Temanggung, Hariantemanggung.com - Bertempat di kantor Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV, perwakilan Kementerian Kominfo RI yaitu Ria Farida Ariyanti, Mardinata Dwi P, dan Muchammad Topan melakukan verifikasi lapangan pada Rabu (4/5/2023). 

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Temanggung Gotri Wijianto Wuriatmojo bersama jajaran, Ketua Dewan Pengawas sekaligus Pjs Dirut LPPL Temanggung TV Hamidulloh Ibda, dan anggota Dewan Pengawas Hj Kautsar Asovia dan Andre Arfianto, beserta semua karyawan LPPL Temanggung TV.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Uji Laik Operasi (ULO) Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika RI setelah lolos persyaratan administratif. Mereka melakukan cek ricek secara substansi terhadap infrastruktur, konten, dan administratif yang dimiliki oleh LPPL Temanggung TV.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Temanggung Gotri Wijianto Wuriatmojo mengatakan bahwa keberadaan Temanggung TV sangat disupport pemerintah daerah dan sudah beroperasi sejak 2017. Namun proses perizinan secara kelembagaan belum selesai karena ada moratorium dari Kominfo RI. "Sehingga izin ini sangat dinanti oleh pemerintah dan seluruh warga Kabupaten Temanggung," katanya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Kominfo RI Ria Farida Ariyanti mengatakan bahwa Temanggung TV ini layak menjadi pionir bagi Kominfo RI, dan bisa jadi benchmarking bagi kami buat permohonan dari lembaga penyiaran publik lokal lain. "Temanggung TV ini bisa jadi template lah, karena insfrastruktur sangat luar biasa," imbuhnya.

Maka dari itu, pihaknya menanyakan total anggaran untuk pembuatan studio 1 dan studio 2 yang sangat bagus dan sudah setara dengan televisi nasional, sehingga layak menjadi percontohan bagi LPPL di Indonesia.

Anggota tim verifikasi Mardinata Dwi P juga menyampaikan bahwa hasil dari verifikasi itu, LPPL Temanggung TV telah memenuhi syarat untuk diterbitkan Uji Laik Operasi (ULO) Penyiaran. "Insyaallah Senin depan kalau tidak eror di sistem kami, maka sertifikat Uji Laik Operasi (ULO) Penyiaran akan keluar. Setelah itu wajib membayar jika tidak salah jangan sampai lebih dari sebulan, baru setelah itu keluarlah Izin Penyelenggaraan Penyiaran," kata dia.

Setelah proses verifikasi, kegiatan selanjutnya adalah ringkasan dan penyampaian hasil verifikasi yang menyatakan bahwa LPPL Temanggung TV layak dan memenuhi syarat yang dituangkan dalam berita acara. (HTM/taf)

Bagikan :

Tambahkan Komentar