Oleh Zakiata Sani

Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki fungsi yaitu menghimpun dana. Dalam suatu perhitungan perbankan baik konvensional maupun syariah tentu terdapat manajemen penghimpunan dana dengan caranya masing-masing. Manajemen dapat diartikan sebagai mengelola atau mengatur. Seperti yang dikatakan oleh James Stoner bahwa manajemen adalah suatu proses perencanaan pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha para anggota organisasi dengan menggunakan sumber daya yang ada agar mencapai tujuan organisasi yang sudah di tetapkan.

Dalam bank syariah, produk penghimpunan dana dibagi menjadi tiga, yaitu giro, tabungan, dan deposito. Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan atau dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Sedangkan tabungan dan deposito merupakan dua jenis produk simpanan bank yang berbeda. Tabungan ialah produk simpanan biasa, sedangkan deposito adalah produk simpanan berupa investasi. Deposit dalam pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.

Perkembangan dan kemajuan suatu perbankan dipengaruhi pada strategi yang digunakan serta kemampuannya dalam menghimpun dana nasabah atau masyarakat. Strategi penghimpunan dana yang dilakukan oleh bank dapat dilakukan melalui strategi promosi, yang mana terdiri dari empat macam yaitu periklanan, promosi penjualan, publisitas, dan penjualan pribadi. 

Dengan begitu maka akan terlaksana dalam penghimpunan dana terhadap nasabah atau masyarakat. Penghimpunan dana atau sering disebut dengan istilah Funding secara umum dapat diartikan sebagai aktivitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian terhadap dana-dana yang dihasilkan dari masyarakat. Proses penghimpunan dana dalam bank syariah tentunya selalu menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariatnya. Prinsip yang digunakan dalam penghimpunan dana bank syariah disini berupa prinsip Mudharabah dan Wadiah.

Istilah Mudharabah merupakan salah satu bentuk kerja sama antara pemilik modal ( shahib al-mal) dan pedagang atau pengusaha yang mempunyai keahlian untuk melakukan sebuah usaha bersama. Prinsip Mudharabah merupakan salah satu akad dengan sistem bagi hasil dan akad ini diperbolehkan karena untuk saling membantu antara orang yang mempunyai modal dan orang yang ahli mengelola uang. Sedangkan prinsip wadi'ah yang digunakan adalah prinsip wadi'ah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip (Wadi'i) yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang titipannya.

Dalam penghimpunan dana ini juga terdapat fungsi dan tujuan. Fungsi dari penghimpunan dana ialah sebagai penyimpan harta atau aset berharga, pengelola investasi yang baik, pemenuhan kebutuhan cash out bank dalam memberikan pembiayaan, meningkatkan kemampuan likuiditas bank, melakukan perluasan usaha atau ekspansi usaha, melakukan penambahan sarana dan prasarana baru, serta terdapat biaya kegiatan operasional bank. 

Adapun tujuan dari penghimpunan dana tersebut yaitu untuk mencapai tingkat profitabilitas (kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba selama periode tertentu pada tingkat penjualan, aset dan modal saham tertentu) yang cukup dan tingkat risiko yang rendah serta mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.

Kemudian dana yang telah dihimpun tersebut di salurkan kembali kepada nasabah atau masyarakat. Dalam penghimpunan dana ini, produk pembiayaannya terbagi menjadi empat bagian yaitu, pertama, pembiayaan dengan prinsip jual-beli atau Ba’i. Kedua, pembiayaan dengan prinsip sewa-menyewa atau Ijarah. Ketiga, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Dan keempat, pembiayaan dengan akad pelengkap. 

Produk keempat ini yang akan melengkapi dari adanya penghimpunan dana dari bank syariah sendiri. Dengan prinsip-prinsip syariah seperti prinsip wadiah dan prinsip mudharabah yang telah ditetapkan tersebut, maka kegiatan memanajemen perhimpunan dana akan menjadikan perbankan lebih hidup terutama pada Bank Syariah. Selain itu dengan penghimpunan dana ini akan lebih aman dan nyaman bagi setiap nasabah.


Bagikan :

Tambahkan Komentar