Ilustrasi
Temanggung, Hariantemanggung.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung menemukan seorang pelajar SMP mengonsumsi pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol). Saat dilakukan penyelidikan, siswa tersebut mengaku memperoleh pil ilegal itu dari orang tak dikenal.

Baca juga: 
Temanggung Harus Waspada Peredaran Pil PCC

"Saat diinterogasi, pelajar tersebut mengatakan bahwa dia mendapatkan pil itu dari sejumlah pemuda tidak dikenal. DIberikan secara gratis saat dirinya ada di lapangan sepakbola," jelas Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Temanggung, Sonny Hendrawan, Rabu (6/12/2017).

Menurutnya, pelajar tersebut sudah sempat mengonsumsi satu butir pil PCC hingga mengakibatkan dirinya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temanggung. "Dia baru sadar setelah dirawat selama tiga hari di rumah sakit. Pada saat di RS itu, di kantong bajunya ditemukan masih ada satu butir pil," ungkap Sonny.

Atas temuan tersebut, menurutnya, BNN kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan pendekatan terhadap keluarga pelajar. Mengingat, dia menjadi korban dalam kasus ini.

"Saat ini baru kita cari tahu siapa yang bertemu dia di lapangan sepakbola kemudian memberi pil PP secara gratis tanpa harus membayar," terang Sonny.


Baca juga: Sekda Jateng Instruksikan Kesbangpol Awasi Narkoba dan Pil PCC

Kepala BNN Kabupaten Temanggung, AKBP Renny Puspita, mengatakan pihaknya kini membentuk satu tim khusus untuk melakukan penyelidikan atas temuan beredarnya pil PCC tersebut.

"Laporan yang masuk ke kita baru satu orang mengonsumsi PCC, namun akan kami selidiki lebih lanjut. Saya dan tim akan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), ini tidak bisa didiamkan, kita tetap langsung tindaklanjuti," ungkap Renny.

Dia menambahkan, pihaknya telah mendatangi pelajar yang mengonsumsi pil PCC itu dan melakukan interogasi.

"Kita sudah datangi anak. Tidak sampai kita rehabilitasi, karena baru satu kali mengonsumsi pil itu. Meski demikian, kita tetap antisipasi, kita datangi orangtua, guru sekolah, dan lainnya," terang Renny. (htm33/dtk).
Bagikan :

Tambahkan Komentar