Ilustrasi radio idola

Oleh: Anisa Rachma Agustina
Mahasiswa Prodi PAI STAINU Temanggung

Jabatan layaknya gorengan anget yang baru diangkat dari wajan. Setiap orang pasti berhasrat untuk mendapatkannya. Bukan hanya di lingkungan pendidikan, dan parlemen saja, tetapi pada Kemenag terjadi praktik suap-menyuap untuk mendapat jabatan yang diinginkan.  Dari kepala madrasah hingga kepala Kemenag meraka harus merogoh kocek sekitar 10 Juta- 500 Juta.

Tarif yang mencengangkan hanya untuk sebuah kedudukan. Harta dijadikan alat untuk mendapatkan kekuasaan, praktik yang sangat merugikan di kalangan Kemenag. Orang-orang yang bersusah payah bekerja dengan giat tergeser oleh orang yang beruang.

Praktik jual beli jabatan sudah berlangsung bertahun-tahun. Jual beli jabatan kepala Kemenag kabupaten/kota, misalnya ditarif sekitar Rp 300 juta. Lalu setelah memasuki tahun 2016, tarifnya naik menjadi rata-rata Rp 500 juta, kemungkinan tahun 2019 ini sudah naik (Tribun Jabar, 28/3/2019).
Untuk Anda yang ingin menempati kedudukan di Kemenag persiapkan kantong akan terkuras. Atau perbaiki pola pikir anda dengan usaha dan tawakal, bahwa jabatan, harta kekayaan hanya titipan, jadi untuk mendapatkan sebuah kedudukan jangan anda korbankan sesuatu yang dilarang.

Praktik Haram
Kakawanil Jawa Barat, Buchori, membantah kabar tersebut. Dalam sebuah media menggangap itu adalah kabar lama. Jika ada pasti sudah ditangani oleh penegak hukum. (Tribun Jabar, 28/3/2019). Tapi pernyataan itu berbanding terbalik dengan kenyataan. Tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan. Romahurmuziy ditangkap bersama lima orang lainnya pada Jumat (15/3/2019). (Detiknews, 16/3/2019).

Penangkapan ini membuktikan bahwa pelelangan jabatan di Kemenag bukan hanya isu, tetapi realita. Semoga dengan ditangkapnya Romahurmuziy pelelangan jabatan di kalangan Kemenag bisa diputus sampai keakar-akarnya. Diharapkan Romi mau membeberkan fakta-fakta dan siapa saja yang berperan dalam pelelangan jabatan di kerajaan Kemenag. Orang-orang di Kemenag yang terlihat religius saja masih tergiur cara instant untuk mendapatkan kedudukan di pemerintahan. Disini peran KPK, yang ditunggu, dimana KPK tidak pernah pandang bulu dalam menegakkan kebenaran.

Untuk tarif pengangkatan jabatan kepala Kemenag Kabupaten/Kota sebesar Rp 500 juta diantaranya Subang, Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Depok, Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kuningan dan Indramayu. Itu data dari Provinsi Jawa Barat, tidak menutup kemungkinan terjadi praktik jual beli jabatan juga di provinsi lain.

Biaya yang sangat fantastik untuk mendapatkan sebuah kedudukan dilingkungan kemenag. Menjadi pemimpin hendaknya mempunnyai mental yang kuat yang tidak mlempem seperti kerupuk yang dibiarkan di ruang terbuka. Dan untuk mendapatkannya harus dengan usaha, doa, ikhtiar bukan dengan jalan instan. Menjadi pemimpin seyogyanya menjadi panutan untuk anggota di bawah naungannya, usaha dan kerja keras tidak akan menghianati hasil, berbanding dengan orang-orang yang memilih cara instan, setelah tercium bau korupsi di dalamnya KPK akan turun tangan menyiduk para pelaku tanpa pandang bulu. Bukan hanya pelaku yang malu dan mendapatkan sanki sosial tapi orang-orang terdekat juga akan terkena imbasnya.

Memutus Praktik Haram
Praktik pelelangan jabatan dikerajaan kemenag Jabar, harus merogoh kocek sekitar Rp 10 juta-Rp 500 juta, dari kepala madrasah, kepala KUA hingga kepala Kemenag kabupaten atau kota. Menjadi acuan untuk memecahkan dan memberikan solusi untuk memperbaiki mental dan moral pelaku agar tidak menyimpang.

Pertama yang harus dilakukan para pelaku suap-menyuap adalah mempertebal keimana dan ketaqwaan kepada Tuhan YME. Perbuatan licik suap-menyuap untuk sebuah kedudukan akan kita pertanggung jawabkan dihadapan Illahi, mungkin sebagian pelaku yang tak tertangkap KPK merasa aman tetapi mereka tidak sadar bahwa bon dosa sudah tercatat.

Kedua bersihkan pejabat-pejabat terkait yang mengiming-iminggi cara instant dengan membayarkan sejumlah uang unttuk mendapatkan kedudukan. Pembersihan pejabat ini dilakukan dari tingkat sampai tingkat bawah, agar memberikan efek jera terhadap pelaku yang kong kalikong dengan pejabat setempat.

Ketiga menetapkan standart atau kompetensi tertentu pada seseorang yang akan menduduki jabatan ketua di kerajaan Kemenag. Dan memberikan sumpah serapah kepada pejabat daerah yang akan melantik atau menyeleksi sang kepala bagian agar tidak mau di suap.

Keempat memberikan sanksi yang berat untuk pelaku jual-beli jabatan di Kemenag. Sanksi tersebut bukan hanya hukuman penjara, tetapi juga denda, atau mungkin bisa dengan mencanut hak kewarganegaraan atau pelaku harus dideportasi ddari negara. Sanki ini semoga bisa menjadi efek jera bagi pelaku. Dan semoga pelaku dapat menemukan hunian baru yang dapat menerimanya.
Bagikan :

Tambahkan Komentar