Judul buku : pendidkan kewarganegaraan
Penulis: Ummi salamah, s.pd.,m.pd., Dr. H. MBM. Munir, M.H., Dr. Suratman, S.H., M. Hum.
Tahun terbit: Maret 2017
Penerbit: Madani
Halaman: 306 hlm


Setiap warga negara pada setiap negara haruslahn memiliki pengetahuan tentang pentingnya menghargai negaranya sendiri. Indonesia telah merdeka selama 70 tahun lebih tapin itu hanya merdeka dari bangsa belanda semata pada faktanya banyak lapisan masyarakat yang masih hidup dibawah penuindasan yang hal ini dilakukan oleh saudara setanah air kita sendiri, antara lain para pengusaha-pengusaha yang membabi buta melegalkan segala upaya hanya utuk memperoleh keuntungan semata dan juga para koruptor yang haus akan uang rakyat tanpa memikirkan nasib rakyat kecil menderita oleh perbuatan mereka.buku ini hadir untuk membenahi permasalahan yang ada didalam lapisan masyarakat sipil maupun elemen pemerintahan saat ini dengan cara menguatkan lagi pengetahuan tentang kenegaraan.

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk ikut andil dalam upaya-upaya memajukan dan mensejahterakan negaranya dalam artian mewujudkan negara merdeka yang sesungguhnya, hal ini telah tertuang dalam UU pasal 27 ayat (3) tahun 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dan ditegaskan kembali pada pasal 30 ayat (1) bahwa “Tiap-tiap waraga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara”, Hlm 7. Dikarenakan salah satu unsur pentingndalam suatu negara yakni adaya suatu penduduk (injezetenen) atau rakyat. Penduduk atau rakyat diatas merupakan suatu kelompok masyarakat yang mendiami dan tinggal dalam suatu negara baik berasal dari keturunan maupun berpindah dari suatu negara pada negara yang lain, dan dalam kontek ini penulis mefokuskan pada negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dimana penduduk atau rakyatlah yang memiliki wewenang tertinggi dalam menjalankan suatu pemerintahan atau yang serisng disebut negara demokrasi.

Negara kesatuan republik indonesia merupakan negara hukum, yakni suatu negara yang penyelenggaraan pemerintahanya berladasan hukum. Hukum tersebut meliputi beberapa aspek antara lain hukum tentang hak asasi manusia, hukum pidana, dan juga hukum adat. Kembali pada pembahasan diatas bahwasanya NKRI merupakan suatu negara demokrasi maka sistem hukum dalam negara ini haruslah memperhatikan kemanfaatanya atau kegunaanya untuk kepentingan masyarakat. Jadi seharusnya dalam suatu negara demokrasi kebijakan-kebijakan hukumnya itu condong pada masyarakat atau benar-benar bertujuan untuk mengatur masyarakat.

Terlepas dari pembahsan diatas indonesia bisa dikatakan memiliki banyak koruptor-koruptor profesional yang banyak berkamuflase dalam dunia pemerintahan. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Menurut buku ini hal tersebut bisa terjadi dikarenakan rendahnya paham mereka terhadap pendidikan kewarganegaraan, pendidikan kewarganegaraan dilihat hanyalah suatu mata pelajaran dibangku-bangku sekolah dan perkuliahan yang tidaklah banyak pengaruh dalam menjalankan pemerintahan maupun berbangsa dan bernegara.


Pendidikan kewarganegaraan sejadinya sangatlah penting untuk diamalkan dalam suatu negara baik bagi para penggerak pemerintahan maupun bagi rakyat sipil, karna dengan mengamalkan pendidikan kewarganegaraan yang berlandasan pancasila negara tercinta ini akan mendapatkan kemerdekaan yang nyata, tidak akan ada lagi yang namanya penindasan, kerupsi, ketidakadilan dan semacamnya, oleh karena itu buku ini dirasa sangatlah tepat untuk memantapkan lagi terhadap pendidikan kewarganegaraan yang sedang terpuruk ini guna mendapatkan kemerdekaan NKRI yang sesungguhnya.
Selamat membaca! 

Oleh: Jakfar shodiq asal Bangkalan, seorang mahasiswa Universitas islam malang prodi ilmu administrasi publik

Bagikan :

Tambahkan Komentar