Oleh Uzlifatul Musayyaroh

Mahasiswa Ekonomi Syariah INISNU Temanggung


Dalam perspektif keyakinan seorang muslim setiap aktivitas apapun yang didasarkan pada tuntunan syariah akan membawa manfaat bagi kehidupannya. Dengan mengamalkan ekonomi syariah jelas mendatangkan banyak manfaat yang besar bagi umat Islam itu sendiri. Dimana manfaat tersebut yang pertama adalah keberkahan. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah akan mendapatkan keuntungan duniawi dan ukhrawi. 

Banyak mereka yang sudah mengimplementasikan kemudian memberi testimoni bahwa salah satu keungulan bentuk harta yang halal adalah keberkahan. Dalam prakteknya seberapapun besarnya harta yang diterima maka akan selalu cukup dengan kebutuhan yang ditanggung. Baik diterima besar maupun kecil.

Kedua, Tanpa Ada Pihak yang Dirugikan. Dengan melakukan praktek ekonomi berdasarkan syariah Islam selain mendapatkan nilai ibadah akan ada keadilan didalamnya. Sistem pembagian keuntungan ekonomi syariah ditetapkan dengan sistem bagi hasil yang telah disepakati semua pihak. Dalam hukum Islam apabila terdapat satu atau lebih pihak yang merugi karena pengambilan keuntungan yang terlalu besar diluar kesepakatan maka hal ini termasuk penganiayaan dan diharamkan. 

Ketiga, Distribusi Merata. Bahkan untuk tuntunan yang mungkin terlihat sebagai sesuatu yang berat dan menyakitkan, akan ada hikmah yang membawa kemaslahatan (QS. 2:216). Dalam skala makro dapat dipastikan penerapan ekonomi syariah akan memerata-kan distribusi pendapatan dan kekayaan seperti halnya era Abdullah ibn Umar. Dari sinilah peran zakat, infaq sadaqah juga athaya oleh negara kepada masyarakatnya.

Keempat, Tahan Krisis. Banyak ahli yang telah mengakui salah satu keuntungan ekonomi syariah. Ekonomi syariah dapat mengurangi kerentanan perekonomian akibat fenomena yang disebut sebagai decoupling economy. Melalui sistem bagi hasil, ekonomi syariah membuat tidak adanya jarak antara sektor keuangan dan sektor riil. 

Kelima, Pertumbuhan Entrepreneur Tanpa Riba. Sistem penerapan ekonomi syariah memiliki prinsip bagi hasil (lost and profit sharing) yang merupakan implementasi keadilan dalam roda perekonomian. Salah satu cerminannya adalah dalam produk-produk mudharabah dan musyarakah yang telah diterapkan di singapura dan Inggris. Dalam penerapan transaksi ekonomi mudharabah, dimana pemilik modal (financer) dan pengelola (enterpreuneur) bersepakat dalam suatu proyek jika mendapatkan keuntungan maka masing-masing akan mendapat bagian sesuai dengan nisbah yang telah ditetapkan dalam kontrak. Sementara apabila merugi, maka pihak pertama saja yang kehilangan sebagian dari modalnya.

Sedangkan pihak kedua kehilangan kesempatan untuk mendapatkan nisbah keuntungan dan imbalan dari hasil kerjanya selama proyek berlangsung. Dengan berbagai kelebihan yang dimiliki, penerapan sistem ekonomi syariah jelas merupakan pilihan yang sangat menguntungkan. Kecuali mereka yang mementingkan eksploitasi.

Sangat baik manfaat yang diterima jika menerapkan ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari. Karena, ekonomi syariah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Islam sebagai sistem hidup. Dalam implementasinya pun juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang merupakan kepanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional. 

Dari sudut pandang emosional, mengamalkan ekonomi syariah berati mewujudkan seorang muslim yang kaffah karena syariah, akhlak, dan akidah merupakan tiga ajaran pokok dalam islam. mengamalkan sistem ekonomi syariah memberikan keuntungan bagi seseorang dalam bentuk kepatuhan hambanya terhadap perintah-perintah Allah Swt. Salah satu perintah Allah Swt adalah bermuamalah dengan meninggalkan konsep riba.


Bagikan :

Tambahkan Komentar