Suasana penyampaian materi oleh Dr Fauzan MA
Jogjakarta - Di tahun 2014, ada keresahan pengelola PGMI karena lulusan PGMI di nomenklatur regulasi Menpan, bahwa lulusan PGMI tidak bisa mendaftar CPNS guru kelas SD. Merespon hal itu, Asosiasi PGMI Indonesia melakukan audiensi dengan Prof. Dr. Dede Rosyada, MA Direktur Pendidikan Tinggi Islam pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Diktis Kemenag) saat itu, dan pihaknya bisa memperjuangkan ke Menpan lulusan PGMI bisa mendaftarkan diri di CPNS Kemenpan-RB asal ada perbaikan akreditasi.

Baca juga: Wakili PGMI STAINU Temanggung, Ibda Dilantik Jadi Pengurus PD PGMI Korwil Jateng-DIY Periode 2017-2022

Namun setelah dilobi dan banyak Prodi PGMI terakreditasi B bahkan A, maka sudah ada penyamaan antara lulusan PGMI dan PGSD. Bahkan di Jawa Barat, ada Walikota yang langsung terjun ke BKD untuk menyamakan persepsi dan tidak membedakan lulusan PGSD dan PGMI dalam perekrutan CPNS.

Demikian yang dijelaskan Dr Fauzan MA, Ketua Asosiasi Dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) se Indonesia usai melantik PD-PGMI Wilayah Jateng-DIY saat menyampaikan materi bertajuk ‘Sosialisasi Kebijakan Rekruitmen Guru MI/SD di Wilayah Jateng-DIY’ tersebut di Atrium Premiere Hotel Jogjakarta, Selasa (12/12/2017).


“PGSD dan PGMI intinya ya sama, secara yuridis, dari Undang-undang sampai Permen, itu semua sama. Yang beda itu penerapannya,” kata Fauzan yang juga asesor tersebut.


Wakil Dekan III FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menegaskan, hal utama yang harus dilakukan dalam menapaki kurikulum PGMI adalah menata perubahan dari kurikulum berbasis KKNI dan SN Dikti dengan merancang profil lulusan.

“Profil lulusan harus diperjelas guru kelas, jangan sampai keluar target dari fokus yang dikejar. Kalau guru kelas, maka penguatannya pada lima mata kuliah umum, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKn,” beber dia.


Menurut dia, dulu ada perdebatan di profil lulusan, antara menyiapkan calon guru kelas MI saja atau calon guru MI/SD. “Tapi kalau mau menganut nomenklatur regulasi, ya calon guru MI/SD. Karena di UU No 20 Tahun 2003 dan Permennya demikian. Kalau di S1, memang kita hanya sampai menyiapkan calon guru kelas MI/SD. Kalau guru profesional ya di PPG itu,” ujar Fauzan.

Dijelaskan pula, bahwa PGMI hanya sampai menyiapkan calon guru kelas, bukan menyiapkan guru profesional. “Kalau sesuai UU Nomor 12 tahun 2012 tentang SNPT, kita (Prodi PGMI) hanya sampai mengantarkan lulusan menjadi calon guru kelas MI/SD. Makanya, Akta IV itu gugur ketika KKNI dan SNPT ada,” lanjut dia.

Jadi seperti contoh di internal FITK UIN Jakarta di tempat kami, lanjut dia, dulu sempat debat soal Akta IV, tapi saya bilang ini ngapain sibuk-sibuk tanda tangan Akta IV, wong kurikulmnya sudah jadi. Tapi lambat laun, ternyata hilang sendiri sudah pada nggak ngurus. “PGMI, ke depan harus lebih baik dengan menyiapkan calon guru kelas berkualitas sebagai penguat madrasah itu sendiri,” papar dia.


Tapi masalahnya, kata dia, di Jateng-DIY itu, BKD nya apakah masih beda pemahaman soal lulusan PGMI dan PGSD. Saya ingin tahu ini, apakah di Jateng-DIY apakah membedakan atau sudah sama. “Karena PGMI ini ya sama seperti PGSD sama-sama menyiapkan guru kelas. Kalau BKD tidak percaya, silakan tunjukkan kurikulumnya, apa bedanya dengan PGSD? Kalau ini terlaksana, insyaallah, persoalan rekruitmen, ke depan tidak ada masalah antara PGSD dan PGMI,” lanjut dia.


“Pada prinsipnya, lulusan PGMI dan PGSD itu sama. Guru kelasnya sama, yang berbeda dari PGMI dan PGSD itu apa, ya penguatan keislamannya,” tegas dia.


Ia juga mendorong semua Prodi PGMI di wilayah Jateng-DIY minimal mendapatkan akreditasi B. “Saya ingin PGMI di wilayah Jateng-DIY punya akreditasi minimal B,” harap dia.


Fauzan juga menyinggung PGMI dan PGSD dalam strata dua (S2), yang pada dasarnya juga sama. “Basis lulusan Pendidikan Dasar untuk S2, ya sama saja bisa masuk di PGMI atau menjadi dosen PGMI. Hanya tiga tahun terakhir yang masuk menjadi dosen PGMI/PGSD dan paling banyak yang diserap adalah lulusan UPI Bandung dan UNY,” ujar dia. (htm33/hi).


Bagikan :

Tambahkan Komentar