Jamal, SH. MH |
Baca: Daftar Pilkada, Tiga Cabup-Cawabup Temanggung Sehat Semua
Agenda itu, merupakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota secara serentak tahun 2018 ini yang diselenggarakan di Cisarua Bogor, Jawa Barat.
Bimtek diikuti 160 orang dari unsur advokat se Indonesia yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia, dan kebetulan dari Dosen.
Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Kasianur Sidauruk SH, MH dalam pembukaannya menjelaskan dalam pelaksanaan BIMTEK ada 7 materi yang akan diberikan kepada peserta. Mulai dari materi tentang MK dalam sistem kenegaraan, sistem penyelenggaraan KPU, sistem pengawasan Bawaslu, mekanisme penyelesaian, teknik penyusunan permohonan, pemohon, jawaban dan pihak terkait serta praktik penyusunan permohonan.
Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) bernama Jamaliah Lubis, SH, dalam sambutannya menjelaskan, agar semua peserta menjalankan dengan baik BIMTEK tersebut. “Bimtek diselenggarakan dalam rangka menghadapi pilkada serentak tahun 2018, pilkada tahun 2018 sebanyak 171 daerah,” kata dia.
Dalam menjalankan tugas di lapangan, lanjutnya, dilakukan dengan cara professional, mematuhi Kode Etik Advokat dan UU yang berlaku. Dijelaskannya pula, bahwa anggota KAI sudah 20 ribu advokat.
Dalam acara yang diikuti peserta dari 34 propinsi se Indonesia itu, Sekjen MK RI Prof. Dr. M. Guntur Hamah, SH. MH mewakili Ketua MK yang kebetulan tidak bisa hadir mengatakan bahwa dalam proses pengajuan Permohonan di MK, Advokat dan MK adalah sahabat. “Pesan dari Bapak Ketua MK dalam proses di MK patuhi koridor hukum dan PMK /Peraturan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Semua perkara bisa dilakukan dengan HP, kata dia, bisa dilakukan secra online dan bisa di lacak menggunakan HP. “Dalam perkara di MK ada 9 tahap. Tahun 2017 ada 101 PILKADA yang masuk menjadi Perkara ada 60 kasus. Proses di MK dibatasi waktu, yakni 45 hari, harus selesai,” beber dia.
Baca: Pilkada Temanggung 2018, Inilah 15 TPS yang Sangat Rawan
Tugas MK, menurutnya ada 5 yaitu Judicial Review, menyelesikan perselisihan kewenangan antar lembaga Negara, kewenangan pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu umum, pemberhentian presiden dari jabatannya.
Sebagai perwakilan dari akademisi sekaligus advokat, Jamal, SH. MH berharap dengan adanya Bimtek ini, bisa digunakan untuk praktik di Kampus dengan mahasiswa syariah dalam mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
“Dan juga sebagai bekal alumni syariah STAINU Temanggung yang berminat menjadi advokat, sementara ini sudah 6 alumni yang telah menjadi advokat, selain itu BIMTEK ini bisa digunakan untuk pengajuan sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2018,” harap dia. (htm10/hms).
Tambahkan Komentar