Oleh Nawang Feby Larasati dan Grace Natalia Marpaung

Universitas Negeri Semarang

Kementrian Koperasi dan UKM mengusulkan larangan usaha thrifting karena dianggap akan merugikan industri tekstil lokal. Thrifting merupakan aktivitas pembelian pakaian bekas yang masih layak pakai yang seringkali merupakan barang dengan brand terkenal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Thrifting semakin diminati karena masyarakat dapat membeli pakaian dari brand terkenal dengan harga yang terjangkau. Konsep thrifting sendiri yaitu sebagai salah satu alternatif untuk mencegah dampak negatif akibat dari fast fashion. Dalam laporan Kementrian Perdagangan RI, fast fashion merupakan fashion dengan life cycle yang pendek sekiranya memiliki kurun waktu 35 hari atau digunakan tidak sampai lima kali, hal tersebut yang menjadi salah satu kontributor utama polutan dari sektor tekstil. Dengan adanya penggunaan kembali pakaian bekas dari thrifting diharapkan akan mengurangi limbah yang berasal dari industri tekstil.

 Namun, bisnis thrifting di Indonesia didominasi dengan pakaian bekas yang impor dari luar negeri yang mana hal tersebut justru akan merugikan perekonomian. Sebenarnya, Impor pakaian bekas di Indonesia sudah dilarang sejak lama. Pada tahun 2021 Kementrian Perdagangan sudah memberikan larangan impor pakaian bekas dalam. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Akan tetapi, sejak larangan tersebut ditetapkan, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia masih banyak bahkan usaha thrifting pakaian impor semakin popular di masyarakat terutama kalangan Indonesia. Pada tahun 2019, impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia senilai US$6,08 juta dengan volume 392 ton. Kemudian di tahun 2020 hingga 2021, impor pakaian bekas mengalami penurunan akibat pandemi Covid 19. Namun, pada Januari-September 2022 nilai impor pakaian bekas mengalami kenaikan sebesar 607,6%, data tersebut berdasarkan data ekspor-impor Badan Pusat Statistik yang dikutip dari Kata Media Network.

Tingginya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai ancaman bagi industri tekstil di Indonesia terutama untuk market IKM (Industri Kecil Menengah) seperti industri garmen kecil maupun industri rumahan. Hal itu dikarenakan pakaian bekas thrifting dijual dengan harga lebih murah daripada harga pakaian lokal. Harga pakaian buatan lokal dianggap mahal, untuk kaum menengah ke bawah thrift shop menjadi salah satu alternatif mereka untuk memenuhi gaya fashion mereka sehingga permintaan pakaian baru berkurang. Apabila permintaan terhadap pakaian baru berkurang, maka produksi masal pun akan berkurang yang akan berdampak negatif pada perekonomian.

Pada Agustus 2022, industi tekstil mengalami penurunan tenaga sekitar 50 ribu orang. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi penurunan tenaga kerja dari Agustus 2021 sebanyak 1,13 juta orang menjadi 1,08 juta orang pada Agustus 2022 yang didapat berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022. Penurunan tenaga kerja Industri tekstil tersebut tidak sepenuhnya terjadi akibat melonjaknya impor pakaian bekas. Namun, impor pakaian bekas menjadi salah satu alasan terguncangnya industri tekstil di Indonesia.

Pemerintah sebenarnya tidak melarang adanya usaha thrifting atau penjualan pakaian bekas namun dengan syarat barang yang dijual diambil dari dalam negeri. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong pelaku thrifting agar memasarkan dan menjual pakaian bekas buatan dalam negeri. Apabila thrifting memasarkan pakaian dari dalam negeri, hal itu dapat membantu mempromosikan fashion lokal. Selain itu, konsep thrifting akan terpenuhi sebagai alternatif untuk melawan fast fashion di Indonesia. Dengan adanya tren thrifting dengan brand lokal, maka pembelian pakaian bekas akan membantu mengurangi permasalahan lingkungan. Kebijakan dari pemerintah tentang pelarangan impor pakaian bekas ditetapkan agar melindungi industri tekstil tanah air. Oleh karena itu, diharapkan dengan ditegaskannya kembali peraturan tersebut membantu fashion lokal semakin diminati di pasaran.

 

Referensi:

 

Data Indonesia. (2022). Impor Pakaian Bekas Indonesia Mencapai 26,22 Ton pada 2022. diakses pada 13 Maret 2023 dari https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/impor-pakaian-bekas-indonesia-mencapai-2622-ton-pada-2022

Fatah, dkk. (2023). Pengaruh Larangan Impor Pakaian Bekas Terhadap Pengusaha Thrift. Jurnal Economica. ISSN: 2963-1181

Kementrian Perdagangan. (2023). Warta Ekspor Tekstil dan Produk Kreatif Indonesia.  Diakses pada 12 Maret 2023 http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/admin/docs/publication/6161482465962.pdf

Mutia A. (2022). Nilai Impor Baju Bekas Kuartal III 2021 dan 2022. Databoks. Diakses pada 13 Maret 2023 dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/21/nilai-impor-baju-bekas-meroket-6076-pada-kuartal-iii-2022-ancam-industri-tekstil-ri

Putri, RS. (2023). Marak PHK Industri Tekstil, Kemendag Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas. Tempo.Co. diakses pada 18 Maret 2023 dari https://bisnis.tempo.co/read/1677052/marak-phk-industri-tekstil-kemendag-perketat-pengawasan-impor-pakaian-bekas

 

 

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar