Temanggung, Hariantemanggung.com - Ratusan buruh di Kabupaten Temanggung yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Temanggung menggelar unjuk rasa di PT. Shoenary Javanesia INC (SJI) Temanggung, Kantor DPRD Kabupaten Temanggung Temanggung, Jawa Tengah, pada Kamis, (14/09/2023).

Sebelum melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan di depan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung, mereka melakukan orasi terlebih dahulu di depan PT. Shoenary Javanesia INC (SJI) Temanggung kemudian loong marc menggunakan kendaraan bermotor menuju kantor DPRD Kabupaten Temanggung.

Tuntutan yang mereka sampaikan kepada PT. SJI Temanggung dan DPRD Temanggung adalah batalkan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang menjadi UU karena cacat formil, segera lakukan proses pemeriksaan terhadap aduan 2 (dua) orang buruh PT. SJI di Polres Temanggung pada 6 September 2023 karena ada dugaan tindak pidana pemberangusan serikat yang dilakukan oleh manajemen PT. SJI, serta laksanakan anjuran dari mediator Disperinaker Temanggung terhadap PHK 2 orang buruh di PT. SJI No: P/1082/560/VIII/2023.

Selain berorasi, mereka menggelar sejumlah poster dan spanduk yang bertuliskan batalkan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang menjadi UU karena cacat formil.

Koordinator Aksi, Fatkhulloh mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bukanlah cipta kerja tetapi cipta sengsara, sebab merugikan hak-hak buruh, buruh yang dialih dayakan dan terancam masa depannya.
"Kami berjuang untuk batalkan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang menjadi UU Law, sebab akan merugikan keberlangsungan untuk peningkatan kesejahteraan buruh," katanya.

Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Kabupaten Temanggung tersebut juga mengemukakan bahwa UU Cipta Kerja adalah usaha memudahkan pengusaha untuk PHK buruh dengan mudah dengan alasan efisiensi dan mencari-cari kesalahan buruh.

Dikatakan pula olehnya, bahwa mudahnya PHK karyawan menjadikan 2 (dua) orang buruh di PT. Shoenary Javanesia INC (SJI) Temanggung di PHK tanpa adanya alasan yang jelas.
Dalam unjuk rasa tersebut mereka mendesak DPRD Kabupaten Temanggung untuk menyampaikan surat tuntutan ke DPR RI dan juga MK RI bahwa rakyat Temanggung menginginkan batalkan UU Cipta Kerja.

Ketua DPRD Ketika Menemui Aksi Masa 

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto yang menemui peserta aksi masa mengatakan akan menyampaikan aspirasi dari buruh ke pemerintah pusat dengan lancar dan aman.

"Kami akan menandatangani surat tuntutan ini dan penyampaian aspirasi dengan lancar dan aman" ucap Ketua DPRD Kabupaten Temanggung. (htm/taf)

Bagikan :

Tambahkan Komentar