Oleh: Vega Ulfa Khasanah

Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung 

Dunia usaha mengenal koperasi sebagai salah satu badan hukum yang didalamnya terdapat asosiasi masyarakat (Rusnee Doloh, 2015). Dalam koperasi, bagi seluruh masyarakat diberikan kebebasan untuk masuk sebagai anggota dari koperasi tersebut guna bekerjasama dengan anggota yang lain secara asas kekeluargaan, demi mengembangkan usahanya serta mensejahterakan para anggotanya. Koperasi mulai muncul didunia pada abad ke-19. Diawali oleh terjadinya revolusi industri di Inggris. Para buruh yang tadinya bekerja di perusahaan, dengan adanya revolusi industry, tenaga mereka diganti oleh mesin-mesin uap yang diciptakan. Mereka inilah yang kemudian menjadi pelopor munculnya koperasi saat itu.

Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia

Awal mula pengembangan koperasi di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh bung Hatta. Hingga saat ini, beliau dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada awalnya, koperasi di Indonesia memang tidak bisa dijadikan sebagai usaha yang meringankan rakyat. Maksudnya, koperasi pada saat itu muncul di zaman kolonial belanda, masuk dan berkembangnya koperasi di Indonesia ini tidak bisa dilepaskan dari para pedagang Eropa (Belanda) yang hanya ingin mengambil keuntungan besar-besaran dan menguasai perdagangan. Sehingga, terjadilah penindasan terhadap rakyat Indonesia oleh pedagang Eropa. Pada tahun 1939, dengan semangat perjuangan dan adanya keyakinan bahwa koperasi merupakan salah satu senjata perjuangan, akhirnya koperasi mengalami pertumbuhan yang baik. Terdapat lebih dari 100 koperasi di Indonesia yang memiliki anggota sekitar 14.000, dan kedepannya koperasi di Indonesia mampu memberikan hasil yang menggembirakan.

Pada tahun 1998, saat Indonesia mengalami krisis ekonomi, terbukti bahwa koperasi dan usaha-usaha kecil, serta bank muamalat mampu menjadi penopang kondisi perekonomian yang sedang terpuruk. Semakin berkembangnya koperasi di Indonesia, muncullah koperasi syariah. Koperasi ini dimaknai sebagai unit bisnis dalam konversi pendekatan koperasi konvensional sesuai dengan hukum islam (Ninik Widiyanti, 1982). Pelaksanaan koperasi syariah dilandasi dengan ajaran-ajaran islam yang sesuai amalan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Secara umum tujuan dari koperasi syariah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dikhususkan pada para anggotanya. Selain itu, koperasi syariah juga turut membantu pembangunan tatanan ekonomi yang sesuai prinsip- prinsip islam dan berkeadilan. Ada beberapa nilai-nilai bisnis yang diterapkan didalam koperasi syariah. Semua nilai tersebut menggambarkan bahwa dalam operasionalnya, koperasi syariah selalu mengedepan sifat kejujuran, transparan, konsisten, amanah, saling menghargai dan saling percaya, serta profesional.

Penerapan Koperasi Syariah dalam Pembangunan Ekonomi

Sebenarnya, koperasi di Indonesia mempunyai bidang-bidang tertentu dalam pergerakannya. Ada koperasi yang hanya fokus pada satu bidang usaha saja, seperti usaha produksi atau kredit. Koperasi yang hanya bergerak dalam satu bidang ini dikenal dengan koperasi usaha tunggal (single purpose). Selain itu, ada juga koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, seperti pembelian dan penjualan. Koperasi ini dikenal dengan sebutan koperasi serba usaha (A. W. Y. Tupanno, 1992). Asas kerjasama dan kekeluargaan untuk pengelolaan sumber daya dan perekonomian yang ada pada koperasi syariah memiliki perbedaan dengan perekonomian konvensional. Karena, perekonomian yang dijalankan saat ini sudah dekat sekali dengan sistem ekonomi kapitalis, yang hanya mementingkan keuntungan individu dan kepentingan pribadi. Sedangkan sistem yang digunakan dalam koperasi sebagaimana yang diharapkan oleh bung Hatta "Koperasi dapat mengatasi kemiskinan umat, dan sebagian anggota dari koperasi merupakan masyarakat dengan ekonomi lemah". Dengan demikian, dapat dipahami bahwa salah satu tujuan dari koperasi adalah membantu perekonomian masyarakat menengah ke bawah.

Badan usaha koperasi memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Disebutkan dalam tujuan koperasi syariah yang ikut serta membangun dan mengembangkan potensi setiap anggotanya, dengan ini koperasi syariah bisa meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi diantara anggota pada khususnya dan masyarakat secara menyeluruh pada umumnya. Koperasi syariah dapat meningkatkan kualitas SDM agar bukan hanya kuantitas saja yang menjadi tujuan. Tetapi bisa menerapkan nilai-nilai syariah didalamnya.Hal yang tidak kalah penting dari peranan koperasi syariah adalah sebagai wadah penyaluran antara pihak yang butuh dana dengan pihak pemilik dana, sehingga dapat tercapai pemanfaatan dana yang lebih efektif dan optimal. Kemudian, memperluas dan mengembangkan lapangan pekerjaan dengan terus berusaha menumbuhkan usaha-usaha produktif juga menjadi peranan yang bisa diberikan oleh koperasi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan begitu, koperasi syariah bisa dijadikan sebagai upaya untuk memberdayakan ekonomi masyarakat khususnya para rakyat kecil. Prinsip yang digunakan koperasi syariah yang berlandasan pada syariat islam membuat para anggotanya dapat merasakan ekonomi berkeadilan. Koperasi syariah memiliki kegiatan-kegiatan untuk mengembangkan masyarakat secara berkelanjutan melalui kebijakan dan keputusan para anggotanya, hal ini menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Pada dasarnya sistem yang diaplikasikan oleh koperasi selaras dengan nilai dan ajaran Islam. Yaitu mendukung ekonomi kerakyatan dengan tujuan mensejahterakan masyarakat. Namun, dalam beberapa konsep masih terdapat unsur yang dilarang syariat. Koperasi sebagai wadah dan mediator masyarakat harus bisa menerapkan dan mempraktikkan koperasi yang berbasis syariah, agar mampu membantu rakyat kecil dalam hal pembiayaan, tanpa harus ada persyaratan/ jaminan yang memberatkan. Apabila koperasi dengan basic syariah dapat dilakukan secara konsisten, maka keadilan perekonomian dan kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Namun, harus ada campur tangan pemerintah dalam regulasinya. Karena, pemerintah sangat berpengaruh dalam terlaksananya koperasi dengan prinsip-prinsip syariah

Bagikan :

Tambahkan Komentar