Ilustrasi: Suasana wawancara Fasilitator PKB Program REP-MEQR

Hariantemanggung.com - Dua dosen Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) STAINU Temanggung berhasil lulus dalam Seleksi Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), dan Fasilitator Daerah (Fasda) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru MI, MTs dan MA tahun 2021 tahap akhir yang diselenggarakan oleh Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui project REP-MEQR.


Dua dosen itu adalah Hamidulloh Ibda yang juga Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Andrian Gandi Wijanarko yang juga Kaprodi PGMI STAINU Temanggung.

Program Madrasah Reform Realizing Education’s Promise dan Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) merupakan proyek bersama Kemenag dengan Bank Dunia (World Bank). REP-MEQR merupakan program dengan tujuan meningkatkan kualitas tata kelola penyelengaraan pendidikan dasar dan menengah di Kemenag. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai dengan pelaksanaan proyek pada tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024. Pelaksanaan proyek didanai Bank Dunia sebesar Rp. 3.75 Triliun atau USD 250 juta.

"Alhamdulillah, bisa diberi kesempatan mengabdi pada program ini. Semoga ini bagian riil dari peran Prodi PGMI maupun STAINU Temanggung dalam turut memajukan bangsa lewat pendidikan," beber Andrian Gandi Wijanarko, Ahad (18/4/2021).

Seperti diketahui, Seleksi Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), dan Fasilitator Daerah (Fasda) melalui proses panjang. Seleksi ini dibuka secara terbuka melalui laman resmi madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb yang juga diumumkan melalui Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Indonesia.

Seleksi diawali dari pengumuman seleksi dan sosialisasi pada 8 Maret 2021. Dilanjutkan pendaftaran dan upload administrasi 8-20 Maret 2021, seleksi administrasi pada 20 - 30 Maret 2021, pengumuman hasil seleksi administratif pada 1 April 2021, simulasi dan pelaksanaan tes CBT pada 2 - 4 April 2021, kemudian seleksi wawancara 5 - 10 April 2021 dan pengumuman Hasil seleksi (SK Dir.GTK) pada 17 April 2021 kemarin.

Setelah dinyatakan lulus, para peserta yang lulus itu diwajibkan melakukan konfirmasi kesediaan paling lambat tanggal 20 April 2021. Selanjutnya, peserta yang lulus akan diundang dalam kegiatan Pelatihan Instruktur/Fasilitator PKB Guru melalui surat resmi yang akan dikirimkan ke masing-masing Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

"Seleksinya ketat dan objektif, meski daring bahkan wawancara juga via daring. Kemudian kemarin diumumkan melalui akun masing-masing peserta," beber Gandi.

Untuk dosen STAINU Temanggung sendiri, dijelaskannya ada dua yang lulus yaitu Andrian Gandi Wijanarko pada posisi Fasilitator Provinsi (FasProv) Bidang MI - Fasilitator Sains dan Hamidulloh Ibda Fasilitator Provinsi (FasProv) Bidang MI - Fasilitator Literasi.

Jumlah peserta seleksi se Indonesia pun lumayan banyak. Sesuai informasi yang tercantum di laman resmi di atas, total semua pendaftar ada 8815. Untuk posisi Instruktur Nasional ada 565 pendaftar, Fasilitator Provinsi 1370 pendaftar, dan Fasilitator Daerah 6877 pendaftar.

Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah sendiri, dari proyeksi kebutuhan sesuai yang tertulis dalam Juknis yang berisi penjelasan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 608 tahun 2021, dijelaskan dari 36 Kabupaten/Kota di Jateng, untuk Fasprov diambil 3 orang untuk penempatan 3 bidang dengan total 9 orang. Untuk Bidang Literasi 3 orang, Bidang Numerasi 3 orang dan Bidang Sains 3 orang.

Berdasarkan Juknis di atas, Instruktur Nasional (IN) merupakan tim pelatih yang bertanggungjawab untuk melaksanakan pelatihan kepada fasilitator provinsi di Kantor Kementerian Agama Provinsi. Tugas Instruktur Nasional yaitu (1) Mengikuti Pelatihan Instruktur Tingkat Nasional; (2) Melatih Fasilitator Provinsi (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring; (3) Menyiapkan dan mengembangkan bahan pelatihan seperti hand out, power point, dan video, struktur program, silabus, dan modul pelatihan untuk fasilitator provinsi dan kabupaten; (4) Melaporakan dan mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator provinsi.

Fasilitator Provinsi (Fasprov) merupakan tim pelatih yang bertanggungjawab untuk melaksanakan pelatihan kepada fasilitator daerah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tugas Fasilitator Provinsi (1) Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Provinsi; (2) Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring; (3) Mengembangkan Struktur Program, dan Silabus; (4) Melaporkan dan mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator daerah.

Sedangkan Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan fasilitator kabupaten/kota yang sudah dilatih oleh fasilitator provinsi untuk menjadi fasilitator daerah. Fasilitator daerah berasal dari unsur guru/pengawas yang dinyatakan lulus dan kompeten untuk menjadi fasilitator daerah. Tugas Fasilitator Daerah adalah (1) Menyusun silabus pelatihan PKB Guru sesuai pola yang sudah ditentukan; (2) Menyusun skenario pelatihan; (3) Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK baik moda tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan; (4) Mendampingi guru di KKG/MGMP/MGBK maupun di madrasah; (5) Memfasilitasi peserta mempelajari modul; (6) Menyusun/mereview modul pelatihan; (7) Memantau dan mengevaluasi; (8)Melaporkan hasil pelatihan; dan (9) Mendokumentasikan hasil pelatihan. (FR).
Bagikan :

Tambahkan Komentar