Oleh: Vega Ulfa Khasanah
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung
Dunia usaha mengenal koperasi sebagai salah satu badan hukum yang
didalamnya terdapat asosiasi masyarakat (Rusnee Doloh, 2015). Dalam koperasi,
bagi seluruh masyarakat diberikan kebebasan untuk masuk sebagai anggota dari
koperasi tersebut guna bekerjasama dengan anggota yang lain secara asas
kekeluargaan, demi mengembangkan usahanya serta mensejahterakan para
anggotanya. Koperasi mulai muncul didunia pada abad ke-19. Diawali oleh
terjadinya revolusi industri di Inggris. Para buruh yang tadinya bekerja di
perusahaan, dengan adanya revolusi industry, tenaga mereka diganti oleh
mesin-mesin uap yang diciptakan. Mereka inilah yang kemudian menjadi pelopor
munculnya koperasi saat itu.
Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia
Awal mula pengembangan koperasi di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh
bung Hatta. Hingga saat ini, beliau dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada awalnya, koperasi di Indonesia memang tidak bisa dijadikan sebagai usaha
yang meringankan rakyat. Maksudnya, koperasi pada saat itu muncul di zaman
kolonial belanda, masuk dan berkembangnya koperasi di Indonesia ini tidak bisa
dilepaskan dari para pedagang Eropa (Belanda) yang hanya ingin mengambil
keuntungan besar-besaran dan menguasai perdagangan. Sehingga, terjadilah
penindasan terhadap rakyat Indonesia oleh pedagang Eropa. Pada tahun 1939,
dengan semangat perjuangan dan adanya keyakinan bahwa koperasi merupakan salah
satu senjata perjuangan, akhirnya koperasi mengalami pertumbuhan yang baik.
Terdapat lebih dari 100 koperasi di Indonesia yang memiliki anggota sekitar
14.000, dan kedepannya koperasi di Indonesia mampu memberikan hasil yang
menggembirakan.
Pada tahun 1998, saat Indonesia mengalami krisis ekonomi, terbukti
bahwa koperasi dan usaha-usaha kecil, serta bank muamalat mampu menjadi penopang
kondisi perekonomian yang sedang terpuruk. Semakin berkembangnya koperasi di
Indonesia, muncullah koperasi syariah. Koperasi ini dimaknai sebagai unit
bisnis dalam konversi pendekatan koperasi konvensional sesuai dengan hukum
islam (Ninik Widiyanti, 1982). Pelaksanaan koperasi syariah dilandasi dengan
ajaran-ajaran islam yang sesuai amalan Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Secara umum tujuan dari koperasi syariah adalah meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang dikhususkan pada para anggotanya. Selain itu, koperasi syariah
juga turut membantu pembangunan tatanan ekonomi yang sesuai prinsip- prinsip
islam dan berkeadilan. Ada beberapa nilai-nilai bisnis yang diterapkan didalam
koperasi syariah. Semua nilai tersebut menggambarkan bahwa dalam operasionalnya,
koperasi syariah selalu mengedepan sifat kejujuran, transparan, konsisten,
amanah, saling menghargai dan saling percaya, serta profesional.
Penerapan Koperasi Syariah dalam Pembangunan Ekonomi
Sebenarnya, koperasi di Indonesia mempunyai bidang-bidang tertentu
dalam pergerakannya. Ada koperasi yang hanya fokus pada satu bidang usaha saja,
seperti usaha produksi atau kredit. Koperasi yang hanya bergerak dalam satu
bidang ini dikenal dengan koperasi usaha tunggal (single purpose). Selain itu,
ada juga koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, seperti pembelian
dan penjualan. Koperasi ini dikenal dengan sebutan koperasi serba usaha (A. W.
Y. Tupanno, 1992). Asas kerjasama dan kekeluargaan untuk pengelolaan sumber
daya dan perekonomian yang ada pada koperasi syariah memiliki perbedaan dengan
perekonomian konvensional. Karena, perekonomian yang dijalankan saat ini sudah
dekat sekali dengan sistem ekonomi kapitalis, yang hanya mementingkan
keuntungan individu dan kepentingan pribadi. Sedangkan sistem yang digunakan
dalam koperasi sebagaimana yang diharapkan oleh bung Hatta "Koperasi dapat
mengatasi kemiskinan umat, dan sebagian anggota dari koperasi merupakan
masyarakat dengan ekonomi lemah". Dengan demikian, dapat dipahami bahwa
salah satu tujuan dari koperasi adalah membantu perekonomian masyarakat
menengah ke bawah.
Badan usaha koperasi memiliki peran yang sangat penting dalam membantu
pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Disebutkan dalam tujuan koperasi syariah yang
ikut serta membangun dan mengembangkan potensi setiap anggotanya, dengan ini
koperasi syariah bisa meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi diantara
anggota pada khususnya dan masyarakat secara menyeluruh pada umumnya. Koperasi
syariah dapat meningkatkan kualitas SDM agar bukan hanya kuantitas saja yang
menjadi tujuan. Tetapi bisa menerapkan nilai-nilai syariah didalamnya.Hal yang
tidak kalah penting dari peranan koperasi syariah adalah sebagai wadah
penyaluran antara pihak yang butuh dana dengan pihak pemilik dana, sehingga
dapat tercapai pemanfaatan dana yang lebih efektif dan optimal. Kemudian,
memperluas dan mengembangkan lapangan pekerjaan dengan terus berusaha
menumbuhkan usaha-usaha produktif juga menjadi peranan yang bisa diberikan oleh
koperasi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dengan begitu, koperasi syariah bisa dijadikan sebagai upaya untuk
memberdayakan ekonomi masyarakat khususnya para rakyat kecil. Prinsip yang
digunakan koperasi syariah yang berlandasan pada syariat islam membuat para
anggotanya dapat merasakan ekonomi berkeadilan. Koperasi syariah memiliki
kegiatan-kegiatan untuk mengembangkan masyarakat secara berkelanjutan melalui
kebijakan dan keputusan para anggotanya, hal ini menjadi salah satu bentuk
kepedulian terhadap masyarakat.
Pada dasarnya sistem yang diaplikasikan oleh koperasi selaras dengan
nilai dan ajaran Islam. Yaitu mendukung ekonomi kerakyatan dengan tujuan
mensejahterakan masyarakat. Namun, dalam beberapa konsep masih terdapat unsur
yang dilarang syariat. Koperasi sebagai wadah dan mediator masyarakat harus
bisa menerapkan dan mempraktikkan koperasi yang berbasis syariah, agar mampu
membantu rakyat kecil dalam hal pembiayaan, tanpa harus ada persyaratan/
jaminan yang memberatkan. Apabila koperasi dengan basic syariah dapat dilakukan
secara konsisten, maka keadilan perekonomian dan kesejahteraan rakyat dapat
diwujudkan. Namun, harus ada campur tangan pemerintah dalam regulasinya.
Karena, pemerintah sangat berpengaruh dalam terlaksananya koperasi dengan
prinsip-prinsip syariah
Tambahkan Komentar