Oleh Fika Kamalia

Siang itu, ketika berbincang-bincang dengan teman saya di sekolahan, tiba-tiba teman saya berkata, “ terke COD njo fik”, saya pikir teman saya yang sedang memesan barang, ternyata tidak. Tetapi teman saya lah yang berjualan online.

Ya memang. Bisa dikatakan langka, saya jarang membeli barang secara online. Karna menurut saya, saya tidak pernah puas kalau membeli barang yang tidak melihat secara langsung barang itu.

Perkembangan transaksi jual beli di Indonesia mengalami progress yang sangat pesat, dilihat dari online shope yang semakin bermunculan, semakin banyaknya handphone yang canggih, dan akses internet yang sangat mudah dan murah membuat bisnis online semakin subur. Bejualan online seperti ini memiliki keuntungan yang sangat besar. Seperti teman saya itu, saya rasa teman saya telah berhasil menjalankan bisnis jual beli online ini, karna sudah memiliki banyak resseler. Yang terpenting ada kemauan, niat, paham akan tekhnik pemasaran, dan yang harus menjadi prioritas adalah doa wkwkwk.

Saat ini kita sudah berada di era yang serba canggih, yang sangat erat kaitanya dengan teknologi. Termasuk dalam hal jual beli. Kita bisa menyebutnya dengan belanja daring hahaha. Apa maksudnya? Transaksi jual beli yang dilakukan melalui media internet. Sebelumnya kita melihat barangmya terlebih dahulu melalui web yang dipromosikan melalui media internet seperti FB, Instagram, Whattsapp, dll. Ya memang, belanja daring ini tidak memerlukan komunikasi secara langsung. Melainkan melalui media yang terhubung dalam layanan internet.

Michel Aldrich (1979) ia menyambungkan televisi berwarna dengan komputer yang mampu memproses transaksi secara realtime melalui sarana kabel handphone. Sejak tahun 1980, ia menjual daganganya dengan system daring yang ia temukan diberbagai inggris.

Belanja daring di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan, mulai dari yang menjual buku, handphone, pakaian, sembako, bahkan sampai alat-alat rumah tangga, dan elektronik yang mulai di rambah oleh penjual daring. Kita hidup di zaman globalisasi, dimana kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, mengalami progress yang sangat pesat. Kita bisa mengikuti informasi apa saja sesuai dengan perkembangan zaman. Termasuk dalam hal berbisinis, semua orang bisa menggunakan cara yang praktis, cepat, lagi aman dalam system transaksi jual beli daring ini.

Bisa dikatakan, internet kini memang sudah seperti kebutuhan primer. Internet kini seperti teman hidup, apa-apa serba-serbi internet. Mulai dari pendidikian, ekonomi, bisnis dll. Memang sih, semenjak ada transaksi jual beli online ini mendatangkan keuntungan, selain karna belanja menjadi lebih praktis, hemat tenaga, waktu, dan juga membantu perekonomian pedagang kecil. Hal ini membuat masyarakat menggunakan jasa online ini karna seperti yang sudah dipaparkan diatas.

Masyarakat saat ini sudah masuk kedalam masyarakat yang modern. Masyarakat selalu mengikuti perkembangan zamanyang berupa alat komunikasi, penampilan pakaian, sembako, dan masih banyak lainya.  Contoh hal keciiil saja, Nah dilihat dari segi penampilan, cara berpakaian, membuat masyarakat semakin tidak mau ketinggalan trend. Banyak masyarakat yang bergaya hidup konsumtif, yakni menghabiskan banyak waktu untuk melihat barang-barang yang sedang trend dengan cara melihat-lihat di online shop sebagai penghilang rasa bosan. Gaya hidup yang konsumtif ini tampak dari masyarakat yang berkali-kali update dengan trend saat ini.

 Dengan adanya jual beli online shop ini sudah sangat mengglobal di kalangan masyarakat. Apakah praktis bukan? Masyarakat tidak perlu berdesak-desakan di pasar, cukup dengan COD dengan penjual di tempat yang sudah di tentukan. Kita sebagai pembeli online harus teliti dan cerdas sebelum memilih-milih barang. Karna memang, saya mengalaminya sendiri bahwa barang yang saya terima tidak sesuai dengan yang kita harapkan, dan terjadi kecacatan pada barang. Intinya, kalau belanja online itu istilahnya bejo-bejonan. Terkadang sesuai dengan harapan, terkadang juga tidak.  

Memang, dalam islam berbisnis melalui online ini diperbolehkan selagi tidak ada kezaliman dan riba. Yang terpenting adalah kita tidak melanggar syariat agama, paham akan aturan hukum yang jelas. Jadi dalam hal jual beli online kita harus menggunakan syariat agama, agar terjadi transaksi jual beli yang sah. Transaksi jual beli yang sah jika sudah melakukan syariat-syariat di atas InsyaAllah akan membawa kemajuan dan membuahkan hasil. Wallahuallam.

Bagikan :

Tambahkan Komentar