Oleh Septa Eka Permatasari

Mahasiswi Prodi PIAUD INISNU Temanggung

Etika bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika, pada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaikbaiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku.

Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dsb. Sebagai acuan pilihan perilaku, etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang paling mendasar adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup (di negara kita adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan profesi.

Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif. Etika kerja lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan. Dengan kode etik itu pula perilaku etika para pekerja akan dikontrol., dinilai, diperbaiki, dan dikembangkan. Semua anggota harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan isi dari semua kode etik yang telah disepakati bersama. Dengan demikian akan terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya.

Kode etik guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode etik guru Indonesia mempunyai fungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah, Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung  jawab pada profesinya, Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaan bagi peserta didiknya sehingga tidak salah jika menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangssa yang maju dimasa yang akan datang.

Ketaatan guru pada kode etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan  norma - norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Pada akhirnya aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud. Untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru dibentuk dewan kehormatan guru, dewan ini wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan.

Upaya-upaya  untuk  mewujudkan kode etik guru harus memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih dirasakan sebagai kendala, antara lain  adalah: Pendidikan  dan  kualitas pribadi guru, Sarana dan prasarana pendidikan, Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru. Kebijakan pemerintah  dan sistem pendidikan. Dalam upaya  mewujudkan kode etik guru di negara ini, namun  kita  harus  terus  optimis dan semangat bersama  bekerja  dan  bekerja sama  antara  pelaku pendidikan  dan  pemerintah untuk menciptakan  upaya kode etik guru di atas.

Masalah etika merupakan pembahasan yang paling dekat dengan tuntutan agama. Karena di dalam etika menjelaskan tentang perilaku dan sikap baik, tidak baik atau buruk, perilaku yang berdimensi pahala dan dosa sebagai konsekuensi perilaku baik dan buruk atau jahat menurut tuntutan agama dimana didalamnya menentukan norma dan ketentuan-ketentuannya sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ulama fiqih dan ulama kalam didalam zamannya. Guru adalah faktor yang sangat dominan dan penting dalam pendidikan formal pada umumnya karena bagi peserta didik guru sering dijadikan tokoh tauladan bahkan menjadi tokoh identifikasi diri. Oleh karena itu, guru semestinya memiliki perilaku dan kompetensi yang memadai untuk mengembangkan peserta didik secara utuh.

Etika profesi tenaga pendidik merupakan sikap etis yang dimiliki seorang tenaga pendidik dalam menyelenggaran pendidikan. Sebagai calon guru tentu saja etika profesi dan kependidikan sangat penting dipelajari karena ini merupakan pedoman baginya sebagai guru dalam berperilaku. Etika profesi sangatlah dibutuhkan didunia pendidikan terutama bagi tenaga pendidik karena itulah seharusnya etika harus benar-benar diterapkan demi profesionalitas guru. Seorang guru yang memiliki etika dan kepribadian yang baik, maka akan terlahir menjadi guru yang profesional, semakin banyak guru profesional maka semakin maju juga pendidikan Indonesia. Etika pendidik dan kependidikan berperan sangat penting dalam proses pembangunan nasional. Karena guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Harapan akan tanggungjawab dan pengabdian dalam mencerdaskan serta memajukan suatu bangsa ada pada seorang guru, ini menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Yang berarti pula bahwa guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan.

Profesi, pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Profesional, merujuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk kepada orangnya. Profesionalisasi, proses menjadikan seseorang sebagai profesional melalui inservice training dan atau preservice training.

Profesionalisme, merujuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional dan penampilan suatu pekerjaan sebagai suatuprofesi; dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya. Etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Etos kerja merupakan tuntutan internal untuk berperilaku etis dalam mewujudkan unjuk kerja yang baik dan produktif.

Kode Etik Guru di Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan. Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi. Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dengan profesinya.

Dengan demikian guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya, sehingga tidak salah jika menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Oleh sebab itu etika pendidik dan kependidikan perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional untuk peningkatan pembelajaran yang berkualitas disekolah.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar