir…” jika dipahami sekilas, maka akan menggambarkan bahwa di manapun ada orang kafir dan munafik, mereka harus diperangi. Namun akan lain halnya jika dilihat lebih dalam lagi maksud dari ayat ini. Dalam tafsir al-Maraghi disebutkan bahwa kata jihad di sini mengandung tiga makna, jihad dengan pedang (saif), jihad dengan argumentasi (hujjah), dan berjihad dengan dalil (burhan).

Jihad bermakna moral

Menurut Saikh Yusuf al-Qaradhawi jihad dalam Surah Ankabut ayat 69 adalah jihad moral yang meliputi jihad terhadap hawa nafsu dan jihad melawan godaan setan. Sehingga jihad perang tidak termasuk dalam ayat ini

Jihad bermakna dakwah

Yusuf al-Qaradhawi berkomentar, bahwa jihad dalam ayat ini adalah jihad dengan dakwah dan tabligh, serta jihad dalam menanggung penderitaan dan kepayahan. Dalam pelaksanaannya, jihad dapat dirumuskan dalam tiga konteks:

Konteks pribadi, jihad adalah berusaha untuk membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Konteks komunitas, jihad adalah berusaha agar ajaran-ajaran agama Islam dalam masyarakat ataupun keluarga tetap tegak melalui dakwah dan pembersihan diri dari kemusyrikan.

konteks kenegaraan, jihad adalah berusaha menjaga negara (suatu wilayah Islam) dari serangan luar ataupun pengkhianatan dari dalam agar ketertiban dan ketenangan rakyat dalam beribadah di wilayah tersebut tetap terjaga, termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar.

 

Dengan demikian, jihad dalam Islam sesuai yang diinformasukan olah al-Quran maknanya tidak mutlak pada perang. Namun, dapat dimaknai dengan makna perang, moral, dan dakwah. Maka keliru apabila jihad selalu identik dengan perang, jihad mempunyai makna yang lebih luas dari itu. Menuntut ilmupun bisa dikatakan sebagai jihad bagi kaum santri/pelajar. Terakhir, dengan pengetahuan luasnya makna jihad seharusnya dapat membimbing kita agar dapat memaknai sebuah istilah dan ajaran memalui berbagai sudut pandang yang luas. Hal ini menjadi penting  agar tidak terdapat kegagalan paham terhadap ayat al-Quran dan ajaran Islam. 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar