Oleh Miftaf Pradika Putra 

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam INISNU Temanggung


Menjadi salah satu kebutuhan pokok, ketersediaan stok pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri senantiasa diusahakan pemerintah. Jika pertanian tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional, maka hal itu menjadi permasalahan besar bagi ketahanan pangan nasional dan akhirnya menyebabkan krisis pangan, yang pada akhirnya berimbas bagi petani karena akan memunculkan kebijakan impor bahan pangan dari luar negeri.

Merebaknya isu alih fungsi lahan pertanian menjadi non–pertanian yang cenderung meningkat seiring berjalannya waktu. Saat ini Indonesia memiliki lahan pertanian seluas 4,81 juta hektare berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik pada april 2022. Alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian menjadi salah satu penyebab turunnya produksi pangan nasional. Berkurangnya lahan pertanian disebabkan karena peningkatan kebutuhan lahan untuk infrastruktur. Mempertahankan fungsi desa sebagai produsen pangan nasional menjadi salah satu solusi untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Salah satu solusi yang gencar dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kemandirian pangan nasional dan menekan ketergantungan impor bahan pangan adalah pelaksanaan program food estate di kawasan perdesaan. Food Estate merupakan konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi, mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan dalam suatu kawasan lahan yang sangat luas. Secara umum, food estate sama dengan program lumbung pangan. Food estate sendiri merupakan salah satu prioritas dalam program pembangunan pertanian terutama pada komoditas hortikultura. Program adalah tindak lanjut dari adanya peringatan  yang diberikan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) mengenai dampak dari pandemi covid-19 terhadap ketahanan pangan dunia. 

Kabupaten Temanggung dan Wonosobo menjadi salah satu kawasan pangan (food estate) hortikultura. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpommenyampaikan bahwa “Kementerian Pertanian telah mempersiapkan anggaranuntuk  Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperuntukkan untuk program pengembangan food estate di kabupaten Temanggung dan Wonosobo (Tawon).”

Menurutnya, “ Temanggung dan Wonosobo merupakan dua kabupaten subur yang cocok untuk pengembangan hortikultura. Dua kabupaten tersebut telah terbukti mampu menjadi penyangga kebutuhan sayur nasional ”  

Dalam kesempatan kunjungan ini, Presiden RI berjanji akan membantu petani menyiapkan bibit unggul sampai kelengkapan sarana panen. Oleh karena itu harus ada kerjasama antara petani dengan pihak swasta (offtaker) sebagai bagian dari investor yang sudah pasti. Menurut beliau ”kemampuan digitalisasi penting diterapkan pada sistem korporasi ini untuk kemudahan komunikasi, transparansi dan efisiensi” . Sebagai informasi, kawasan Food Estate di Kabupaten Temanggung tersebar di 4 titik, adapun kawasan Food Estate di Kabupaten Wonosobo, tersebar di 5 titik. Pemilihan lokasi ini karena kedua kabupaten tersebut memiliki tanah yang subur dalam mengembangkan komoditas hortikultura yang cukup besar dan menjadi penyangga kebutuhan nasional.

Program food estate sebenarnya bukan menjadi  program baru karena sudah pernah beberapa kali dilaksanakan dan mengalami kegagalan karena belum berhasil untuk mengoptimalkan penggunaan lahan dan tidak menghasilkan produksi panen yang tinggi. Sejumlah contoh kegagalan food estate adalah pada era soeharto, yakni Program Lahan Gambut (PLG Kateng 1996) dan pada era SBY, yakni Program Food Estate Bulungan (Kaltim 2011), Program Merauke Integrated Food and Energy Estate (Papua 2011)dan Program Food Estate Ketapang (Kalbar 2013). 

Sejarah buruk tersebut menjadikan food estate versi presiden jokowi ini menghadirkan pro dan kontra sejak dicanangkan. Untuk melancarkan program tersebut, pemerintah sangat gencar dalam mengundang para investor untuk terlibat dalam pelaksanaanya. Alasan pemerintah melibatkan sektor swasta untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, mengingat pertanian menjadi sektor ekonomi yang turut menyumbang dalam pendapatan nasional dan menjadi sektor yang tetap eksis di era pandemi seperti saat ini. 

Namun, benarkah jika food estate benar-benar akan membawa perbaikan pada sektor pangan nasional yang selama ini menjadi problematika? Mengingat permasalahan pangan nasional tidak hanya berbicara pada ketersediaan stok pangan, namun juga posisi petani, dan keberlangsungan lingkungan. 

Penguasaan Sumber Daya

Ketersediaan pangan nasional ada kaitannya dengan kebijakan politik. Sejak dulu, pemerintah Indonesia memilih menyelesaikan masalah krisis pangan dengan metode impor dan pelibatan pihak swasta di sektor pangan. Tetapi kehadiran pihak swasta harus menjadi perhatian pemerintah, artinya dalam proses food estate peran pemerintah dan masyarakat harus lebih dominan. Pemerintah juga harus memperhatikan mengenai pelibatan masyarakat dari awal hingga akhir dalam program ini.

Program  food estate dengan skala besar seperti ini akan berimbas pada pengalihan semua kegiatan pertanian tradisional ke pertanian modern. Pemerintah harus memberikan fokus perhatian ke aspek keberlangsungan kearifan lokal, artinya kebiaasaan masyarakat dengan pola tradisional yang polikultur jangan sampai tergerus dan kondisi lingkungan harus tetap dijaga kesuburannya.

Posisi Petani 

Pemerintah sebagai nahkoda dari program food estate harus memposisikan petani sebagai subyek dalam program ini. Pemeritah harus bijak dalam mengatur pengelolaan proyek food estate, karena proyek yang menghadirkan pihak swasta tersebut melemahkan kehidupan petani.

Dalam proses pelaksanaan food estate, untuk menjaga hak petani perlu dicari solusi agar petani berdaulat atas tanah dan hasilnya. Pelibatan BUMDes merupakan sebuah solusi yang dapat menjadi pertimbangan. BUMDes dijadikan sebagai sebuah kelompok yang mewakili petani, maksudnya adalah di program food estate ini kepemilikan saham (kepentingan) petani harus dalam posisi mayoritas bersama dengan pemerintahan.

Maka dari itu, program ini harus dikawal , karena Food estate merupakan sebuah solusi untuk ketahanan pangan nasional yang harus mendapatkan perhatian yang maksimal. Kehadirannya sebagai solusi harus senantiasa dikawal agar dapat memberikan mutualisme bagi seluruh pihak. Sebab tentang ketahanan pangan, tidak hanya sebatas ketersediaan bahan pangan, tetapi juga menjaga kedaulatan petani.


Bagikan :

Tambahkan Komentar