Oleh Latifaturrofiqoh 

Keberhasilan kurikulum sebagian besar terletak di tangan guru, selaku pelaksana kurikulum. Para guru bertanggungjawab sepenuhnya dalam pelaksanaan kurikulum, baik secara keseluruhan maupun sebagai tugas yang berupa penyampaian bidang studi atau mata pelajaran yang sesuai dengan program yang dirancang kurikulum. Guru merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam implementasi kurikulum. Penguasaan kurikulum bagi guru merupakan suatu hal yang mutlak dan menjadi kewajibannya. Bagaimana idealnya suatu kurikulum tanpa ditunjang oleh kemampuan guru untuk mengimplementasikannya, maka kurikulum itu tidak akan bermakna sebagai suatu alat pendidikan, dan sebaliknya pembelajaran tanpa kurikulum sebagai pedoman tidak akan berjalan efektif.

Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan adalah kurikulum. Kurikulum merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus merupakan pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran pada semua jenis dan jenjang pendidikan. Kurikulum harus sesuai dengan falsafah dan dasar negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang menggambarkan pandangan hidup suatu bangsa. Tujuan dan pola kehidupan suatu negara banyak ditentukan oleh sistem kurikulum yang digunakannya, mulai dari kurikulum Taman kanak-kanak sampai dengan kurikulum perguruan tinggi. Jika terjadi perubahan sistem ketatanegaraan, maka dapat berakibat pada perubahan sistem pemerintahan dan sistem pendidikan, bahkan terhadap sistem kurikulum yang berlaku.

     Pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam di era globalisasi ini dapat dilakukan dengan dua cara: Pertama, memperhatikan aspek pembinaan keagamaan (aqidah, ibadah, dan akhlak), penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, wawasan kebangsaan, kemanusiaan dan globalisasi yang disesuaikan dengan tingkat kejiwaan dan kecerdasan anak. Kedua, memperhatikan perkembangan sosial, budaya, ekonomi, dan politik, serta faktor-faktor lainnya yang memengaruhi paradigma baru seluruh komponen pendidikan, yaitu visi, misi, tujuan, kurikulum, proses belajar mengajar, pendidik, peserta didik, sarana prasarana, pengelolaan dan sebagainya.

     Dalam proses pengembangan kurikulum peran guru lebih banyak dalam tatanan kelas. Kelas merupakan tempat untuk melaksanakan dan menguji kurikulum. Di sana semua konsep, prinsip, nilai, pengetahuan, metode, alat, dan kemampuan guru diuji dalam bentuk perbuatan, yang akan mewujudkan bentuk kurikulum yang nyata dan hidup. Untuk mengetahui peran guru dalam pengembangan kurikulum di atas, maka dalam artikel ini difokuskan pada tiga persoalan utama, yaitu pertama profesionalitas guru. Kedua, definisi pengembangan kurikulum. Ketiga, peran guru dalam pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam.

 

Pembahasan

Profesionalitas Guru

     Profesionalitas berasal dari kata profesi yang dapat diartikan sebagai jenis pekerjaan yang khas atau suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan. Profesi dapat juga diartikan sebagai beberapa keahlian atau ilmu pengetahuan yang digunakan dalam aplikasi untuk berhubungan dengan orang lain, lembaga atau sebuah instansi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Sedangkan arti dari profesional adalah seseorang yang memiliki seperangkat pengetahuan atau keahlian yang khas dari profesinya.

     Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.

     Jadi guru yang profesional adalah guru yang memiliki keahlian, kemampuan, dan pengetahuan yang khusus dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik sehingga tujuan dari pendidikan dapat tercapai. Guru yang profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

 

Pengembangan Kurikulum

     Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan pendidikan atau pengajaran dan hasil pendidikan atau pengajaran yang harus dicapai oleh anak didik, kegiatan belajar mengajar, pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum itu sendiri. Sejalan dengan perkembangan pendidikan, pengertian kurikulum tidak lagi diartikan dalam arti sempit atau terbatas pada mata pelajaran saja, tetapi lebih luas dari itu, kurikulum bisa meliputi semua aktivitas yang dilakukan di sekolah dalam rangka untuk mempengaruhi anak didik dalam belajar agar tujuan pendidikan dapat tercapai. Termasuk di dalamnya adalah kegiatan belajar mengajar, mengatur strategi dalam proses belajar-mengajar, mengevaluasi program pengembangan pengajaran, dan lain sebagainya.

