Oleh : Marsudin
Mahasiswa Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah INISNU Temanggung
Selama ini hukum Indonesia terbentuk atau dipengaruhi
oleh tiga pilar subsistem hukum yaitu: sistem hukum barat, hukum adat dan
sistem hukum Islam, yang masing-masing menjadi sub-sistem hukum dalam sistem
hukum Indonesia. Sistem hukum Barat merupakan warisan penjajah kolonial Belanda
yang selama 350 tahun menjajah Indonesia. Penjajahan tersebut sangat
berpengaruh pada sistem hukum nasional kita. Sementara sistem hukum Adat
bersendikan atas dasar-dasar alam pikiran bangsa Indonesia, dan untuk dapat
sadar akan sistem hukum adat orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran
yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kemudian sistem hukum Islam, yang
merupakan sistem hukum yang bersumber pada kitab suci Alquran dan yang
dijelaskan oleh Nabi Muhammad dengan hadist/sunnah serta dikonkretkan oleh para
mujtahid dengan ijtihadnya.
Jika diperhatikan sejarah dinamika hukum Islam di
Indonesia terdapat beberapa catatan, yaitu : pertama, karakteristik hukum Islam
Indonesia dominan diwarnai oleh kepribadian Arab (Arab oriented) dan
lebih lekat kepada tradisi mazhab Syafi’i. Hal ini dapat dilihat dari
kitab-kitab rujukan yang dipakai oleh para ulama yang kebanyakan menggunakan
kitab-kitab fiqih Syafi’iyyah.
Kedua, dilihat dari aspek materi substansi (ruang
lingkup) hukum Islam yang dikembangkan di Indonesia, tampaknya lebih dititik
beratkan pada hukum privat atau hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyyah).
Dan yang ketiga, jika dilihat dari aspek pemberlakuan,
tampaknya ada kecenderungan kuat bahwa hukum Islam diharapkan menjadi bagian
dari hukum positif negara, sebagai bentuk akomodasi pemerintah terhadap umat
Islam.
Gagasan dan gerakan untuk memformulasikan hukum Islam
khas Indonesia telah dirintis bersamaan dengan pembaharuan pemikiran Islam
secara keseluruhan, namun sejauh ini perhatian yang relatif menyeluruh dan
berdiri sendiri terhadap pembaharuan hukum Islam masih secara parsial.
Melakukan formalisasi hukum Islam di Indonesia
bukanlah persoalan yang mudah, setidaknya dilihat dari dua hal yaitu: Pertama,
kondisi obyektif bangsa Indonesia yang pluralistik harus dipertimbangkan,
jangan sampai menimbulkan kontra produktif yang merugikan umat Islam sendiri.
Dan yang kedua, pembenahan terhadap konsepsi, strategi
dan metode perumusan hukum Islam, sehingga hukum Islam yang dihasilkan tidak
bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat dan sesuai dengan karakteristik
tatanan hukum nasional yang dicita-citakan.
Cara pandang dan interpretasi yang berbeda dalam
keanekaragaman pemahaman orang Islam terhadap hakikat hukum Islam telah
berimplikasi dalam sudut aplikasinya. M. Atho Mudzhar misalnya menjelaskan cara
pandang yang berbeda dalam bidang pemikiran hukum Islam menurutnya dibagi
menjadi empat jenis, yakni kitab-kitab fiqh, keputusan-keputusan Pengadilan
agama, peraturan perundang-undangan di negeri-negeri muslim dan fatwa-fatwa
ulama.
Keempat faktor tersebut diyakini memberi pengaruh
cukup besar dalam proses transformasi hukum Islam di Indonesia. Terlebih lagi
hukum Islam sesungguhnya telah berlaku sejak kedatangan pertama Islam di
Indonesia, di mana stigma hukum yang beriaku dikategorikan menjadi hukum adat,
hukum Islam dan hukum Barat. Sedangkan hukum Islam dilihat dari dua segi,
yaitu: Pertama, Hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal, artinya telah
dikodifikasikan dalam struktur hukum nasional.
Dan yang kedua, Hukum Islam yang berlaku secara
normatif yakni hukum Islam yang diyakini memiliki sanksi atau pedoman hukum
bagi masyarakat muslim untuk melaksanakannya.
Politik hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila
menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan hukum agama dalam kehidupan
hukum nasional. Garis-garis Besar Haluan Negara di bidang hukum menghendaki
terciptanya hukum baru di Indonesia yang sesuai dengan cita-cita hukum
Pancasila dan UUD 1945, serta yang mengabdi pada kepentingan nasional. Hukum
nasional yang dikehendaki oleh negara adalah hukum yang menampung dan
memasukkan hukum agama, dan tidak memuat norma hukum yang bertentangan dengan
hukum agama.
Ada beberapa fenomena yang bisa dijumpai dalam praktek
dalam melihat peranan hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional, diantaranya
yang pertama, Hukum Islam berperan dalam mengisi kekosongan hukum dalam hukum
positif. Dalam hal ini hukum Islam diberlakukan oleh negara sebagai hukum
positif bagi umat Islam.
Kedua, Hukum Islam berperan sebagai sumber nilai yang
memberikan kontribusi terhadap aturan hukum yang dibuat. Oleh karena aturan
hukum tersebut bersifat umum, tidak memandang perbedaan agama, maka nilai-nilai
hukum Islam dapat berlaku pula bagi seluruh warga negara.
Tambahkan Komentar