Oleh Lufi Sabila

Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam INISNU Temanggung


Seiring berkembangnya kompleksitas organisasi-organisasi, baik yang bergerak pada bidang bisnis maupun publik menjadikan ilmu akuntansi semakin dibutuhkan sebagai salah satu alat dalam pengelolaan organisasi yang dapat memberikan informasi bagi kebutuhan pihak manajemen. Dengan adanya perkembangan ini, tuntutan bagi profesi akuntan untuk terus mengembangkan diri agar dapat memenuhi kebutuhan organisasi. 

Profesi akuntan diantaranya, menetapkan standar kualitas, menegakkan etika profesi, memelihara martabat dan kehormatan, integritas yang tinggi, mewujudkan kepercayaan atas kerja profesi akuntan, wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi serta usaha bersama yang diperlukan sehingga para akuntan bergabung dalam organisasi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Dimana IAI tersebut berwenang mengatur standar akuntansi Indonesia dan bertujuan membimbing perkembangan akuntansi, mempertinggi mutu pendidikan akuntan, serta mempertinggi mutu pekerjaan akuntan (Arnida Wahyuni Lubis,2020:19).

Namun yang perlu kita ketahui bahwasannya semakin pesat perkembangan zaman, semakin pesat pula profesi akuntan ini akan punah. Kemunculan teknologi pada revolusi industri 4.0 merupakan fenomena kolaborasi antara teknologi cyber dan teknologi otomatisasi, yang tentunya akan berdampak diberbagai sektor, tak terkecuali pada akuntan. 

Bagaimana profesi akuntan kedepan? Menjawab pertanyaan tersebut, Komite Profesi Akuntan Publik (KPAP) pernah menyelenggarakan sebuah webinar mengenai implementasi konkrit Artificial Intelligence, dan didalamnya disampaikan oleh narasumber bahwasannya kehadiran Artificial Intelligence tentu tidak akan menghilangkan peran profesi akuntasi begitu saja. Adanya penerapan berbasis Artificial Intelligence menuntut auditor untuk dapat memastikan bahwa aplikasi ini memiliki integritas yang tinggi. Sehingga dapat dilihat bahwa aplikasi ini memiliki support yang begitu tinggi dalam dunia akuntansi, diantaranya dalam pengambilan keputusan, peningkatan layanan, dan sebagainya. 

Penawaran rerangka konseptual yang komprehensif dari akuntansi melalui digitalisasi telah dilakukan oleh Aslanertik dan Yardimici pada tahun 2019. Menurutnya, visi utama dari digitalisasi industri 4.0 adalah untuk mengintegrasikan perusahaan terkait komunikasi digital yang cerdas sepanjang rantai nilai dan mendukung penciptaan nilai dalam beberapa fungsi organisasi berdasarkan teknologi industri 4.0. Rerangka kerja ini didasarkan pada tinjauan literatur yang luas dan analisis proses akuntansi dalam hal alat industry 4.0. 

Hal lain yang terpenting yang harus dimiliki oleh seorang akuntan pada era industri 4.0 adalah akuntan yang mampu menguasai teknologi dan siap dalam menghadapi berbagai perubahan serta perkembangan teknologi yang ada. Penyebaran teknologi digital dan dampaknya pada bisnis akan mengubah praktik akuntansi dan kompetensi yang diperlukan oleh akuntan professional. Technical Skills dan Ethics (TEQ) akan menjadi peran penting bagi profesi akuntan kedepannya.

Selain dongkrakan dari aplikasi, ada hal yang tidak kalah penting dalam upaya mempertahankan profesi akuntan. Diantaranya adalah panduan etika agar akuntan Indonesia tetap berjalan dalam koridor professional yang beretika. Seorang akuntan harus paham dan memprioritaskan perana etika Tiga asosiasi profesi akuntansi di Indonesia-pun sudah menyusun kode etik profesi bagi akuntan. 

Harapannya, dengan adanya kode etik dari ketiga asosiasi profesi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan dan meningkatkan kontribusi akuntan bagi kepentingan masyarakat dan negara, termasuk perekonomian bangsa. Dari berbagai pendapat mengenai konsep mempertahankan profesi akuntan, dapat disimpulkan bahwasannya teknologi hanya bisa melakukan tugas secara otomatis yang sifatnya rutin dan terstruktur, sedangkan tugas yang tidak rutin dan tidak terstruktur akan tetap membutuhkan pola pikir manusia dan keterampilan serta pengetahuan tambahan.


Bagikan :

Tambahkan Komentar