     Menurut Nana Sudjana, kurikulum adalah sesuatu yang diinginkan atau yang dicita-citakan, untuk anak didik. Artinya hasil belajar yang diinginkan yang diniati agar dimiliki anak didik. Semua keinginan atau hasil-hasil belajar yang diharapkan disusun dan ditulis dalam bentuk program pendidikan yakni kurikulum, yang bentuk wujudnya adalah buku kurikulum serta petunjuk-petunjuknya. Dalam buku kurikulum tersebut terdapat hasil atau tujuan apa yang diinginkan, bahan mana yang harus diberikan, dan pada tingkat atau kelas berapa bahan itu diberikan. Semua itu dituangkan dalam bentuk Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP).

     Dari definisi di atas, penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa kurikulum merupakan bagian dari suatu sistem pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang dijadikan pedoman atau panduan bagi guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, atau dengan kata lain, kurikulum merupakan suatu program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sistemik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.

 

Peran Guru Dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam

     Kurikulum sebagai alat pedoman bagi guru dalam melaksanakan program pembelajaran dalam rangka untuk mencapai tujuan pendidikan di mana guru itu mengajar. Guru sebagai pekerja profesional dituntut untuk mampu merancang, melaksanakan dan mengevaluasi hasil usahanya sendiri dengan sebaik-baiknya. Guru adalah orang yang tahu persis situasi dan kondisi diterapkannya kurikulum yang berlaku. Selain itu, guru bertanggung jawab atas terciptanya hasil belajar yang diinginkan. Dengan demikian, guru selalu dituntut untuk meningkatkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan kurikulum, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, penguasaan kurikulum bagi guru merupakan suatu hal yang mutlak dan menjadi kewajibannya.

     Berikut ini adalah beberapa karakteristik dalam pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam menurut al-Syaibani sebagaimana yang dikutip oleh Siswanto adalah sebagai berikut:

Kurikulum pendidikan Islam harus menekankan pada mata pelajaran agama dan akhlak. Pendidikan agama dan akhlak itu harus berpedoman pada al-Qur’a>n dan hadits sebagai sumber hukum utama dalam Islam.

Kurikulum pendidikan Islam harus memperhatikan aspek pribadi siswa secara keseluruhan, yaitu aspek jasmani, akal, dan rohani.

Kurikulum pendidikan Islam harus memperhatikan keseimbangan antara pribadi dan masyarakat, dunia dan akhirat, jasmani, akal, dan rohani manusia. Keseimbangan itu tentulah bersifat relatif karena tidak bisa diukur secara objektif.

Kurikulum pendidikan Islam harus memperhatikan juga seni halus, seperti ukir, pahat, tulis-indah, gambar, dan sejenisnya. Di samping itu, juga harus memperhatikan pendidikan jasmani, militer, teknik, keterampilan, dan bahasa asing sekalipun semuanya ini diberikan kepada anak didik sesuai dengan bakat, minat, dan kebutuhan.

 

Kesimpulan

     Guru Profesional adalah guru yang memiliki keahlian, kemampuan, dan pengetahuan yang khusus dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik sehingga tujuan dari pendidikan dapat tercapai. Guru yang profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

     Pengembangan kurikulum adalah sebuah proses perencanaan kurikulum agar menghasilkan rencana kurikulum yang luas dan spesifik.

 

Daftar Pustaka

Arif, Syaiful. 2009. Pengembangan Kurikulum. Pamekasan: STAIN Pamekasan Press.

Arifin, Zainal. 2014. Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Hamalik, Oemar. 2008. Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Hendra Akhdiyat & Beni Ahmad Saebani. 2009. Ilmu Pendidikan Agama Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Hidayat, Sholeh. 2013. Pengembangan Kurikulum Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Klien, M. Frances. 2010. Politik Pengambilan Keputusan Tentang Kurikulum, Terj. Fauzan Almanshur & M. Djunaidi Ghony. Malang: UIN-Maliki Press.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar