Oleh Fika Kamalia
Siang itu, ketika berbincang-bincang dengan teman saya di
sekolahan, tiba-tiba teman saya berkata, “ terke COD njo fik”, saya
pikir teman saya yang sedang memesan barang, ternyata tidak. Tetapi teman saya
lah yang berjualan online.
Ya memang. Bisa dikatakan langka, saya jarang membeli barang
secara online. Karna menurut saya, saya tidak pernah puas kalau membeli
barang yang tidak melihat secara langsung barang itu.
Perkembangan transaksi jual beli di Indonesia mengalami progress
yang sangat pesat, dilihat dari online shope yang semakin bermunculan, semakin
banyaknya handphone yang canggih, dan akses internet yang sangat mudah dan
murah membuat bisnis online semakin subur. Bejualan online seperti ini
memiliki keuntungan yang sangat besar. Seperti teman saya itu, saya rasa teman
saya telah berhasil menjalankan bisnis jual beli online ini, karna sudah
memiliki banyak resseler. Yang terpenting ada kemauan, niat, paham akan
tekhnik pemasaran, dan yang harus menjadi prioritas adalah doa wkwkwk.
Saat ini kita sudah berada di era yang serba canggih, yang
sangat erat kaitanya dengan teknologi. Termasuk dalam hal jual beli. Kita bisa
menyebutnya dengan belanja daring hahaha. Apa maksudnya? Transaksi jual beli
yang dilakukan melalui media internet. Sebelumnya kita melihat barangmya terlebih
dahulu melalui web yang dipromosikan melalui media internet seperti FB,
Instagram, Whattsapp, dll. Ya memang, belanja daring ini tidak memerlukan
komunikasi secara langsung. Melainkan melalui media yang terhubung dalam
layanan internet.
Michel Aldrich (1979) ia menyambungkan televisi berwarna
dengan komputer yang mampu memproses transaksi secara realtime melalui
sarana kabel handphone. Sejak tahun 1980, ia menjual daganganya dengan system
daring yang ia temukan diberbagai inggris.
Belanja daring di Indonesia mengalami perkembangan yang
signifikan, mulai dari yang menjual buku, handphone, pakaian, sembako, bahkan
sampai alat-alat rumah tangga, dan elektronik yang mulai di rambah oleh penjual
daring. Kita hidup di zaman globalisasi, dimana kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi, mengalami progress yang sangat pesat. Kita bisa mengikuti
informasi apa saja sesuai dengan perkembangan zaman. Termasuk dalam hal
berbisinis, semua orang bisa menggunakan cara yang praktis, cepat, lagi aman
dalam system transaksi jual beli daring ini.
Bisa dikatakan, internet kini memang sudah seperti kebutuhan
primer. Internet kini seperti teman hidup, apa-apa serba-serbi internet. Mulai
dari pendidikian, ekonomi, bisnis dll. Memang sih, semenjak ada transaksi jual
beli online ini mendatangkan keuntungan, selain karna belanja menjadi
lebih praktis, hemat tenaga, waktu, dan juga membantu perekonomian pedagang
kecil. Hal ini membuat masyarakat menggunakan jasa online ini karna
seperti yang sudah dipaparkan diatas.
Masyarakat saat ini sudah masuk kedalam masyarakat yang
modern. Masyarakat selalu mengikuti perkembangan zamanyang berupa alat
komunikasi, penampilan pakaian, sembako, dan masih banyak lainya. Contoh hal keciiil saja, Nah dilihat dari
segi penampilan, cara berpakaian, membuat masyarakat semakin tidak mau
ketinggalan trend. Banyak masyarakat yang bergaya hidup konsumtif, yakni
menghabiskan banyak waktu untuk melihat barang-barang yang sedang trend dengan
cara melihat-lihat di online shop sebagai penghilang rasa bosan. Gaya
hidup yang konsumtif ini tampak dari masyarakat yang berkali-kali update dengan
trend saat ini.
Dengan adanya jual
beli online shop ini sudah sangat mengglobal di kalangan masyarakat. Apakah
praktis bukan? Masyarakat tidak perlu berdesak-desakan di pasar, cukup dengan COD
dengan penjual di tempat yang sudah di tentukan. Kita sebagai pembeli online
harus teliti dan cerdas sebelum memilih-milih barang. Karna memang, saya
mengalaminya sendiri bahwa barang yang saya terima tidak sesuai dengan yang
kita harapkan, dan terjadi kecacatan pada barang. Intinya, kalau belanja online
itu istilahnya bejo-bejonan. Terkadang sesuai dengan harapan, terkadang
juga tidak.
Memang, dalam islam berbisnis melalui online ini diperbolehkan selagi tidak ada kezaliman dan riba. Yang terpenting adalah kita tidak melanggar syariat agama, paham akan aturan hukum yang jelas. Jadi dalam hal jual beli online kita harus menggunakan syariat agama, agar terjadi transaksi jual beli yang sah. Transaksi jual beli yang sah jika sudah melakukan syariat-syariat di atas InsyaAllah akan membawa kemajuan dan membuahkan hasil. Wallahuallam.
Tambahkan Komentar