Oleh Septa Eka Permatasari
Mahasiswi Prodi PIAUD INISNU Temanggung
Etika
bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara
(adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban
yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika, pada hakikatnya
merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia
dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai
suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia
dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaikbaiknya berdasarkan
timbangan moral-moral yang berlaku.
Dengan
adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik
sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya
suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling
menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dsb. Sebagai acuan pilihan
perilaku, etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang
paling mendasar adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi,
filsafat hidup (di negara kita adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin
keilmuan dan profesi.
Dalam
dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para
guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan
kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan
kinerja yang efektif, efisien, dan produktif. Etika kerja lazimnya dirumuskan
atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber
dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut
kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam
melakukan tugas-tugas pekerjaan. Dengan kode etik itu pula perilaku etika para
pekerja akan dikontrol., dinilai, diperbaiki, dan dikembangkan. Semua anggota
harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan isi dari semua kode etik yang
telah disepakati bersama. Dengan demikian akan terciptanya suasana yang
harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman
dalam melakukan tugas-tugasnya.
Kode
etik guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang. Kode etik guru Indonesia mempunyai fungsi sebagai seperangkat
prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan
profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa,
sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Empat fungsi kode
etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain Agar guru terhindar dari
penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, Untuk mengatur hubungan guru
dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah, Sebagai pegangan dan pedoman
tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya, Pemberi
arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam
melaksanakan tugas.
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya
manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru
dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaan bagi
peserta didiknya sehingga tidak salah jika menempatkan guru sebagai salah satu
kunci pembangunan bangsa menjadi bangssa yang maju dimasa yang akan datang.
Ketaatan
guru pada kode etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma
- norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika
profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan
tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota
masyarakat. Pada akhirnya aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses
pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan
terwujud. Untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi
pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru dibentuk dewan kehormatan
guru, dewan ini wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan.
Upaya-upaya
untuk mewujudkan kode etik guru harus memperhatikan sejumlah faktor yang
hingga saat ini masih dirasakan sebagai kendala, antara lain adalah:
Pendidikan dan kualitas pribadi guru, Sarana dan prasarana
pendidikan, Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru. Kebijakan
pemerintah dan sistem pendidikan. Dalam upaya mewujudkan kode etik
guru di negara ini, namun kita harus terus optimis dan
semangat bersama bekerja dan bekerja sama antara
pelaku pendidikan dan pemerintah untuk menciptakan upaya kode
etik guru di atas.
Masalah
etika merupakan pembahasan yang paling dekat dengan tuntutan agama. Karena di
dalam etika menjelaskan tentang perilaku dan sikap baik, tidak baik atau buruk,
perilaku yang berdimensi pahala dan dosa sebagai konsekuensi perilaku baik dan
buruk atau jahat menurut tuntutan agama dimana didalamnya menentukan norma dan
ketentuan-ketentuannya sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ulama fiqih
dan ulama kalam didalam zamannya. Guru adalah faktor yang sangat dominan dan
penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi peserta didik guru
sering dijadikan tokoh tauladan bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. Oleh
karena itu, guru semestinya memiliki perilaku dan kompetensi yang memadai untuk
mengembangkan peserta didik secara utuh.
Etika
profesi tenaga pendidik merupakan sikap etis yang dimiliki seorang tenaga
pendidik dalam menyelenggaran pendidikan. Sebagai calon guru tentu saja etika
profesi dan kependidikan sangat penting dipelajari karena ini merupakan pedoman
baginya sebagai guru dalam berperilaku. Etika profesi sangatlah dibutuhkan
didunia pendidikan terutama bagi tenaga pendidik karena itulah seharusnya etika
harus benar-benar diterapkan demi profesionalitas guru. Seorang guru yang
memiliki etika dan kepribadian yang baik, maka akan terlahir menjadi guru yang
profesional, semakin banyak guru profesional maka semakin maju juga pendidikan
Indonesia. Etika pendidik dan kependidikan berperan sangat penting dalam proses
pembangunan nasional. Karena guru adalah pendidik profesional yang mempunyai
tugas, fungsi dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan
akan tanggungjawab dan pengabdian dalam mencerdaskan serta memajukan suatu
bangsa ada pada seorang guru, ini menegaskan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Yang berarti pula
bahwa guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk
menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan.
Profesi,
pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang
akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa,
karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Profesional, merujuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang
seharusnya dan menunjuk kepada orangnya. Profesionalisasi, proses menjadikan
seseorang sebagai profesional melalui inservice training dan atau preservice
training.
Profesionalisme,
merujuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional dan penampilan
suatu pekerjaan sebagai suatuprofesi; dan juga mengacu kepada sikap dan
komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode
etik profesinya. Etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang
sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan
pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku.
Etos kerja merupakan tuntutan internal untuk berperilaku etis dalam mewujudkan
unjuk kerja yang baik dan produktif.
Kode
Etik Guru di Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu
sistem yang utuh. Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting
untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan. Tujuan suatu
profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota
profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Penetapan
kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh
organisasi yang berwenang sesuai dengan profesinya.
Dengan
demikian guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan
pembelajaran bagi peserta didiknya, sehingga tidak salah jika menempatkan guru
sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa
yang akan datang. Oleh sebab itu etika pendidik dan kependidikan perlu
ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional untuk
peningkatan pembelajaran yang berkualitas disekolah.
Tambahkan Komentar