Oleh Ahmad Gufron
Berbicara soal Pendidikan di Indonesia memang tidak akan habis untuk dikupas dan dipelajari, dimulai dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai dengan perguruan tinggi memiliki efektifitas masing – masing dalam memberi pelayanan Pendidikan di Indonesia. Tentunya setiap manusia memiliki peluang dan kesempatan yang sama dalam mendapat pelayanan Pendidikan. Namun, ada kalanya seseorang memiliki kebutuhan khusus yang mengharuskan mereka mendapatkan hak yang lebih dalam menuntut ilmu. Tentu pemerintah tidak tinggal diam dalam masalah ini karena setiap anak memiliki hak yang sama dalam menuntut ilmu. Maka ada yang namanya Sekolah Luar Biasa (SLB) dimana itu adalah sebuah Lembaga Pendidikan yang memang dukhususkan untuk menampung dan memfasilitasi anak – anak berkebutuhan khusus.
Nah yang dimaksud anak berkebutuhan khusus itu seperti apa sih? Apakah anak yang memiliki kelainan fisik? Atau
penglihatan? Atau juga pendengaran? Atau kelainan yang lainnya? Itu semua
tidaklah salah. Jadi, anak berkebutuhan khusus atau biasa kita sebut “ABK” secara
signifikan mengalami kelainan atau penyimpangan baik fisik, mental,
intelektual, sosial maupun emosional dalam proses pertumbuhan atau
perkembangannya dibandingkan dengan anak lain seusianya. Kita menyebutnya anak
berkebutuhan khusus karena mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya anak ini
membutuhkan bantuan layanan Pendidikan, layanan sosial, layanan bimbingan dan konseling,
dan berbagai layanan jenis lainnya yang bersifat khusus. (Suhaeri : 1996)
Sudah tau kan anak berkebutuhan khusu itu seperti apa? Maka dari itu kenyataan
ini mengharuskan pemerintah dan Lembaga Pendidikan membekali pendidik yang
mempunyai kemampuan dalam mempertimbangkan perbedaan – perbedaan peserta didik
ketika merencanakan, melaksanakan, dan juga menilai. Khusus peserta didik berkebutuhan
khusus terdapat perbedaan karakteristik dan
kemampuan yang sangat unik baik dibidang akademik maupun non akademik. Nah hal
itulah yang perlu kita perhatikan agar anak berkebutuhan khusus pun bisa berkarya
walaupun memiliki beberapa keterbatasan dalam dirinya.
Seperti yang penulis katakan tadi di awal, Pendidikan yang bisa
memberikan layanan dan menampung anak berkebutuhan khusus adalah SLB (Sekolah
Luar Biasa) dimana jenjang Pendidikannya pun mulai dari tingkat dasar sampai
menengah atas. Namun yang menjadi pertanyaan apakah anak yang berkebutuhan
khusus mau sekolah SLB? Ketika ia merasa tidak memiliki kelainan yang teramat
parah ? atau mungkin apakah orang tua anak tersebut mengfhendaki anaknya sekolah
di SLB? Ketika mereka merasa anaknya bukan termasuk anak berkebutuhan khusus
sehingga enggan menyekolahkannya di SLB. Maka dari itu mulai dikenalkan yang
namanya Pendidikan inklusi.
Cikal bakal lahirnya Pendidikan inklusi bisa dikatakan berawal dari sebuah
pengamatan terhadap sekolah luar biasa berasrama dan institusi berasrama
lainnya, dalam pengamatan ini didapat hasil yang menunjukan bahwa anak maupun
orang dewasa yang tinggal disana mengembangkan pola perilaku yang biasanya
ditunjukkan oleh orang yang berkekurangan. Perilaku – perilaku tersebut antara
lain mencakup kepasifan, stimulasi diri, dan kadang-kadang perilaku merusakkan
diri. Anak penyandang disabilitas yang meninggalkan sekolah luar biasa sering
kali tidak merasa betah berada dilingkungan rumah yang ada dikeluarga dan
komunitas rumahnya.
Banyak orang yang kemudian berfikir bahwa situasi tersebut tidak benar.
Orang tua, guru, dan orang-orang yang memiliki kesadaran politik pun mulai
memperjuangkan hak hak semua anak pada umumnya dan hak anak penyandang
disabilitas pada khususnya. Salah satu tujuan utamanya yaitu memperoleh hak
untuk berkembang dilingkungan yang sama, dan sekolah yang sama dengan orang
lain. Mereka sangat menyadari akan pentingnya interaksi dan komunikasi sebagai
dasar pembelajaran. Ini merupakan awal pembaharuan menuju normalisasi
yang pada akhirnya mengarah pada proses inklusi.(Berit H : 2003)
Sekarang perlu kita ketahui nih bahwa di Indonesia, Pendidikan inklusi sebenarnya
telah dirintis sejak tahun 1986 namun dalam bentuk yang sedikit berbeda. Sistem
Pendidikan tersebut dinamakan Pendidikan Terpadu. Pada Pendidikan Terpadu anak penyandang
disabilitas juga ditempatkan disekolah umum namun mereka harus menyesuaikan diri
pada sistem sekolah umum. Sehingga pada
akhirnya mereka harus dibuat siap untuk diintegrasikan kedalam sekolah umum. Apabila
ada kegagalan dari anak maka anak tersebutlah yang dipandang bermasalah. Sedangkan
yang dilakukan oleh Pendidikan inklusi adalah sebaliknya, sekolah dibuat siap dan menyesuaikan diri terhadap
kebutuhan anak penyandang disabilitas. Apabila ada kegagalan pada anak maka
sistem yang dipandang bermasalah.(Depdiknas : 2003)
Maka dari itu sekarang tidak perlu khawatir lagi bahwa anak penyandang
disabilitas tidak bisa mengenyam Pendidikan disekolan umum. Dengan adanya Pendidikan
inklusi sekolah umum bisa dimenjadi sarana pembelajaran bagi anak berkebutuhan
khusus tentunya dengan adanya koordinasi yang bagus antara pihak sekolah,
pendidik, dan wali siswa. Jadi sekarang nggak perlu khawatir lagi dong ya… karena anak berkebutuhan khusus pun
bisa bersekolah di sekolah umum.
Tambahkan Komentar