Oleh Widyaningrum
Peresensi adalah Mahasiswi Prodi PAI STAINU Temanggung

Pemahaman masyarakat terhadap Tradisi Ziarah Kubur selama ini masih sangat parsial, bahkan sebagian masyarakat ada yang beranggapan bahwa Tradisi Ziarah Kubur ini bidah, ada juga yang berziarah kubur dengan maksud terselubung, mereka tidak hanya mendoakan arwah yang diziarahi, tetapi juga bermaksud meminta kekayaan dan keselamatan kepada arwah yang diziarahi. Maka dari itu perlu dekonstruksi dan telaah ilmiah yang menjadikan masyarakat objektif empiris dalam mendudukkan, serta memahami Tradisi Ziarah Kubur. Salah satu pendekatannya dengan menggunakan kacamata filsafat.

Dalam buku Tradisi-Tradisi Islam Nusantara Perspektif Filsafat dan Ilmu Pengetahuan, secara harfiah ziarah berarti kunjungan, baik kepada orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ziarah adalah kunjungan ke tempat-tempat yang dianggap keramat (mulia, makam, dan lainnya) untuk berkirim doa (hlm. 152).

Di Jawa tradisi ini sangat kuat dan ada agenda tertentu untuk melaksanakannya, sedangkan Ziarah Kubur di makam Ki Ageng Makukuhan Kedu Temanggung sering dilaksanakan pada malam Jumat Kliwon, Sabtu, dan Minggu siang. Banyak pendapat mengenai hukum dari Ziarah Kubur ini, di antaranya terdapat kelompok umat Islam yang memaknai Ziarah Kubur sebagai perilaku keagamaan bidah. Pertimbangan yang dibangun kelompok ini bermacam-macam, mulai dari anggapan ziarah kubur sebagai praktik animisme, praktik yang musyrik, praktik yang bidah dan menyesatkan, dan penilaian pejoratof lainnya (hlm.153).

Padahal hukum asal Ziarah Kubur adalah sunnah muakad, disandarkan dengan adanya sabda Nabi Muhammad Saw. yang berartikan “Tadinya aku melarang kalian berziarah, tapi kini berziarahlah kalian! (Hadis Riwayat Muslim)” (hlm. 161).
Sedangkan manfaat dari Ziarah Kubur sendiri sangatlah banyak, antara lain dapat meningkatkan spiritualitas karena dengan berziarah kubur akan mengingatkan manusia kepada kematian bahwa di dunia ini tidak ada yang abadi, dan kematian akan menjemput kepada siapa saja tanpa memandang status apapun, dan menjadikan manusia betindak dengan hati-hati.

Selain itu Ziarah Kubur juga dapat meningkatkan sumber ekonomi, karena di setiap makam Wali biasanya terdapat penjual-penjual dari masyarakat sekitar makam atau dalam Bahasa Jawanya yaitu “wong mati nguripi wong urip” yang berartikan orang meninggal tetapi menghidupkan orang yang masih hidup. Namun Ziarah Kubur ini juga masih sering disalah gunakan, tidak jarang juga peziarah berniat ziarah kubur hanya mengharapkan kekayaan, kesejahteraan, kesehatan, dan lain sebagainya, padahal Ziarah Kubur ini hanya sebagai bertawassul/ perantara kepada Allah.

Kekurangan/Kritik :
Menurut saya kekurangan dalam buku “Tradisi-Tradisi Islam Nusantara Perspektif Filsafat dan Ilmu Pengetahuan” khususnya dalam judul “Tradisi Ziarah Kubur Perspektif Filsafat” bahasa yang digunakan bertele-tele, akan lebih baik jika ditambahkan foto dari makam studi kasus makam Ki Ageng Makukuhan Kedu, supaya pembaca lebih mengokohkan spiritualitas dan mengingat kematian.

Kelebihan/Pujian :
Menurut saya buku ini sudah cukup memaparkan dengan jelas dan menarik untuk dibaca. Selain itu dalam buku ini juga terdapat urgensi mengapa tradisi-tradisi tersebut tetap dilestarikan. Saya sangat berterima kasih kepada penulis, karena buku ini dapat menambah wawasan pembaca dan juga dapat menjawab masalah-masalah hukum dari tradisi-tradisi.

Biodata Buku
Judul: Tradisi-Tradisi Islam Nusantara Perspektif Filsafat dan Ilmu Pengetahuan
Nama Penulis: Tim PAI I A ATAINU Temanggung
Nama Editor: Hamidulloh Ibda
ISBN: 978-602-50566-4-2
Penerbit: Forum Muda Cendekia (Formaci)
Tahun Terbit: 2019
Catatan dan Tebal: 21 x 14 cm, xiii + 200 Halaman
Harga  : Rp. 60.000,00
Bagikan :

Tambahkan Komentar