Temanggung, Hariantemanggung.com
– Dewan Eksekutif Mahasiswa fakultas syariah, hukum, dan ekonomi islam Institut Islam Nahdlatul Ulama  (INISNU) Temanggung adakan seminar nasional kekerasan seksual pada kamis, (20/01/21) di aula INISNU Temanggung.

“Dari transformasi digital menjadi paradoks tingginya penggunaan internet, hal itu berakibat pada tindakan cyber kekerasan seksual khususnya di tingkat perguruan tinggi yang telah terjadi di beberapa kampus di Indonesia tidakhanya dilakukan oleh tenaga pendidik saja namun merambah sampai mahasiswa” Ucap Handoko selaku ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa INISNU Temanggung.

Seminar pencegahan kekerasan ini menghadirkan narasumber Agus Sujarwo, AP, M.M. selaku kepala Disdikpora Kabupaten Temanggung dan Sumarjoko, S.H.I, M.S.I, selaku Dekan fakultas syariah, hukum, dan ekonomi Institut Islam Nahdlatul Ulama INISNU Temanggung dengan tema “Relevansi Permendisbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Perspektif Maqashid Syari’ah”.

“Kekerasan seksual ini kebanyakan dialami oleh perempuan termasuk tindakan bulliying, body shaming, dan sebagainya, hal ini menjadi bagian tindaan-tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual itu sendiri. Sebagaimana dengan diterbitkanya Permendikbutristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan perguruan Tinggi yang lebih rawan terjadi kasus kekerasan seksual baik yang terjadi antar dosen dengan mahasiswa  maupun sesama mahasiswa. ” Ungkap Agus Sujarwo.

Perspektif pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi ini di sampaiakn oleh Sumarjoko, S.H.I, M.S.I, beliau mengatakan bahwa “keberadaan kekerasan ini beangkat dari berbagai faktor baik secara ekonomi maupun doktrin-doktrin yang berasal dari faktor internal maupun ekternal secara kelompok maupun individu di mana dimana secara fikih telah di jabarkan dalam maqashid syari’ahnya bahwasanya pacaran dalam islam itu tidak ada namjun etika islam dalam berumah tangga itulah yang dibenarkan”

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab seputar kasus kekerasan dan pencegahan seksual yang brekaitan dengan relevansi Permendisbudristek Nomor 30 Tahun 2021 juga penjabaran terkait maqashid syari’ahnya.

Semoga dengan adanya seminar nasional terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini mampu menjadi kewaspadaan bagi mahasiswa kampus untuk menghindari hal-hal yang mampu membahayakan dirinya baik secara  fisik maupun mental. Ujar Saiful Umam selaku ketua panitia penyelenggara. (htm/Iis Narahmalia)

Bagikan :

Tambahkan Komentar