Ilustrasi radio idola |
Oleh: Anisa Rachma Agustina
Mahasiswa Prodi PAI STAINU
Temanggung
Jabatan layaknya gorengan anget
yang baru diangkat dari wajan. Setiap orang pasti berhasrat untuk
mendapatkannya. Bukan hanya di lingkungan pendidikan, dan parlemen saja, tetapi
pada Kemenag terjadi praktik suap-menyuap untuk mendapat jabatan yang
diinginkan. Dari kepala madrasah hingga
kepala Kemenag meraka harus merogoh kocek sekitar 10 Juta- 500 Juta.
Tarif yang mencengangkan hanya untuk
sebuah kedudukan. Harta dijadikan alat untuk mendapatkan kekuasaan, praktik
yang sangat merugikan di kalangan Kemenag. Orang-orang yang bersusah payah
bekerja dengan giat tergeser oleh orang yang beruang.
Praktik jual beli jabatan sudah
berlangsung bertahun-tahun. Jual beli jabatan kepala Kemenag kabupaten/kota,
misalnya ditarif sekitar Rp 300 juta. Lalu setelah memasuki tahun 2016,
tarifnya naik menjadi rata-rata Rp 500 juta, kemungkinan tahun 2019 ini sudah
naik (Tribun Jabar, 28/3/2019).
Untuk Anda yang ingin menempati
kedudukan di Kemenag persiapkan kantong akan terkuras. Atau perbaiki pola pikir
anda dengan usaha dan tawakal, bahwa jabatan, harta kekayaan hanya titipan,
jadi untuk mendapatkan sebuah kedudukan jangan anda korbankan sesuatu yang
dilarang.
Praktik Haram
Kakawanil Jawa Barat, Buchori, membantah
kabar tersebut. Dalam sebuah media menggangap itu adalah kabar lama. Jika ada
pasti sudah ditangani oleh penegak hukum. (Tribun Jabar, 28/3/2019). Tapi
pernyataan itu berbanding terbalik dengan kenyataan. Tim KPK mengamankan uang
total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan. Romahurmuziy ditangkap
bersama lima orang lainnya pada Jumat (15/3/2019). (Detiknews, 16/3/2019).
Penangkapan ini membuktikan bahwa
pelelangan jabatan di Kemenag bukan hanya isu, tetapi realita. Semoga dengan
ditangkapnya Romahurmuziy pelelangan jabatan di kalangan Kemenag bisa diputus
sampai keakar-akarnya. Diharapkan Romi mau membeberkan fakta-fakta dan siapa
saja yang berperan dalam pelelangan jabatan di kerajaan Kemenag. Orang-orang di
Kemenag yang terlihat religius saja masih tergiur cara instant untuk mendapatkan
kedudukan di pemerintahan. Disini peran KPK, yang ditunggu, dimana KPK tidak
pernah pandang bulu dalam menegakkan kebenaran.
Untuk tarif pengangkatan jabatan
kepala Kemenag Kabupaten/Kota sebesar Rp 500 juta diantaranya Subang,
Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Depok, Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kuningan dan
Indramayu. Itu data dari Provinsi Jawa Barat, tidak menutup kemungkinan terjadi
praktik jual beli jabatan juga di provinsi lain.
Biaya yang sangat fantastik untuk
mendapatkan sebuah kedudukan dilingkungan kemenag. Menjadi pemimpin hendaknya
mempunnyai mental yang kuat yang tidak mlempem seperti kerupuk yang dibiarkan
di ruang terbuka. Dan untuk mendapatkannya harus dengan usaha, doa, ikhtiar
bukan dengan jalan instan. Menjadi pemimpin seyogyanya menjadi panutan untuk
anggota di bawah naungannya, usaha dan kerja keras tidak akan menghianati
hasil, berbanding dengan orang-orang yang memilih cara instan, setelah tercium
bau korupsi di dalamnya KPK akan turun tangan menyiduk para pelaku tanpa
pandang bulu. Bukan hanya pelaku yang malu dan mendapatkan sanki sosial tapi
orang-orang terdekat juga akan terkena imbasnya.
Memutus Praktik Haram
Praktik pelelangan jabatan
dikerajaan kemenag Jabar, harus merogoh kocek sekitar Rp 10 juta-Rp 500 juta,
dari kepala madrasah, kepala KUA hingga kepala Kemenag kabupaten atau kota.
Menjadi acuan untuk memecahkan dan memberikan solusi untuk memperbaiki mental
dan moral pelaku agar tidak menyimpang.
Pertama yang harus dilakukan para
pelaku suap-menyuap adalah mempertebal keimana dan ketaqwaan kepada Tuhan YME. Perbuatan
licik suap-menyuap untuk sebuah kedudukan akan kita pertanggung jawabkan
dihadapan Illahi, mungkin sebagian pelaku yang tak tertangkap KPK merasa aman
tetapi mereka tidak sadar bahwa bon dosa sudah tercatat.
Kedua bersihkan pejabat-pejabat
terkait yang mengiming-iminggi cara instant dengan membayarkan sejumlah uang
unttuk mendapatkan kedudukan. Pembersihan pejabat ini dilakukan dari tingkat
sampai tingkat bawah, agar memberikan efek jera terhadap pelaku yang kong
kalikong dengan pejabat setempat.
Ketiga menetapkan standart atau
kompetensi tertentu pada seseorang yang akan menduduki jabatan ketua di
kerajaan Kemenag. Dan memberikan sumpah serapah kepada pejabat daerah yang akan
melantik atau menyeleksi sang kepala bagian agar tidak mau di suap.
Keempat memberikan sanksi yang berat
untuk pelaku jual-beli jabatan di Kemenag. Sanksi tersebut bukan hanya hukuman
penjara, tetapi juga denda, atau mungkin bisa dengan mencanut hak
kewarganegaraan atau pelaku harus dideportasi ddari negara. Sanki ini semoga
bisa menjadi efek jera bagi pelaku. Dan semoga pelaku dapat menemukan hunian
baru yang dapat menerimanya.
Tambahkan Komentar