Oleh : Waisil Quro
Fakultas Ilmu Administrasi
Unirersitas Islam Malang
Judul : KEWARGANEGARAAN DAN MASYARAKAT
MADANI
Penulis: Heri Hardiawanto, Fokky Fuad
Wasitaatmadja, Jumanta Hamdayama
Penerbit : Kencana
Tahun terbit : jakarta 2019
Jumlah : 15 x 23 , 328 halaman
Keterbukaan adalah
yang memungkin kan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh
masyarakat luas. Keterbukaan merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi
masyarakat dalam kehidpan negara. Adanya keterbukaan tidak terlepas dari
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi sulit atau tidak mungkin menepis dan mengendalikan
informasi yang masuk. Oleh karena itu era keterbukaan secara tidak langsung
akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntun untul lebih
aktif menyaring dan mengendalikan imformasi yang masuk. Keterbukaan akan
mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara akan menjadi buruk. Akan tetepi,
keterbukaan akan memengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Dilihat
dari aspek sosial dan budaya, keterbukaan merupakan hal penting yang tak akan
dapat dipisahkan dengan negara demokrasi termasuk indonesia. Oleh karena itu,
tidak ada alesan bagi pemerintah untuk tidak mewujudkan secara nyata dalam
kehidupan bermasyarakan, berbangsa dan bernegara.
Indomesia sebagi
negara yang terbuka bagi masyarakatnya, masyarakat harus mengetahui hak dan
kewajiban sebagai warga negara. Hak da kewajiban warga negara seharusnya
dilaksanakan secara bersamaan (simultan) artinya didalam hak mengandug
kewajiban, begitu juga sebaliknya, jadi hak dan kewajiban tidak bisa dilakuan
secara terpisah, sebab kehidupan warga negara mengandung kewajiban-kewajiban
tertentu terhadap negara, begitu pula negara menjamin dan melindungi hak-hak
warga negara.
Hak dan kewajiban
warga negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan negara yang sedang
berlaku, kususnya tentang hak asasi manusia. Hak dan kewajiban terlebih dahulu
harus memahami tentang pengertia hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah
sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan tuhan agar mampi
menjaga harkat, martabat keharmonian lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar
yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal
dan abadi. Oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak bleh diabadikan, tidak boleh dikurangi dan
dorampas oleh siapa pun. Hal asasi manusia perlu mendapat jamianan atas
perlindungan oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuata dalam
UUD negara.
Budaya dan karakter
bangsa merupakan isu yang sering dibincangkan di masyarakan saat ini. Korupsi,
ttindakan asusila, kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, kelahiran massa,
pencurin, pembunuhan, kehidupan ekonomi yang konsumtif serta kehidupan politik
yang tidak produktif adalah sebagia kecil dari kasus moralitas bangsa. Fenomena
tersebut adalah sebagian kecil dari sekian banyak yang bisa menurunkan kualitas
karakter bangsa. Masyarakat mengajukan alternatif penyelesaian masalah, seperti
membuat peraturan prtundang-undangan, menngkatkan upaya penyelesaian hukum yang
lebih mantap atau jelas.
Buku ini banyak
sekali menjelaskan tentang bagaimana kita menjadi warga negara yang baik
berbangsa dan bernegara, buku ini cocok sekali dibaca oleh mahasiswa dan
masyarakat luas.
Tambahkan Komentar