Oleh Widyaningrum
Peresensi adalah Mahasiswi Prodi PAI STAINU Temanggung
Pemahaman masyarakat terhadap Tradisi Ziarah Kubur selama ini masih
sangat parsial, bahkan sebagian masyarakat ada yang beranggapan bahwa Tradisi
Ziarah Kubur ini bidah, ada juga yang berziarah kubur dengan maksud
terselubung, mereka tidak hanya mendoakan arwah yang diziarahi, tetapi juga
bermaksud meminta kekayaan dan keselamatan kepada arwah yang diziarahi. Maka
dari itu perlu dekonstruksi dan telaah ilmiah yang menjadikan masyarakat
objektif empiris dalam mendudukkan, serta memahami Tradisi Ziarah Kubur. Salah
satu pendekatannya dengan menggunakan kacamata filsafat.
Dalam buku Tradisi-Tradisi Islam Nusantara
Perspektif Filsafat dan Ilmu Pengetahuan, secara harfiah ziarah
berarti kunjungan, baik kepada orang yang masih hidup atau yang sudah
meninggal. Sedangkan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, ziarah adalah kunjungan ke tempat-tempat yang
dianggap keramat (mulia, makam, dan lainnya) untuk berkirim doa (hlm. 152).
Di Jawa tradisi ini sangat kuat dan ada agenda
tertentu untuk melaksanakannya, sedangkan Ziarah Kubur di makam Ki Ageng
Makukuhan Kedu Temanggung sering dilaksanakan pada malam Jumat Kliwon, Sabtu,
dan Minggu siang. Banyak pendapat
mengenai hukum dari Ziarah Kubur ini, di antaranya terdapat kelompok umat Islam
yang memaknai Ziarah Kubur sebagai perilaku keagamaan bidah. Pertimbangan yang dibangun
kelompok ini bermacam-macam, mulai dari anggapan ziarah kubur sebagai praktik
animisme, praktik yang musyrik, praktik yang bidah dan menyesatkan, dan
penilaian pejoratof lainnya (hlm.153).
Padahal hukum asal Ziarah Kubur adalah sunnah muakad,
disandarkan dengan adanya sabda Nabi Muhammad Saw. yang berartikan “Tadinya aku
melarang kalian berziarah, tapi kini berziarahlah kalian! (Hadis Riwayat Muslim)” (hlm. 161).
Sedangkan manfaat dari Ziarah Kubur sendiri sangatlah banyak,
antara lain dapat meningkatkan spiritualitas karena dengan berziarah kubur akan
mengingatkan manusia kepada kematian bahwa di dunia ini tidak ada yang abadi,
dan kematian akan menjemput kepada siapa saja tanpa memandang status apapun,
dan menjadikan manusia betindak dengan hati-hati.
Selain itu Ziarah Kubur juga dapat
meningkatkan sumber ekonomi, karena di setiap makam Wali biasanya terdapat
penjual-penjual dari masyarakat sekitar makam atau dalam Bahasa Jawanya yaitu “wong
mati nguripi wong urip” yang berartikan orang meninggal tetapi menghidupkan
orang yang masih hidup. Namun
Ziarah Kubur ini juga masih sering disalah gunakan, tidak jarang juga peziarah berniat
ziarah kubur hanya mengharapkan kekayaan, kesejahteraan, kesehatan, dan lain
sebagainya, padahal Ziarah Kubur ini hanya sebagai bertawassul/ perantara
kepada Allah.
Kekurangan/Kritik
:
Menurut saya kekurangan dalam buku “Tradisi-Tradisi Islam
Nusantara Perspektif Filsafat dan Ilmu Pengetahuan” khususnya dalam judul “Tradisi
Ziarah Kubur Perspektif Filsafat” bahasa yang digunakan bertele-tele, akan
lebih baik jika ditambahkan foto dari makam studi kasus makam Ki Ageng
Makukuhan Kedu, supaya pembaca lebih mengokohkan spiritualitas dan mengingat
kematian.
Kelebihan/Pujian
:
Menurut saya buku ini sudah cukup memaparkan dengan jelas dan
menarik untuk dibaca. Selain itu dalam buku ini juga terdapat urgensi mengapa
tradisi-tradisi tersebut tetap dilestarikan. Saya sangat berterima kasih kepada
penulis, karena buku ini dapat menambah wawasan pembaca dan juga dapat menjawab
masalah-masalah hukum dari tradisi-tradisi.
Biodata
Buku
Judul: Tradisi-Tradisi Islam Nusantara Perspektif Filsafat dan Ilmu
Pengetahuan
Nama Penulis:
Tim PAI I A ATAINU Temanggung
Nama Editor:
Hamidulloh Ibda
ISBN:
978-602-50566-4-2
Penerbit: Forum
Muda Cendekia (Formaci)
Tahun Terbit:
2019
Catatan dan
Tebal: 21 x 14 cm, xiii + 200 Halaman
Harga : Rp. 60.000,00
Tambahkan Komentar