Judul buku : pendidkan
kewarganegaraan
Penulis: Ummi salamah, s.pd.,m.pd., Dr.
H. MBM. Munir, M.H., Dr. Suratman, S.H., M. Hum.
Tahun terbit: Maret 2017
Penerbit: Madani
Halaman: 306 hlm
Setiap warga negara pada setiap
negara haruslahn memiliki pengetahuan tentang pentingnya menghargai negaranya
sendiri. Indonesia telah merdeka selama 70 tahun lebih tapin itu hanya merdeka
dari bangsa belanda semata pada faktanya banyak lapisan masyarakat yang masih
hidup dibawah penuindasan yang hal ini dilakukan oleh saudara setanah air kita
sendiri, antara lain para pengusaha-pengusaha yang membabi buta melegalkan
segala upaya hanya utuk memperoleh keuntungan semata dan juga para koruptor
yang haus akan uang rakyat tanpa memikirkan nasib rakyat kecil menderita oleh
perbuatan mereka.buku ini hadir untuk membenahi permasalahan yang ada didalam
lapisan masyarakat sipil maupun elemen pemerintahan saat ini dengan cara
menguatkan lagi pengetahuan tentang kenegaraan.
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk ikut andil dalam upaya-upaya memajukan dan mensejahterakan
negaranya dalam artian mewujudkan negara merdeka yang sesungguhnya, hal ini
telah tertuang dalam UU pasal 27 ayat (3) tahun 1945 “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dan ditegaskan
kembali pada pasal 30 ayat (1) bahwa “Tiap-tiap waraga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara”, Hlm 7. Dikarenakan salah
satu unsur pentingndalam suatu negara yakni adaya suatu penduduk (injezetenen) atau rakyat. Penduduk atau
rakyat diatas merupakan suatu kelompok masyarakat yang mendiami dan tinggal
dalam suatu negara baik berasal dari keturunan maupun berpindah dari suatu
negara pada negara yang lain, dan dalam kontek ini penulis mefokuskan pada
negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dimana penduduk atau rakyatlah yang
memiliki wewenang tertinggi dalam menjalankan suatu pemerintahan atau yang
serisng disebut negara demokrasi.
Negara kesatuan republik indonesia
merupakan negara hukum, yakni suatu negara yang penyelenggaraan pemerintahanya
berladasan hukum. Hukum tersebut meliputi beberapa aspek antara lain hukum
tentang hak asasi manusia, hukum pidana, dan juga hukum adat. Kembali pada
pembahasan diatas bahwasanya NKRI merupakan suatu negara demokrasi maka sistem
hukum dalam negara ini haruslah memperhatikan kemanfaatanya atau kegunaanya
untuk kepentingan masyarakat. Jadi seharusnya dalam suatu negara demokrasi
kebijakan-kebijakan hukumnya itu condong pada masyarakat atau benar-benar
bertujuan untuk mengatur masyarakat.
Terlepas dari pembahsan diatas
indonesia bisa dikatakan memiliki banyak koruptor-koruptor profesional yang
banyak berkamuflase dalam dunia pemerintahan. Mengapa hal tersebut bisa
terjadi? Menurut buku ini hal tersebut bisa terjadi dikarenakan rendahnya paham
mereka terhadap pendidikan kewarganegaraan, pendidikan kewarganegaraan dilihat
hanyalah suatu mata pelajaran dibangku-bangku sekolah dan perkuliahan yang
tidaklah banyak pengaruh dalam menjalankan pemerintahan maupun berbangsa dan
bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan sejadinya
sangatlah penting untuk diamalkan dalam suatu negara baik bagi para penggerak pemerintahan
maupun bagi rakyat sipil, karna dengan mengamalkan pendidikan kewarganegaraan
yang berlandasan pancasila negara tercinta ini akan mendapatkan kemerdekaan
yang nyata, tidak akan ada lagi yang namanya penindasan, kerupsi, ketidakadilan
dan semacamnya, oleh karena itu buku ini dirasa sangatlah tepat untuk
memantapkan lagi terhadap pendidikan kewarganegaraan yang sedang terpuruk ini
guna mendapatkan kemerdekaan NKRI yang sesungguhnya.
Selamat membaca!
Oleh: Jakfar shodiq asal Bangkalan,
seorang mahasiswa Universitas islam malang prodi ilmu administrasi publik
Tambahkan Komentar