Oleh Nanda Widi Rahmawan
Berita akhir
akhir ini banyak sekali memuat tentang bencana akibat ulah manusia yaitu kabut
asap. Setiap musim kemarau pasti sebagian wilayah di indonesia terjadi bencana
kabut asap. Hal ini pasti berulang setiap tahun nya. Hutan di Indonesia yang
konon menjadi paru-paru dunia makin lama makin menghilang tergusur oleh ekpansi
perusahaan perusahaan sawit, yang semakin lama membabat habis hutan di Indonesia.
Bencana kabut
asap sudah menjadi fenomena tahunan ketika musim kemarau tiba. Sudah dipastikan
ketika musim kemarau pasti akan muncul kabut asap hasil dari pembakaran hutan
di Indonesia.
Mereka dengan
sengaja menghabisi hutan di Indonesia dengan cara dibakar. Pada saat ini pembakaran
hutan merupakan perbuatan kriminal yang sangat merugikan banyak masyarakat.
Dari hasil pembakaran hutan itu menyebabkan bencana kabut asap ini terjadi.
Akibat kabut asap ini banyak masyarakat yang dirugikan bahkan kabut asap merengut
korban jiwa baik dari warga sipil maupun ekosistem hutan tersebut.
Bahkan di
wilayah seperti Riau, Kalimantan Tengah dan sebagainya, yang selalu menjadi
langganan bencana kabut asap. Masyarakat sekitar menghirup udara yang sangat
berbahaya. Masyarakat menghirup setiap hari menghirup racun yang semakin lama
akan berdampak buruk bagi kesehatan mereka. Mereka setiap hari tidak bisa
merasakan udara segar setiap hari. Hanya udara yang tak layak yang mereka
rasakan.
Permasalahan
Badan
dan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total luas hutan dan lahan
yang terbakar di seluruh Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2019
mencapai 328.724 hektare. Adapun kebakaran hutan dan lahan terbesar salah satunya
berada di Provinsi Riau. Luas lahan terbakar terbanyak ada di Provinsi Riau,
yaitu mencapai 49.266 hektar. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga
terjadi di Kalimantan Tengah dengan area seluas 44.769 hektare diikuti
Kalimantan Barat dengan luas area terbakar 25.900 hektare dan Kalimantan Selatan
seluas 19.490 hektare. Adapun di Sumatera Selatan, jumlah area lahan dan hutan
yang terbakar mencapai 11.826 hektare dan 11.022 hektare lahan di Jambi. (https://katadata.co.id)
Dari
data diatas diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa betapa luasnya hutan
di negara kita yang terbakar. Setiap tahun ke tahun permasalahan kebakaran
hutan tidak bisa ditangani oleh pemerintah dengan baik. Para
perusahaan-perusahaan kelapa sawit dengan sengaja terus membakar hutan yang ada
di indonesia.
Mereka
hanya memikirkan keuntungan saja dari hasil sawit. Tetapi tidak mempedulikan
lingkungan sekitar. Tanpa mengetahui sebenarnya perbuatan mereka membakar hutan
sangat banyak merugian masyarakat sekitar.
Akibat dari
kabut asap ini banyak dari sektor ekonomi dan pendidikan yang dirugikan. Banyak
sekolah sekolah yang meliburkan siswanya karena takut bahaya dampak dari kabut
asap ini. Anak-anak sekolah tidak dapat mengikuti kegitan belajar seperti
biasanya. Banyak sekolah-sekolah yang meliburkan siswanya guna mencegah dampak
bahaya dari kabut asap ini. Kabut asap telah menyebabkan siswa-siswa yang
seharusnya pergi ke sekolah untuk menuntut ilmu, terpaksa harus belajar di
rumah.
Bahkan
perekonomian masyarakat sekitar menjadi terganggu akibat dari kabut asap ini.
Banyak toko-toko dan pasar-pasar yang
aktifitasnya sepi dikarenakan gangguan asap ini. Ekonomi yang seharusnya
berjalan terganggu dengan adanya asap ini.
Bahkan banyak
masyarakat yang sudah mulai terkena ispa akibat dari setiap hari menghirup
kabut asap. Mereka setiap hari harus memakai masker agar meminimalisir dampak
dari udara kotor yang mereka hirup. Masyarat setiap hari harus dipaksa menghirup
udara yang sangat berbahaya. Udara yang sangat tidak layak dihirup oleh manusia.
Saat ini
masyarakat hanya bisa pasrah karena setiap tahun solusi untuk mengatasi bencana
kabut asap ini belum berhasil. Mereka hanya menunggu dari Yang Maha Kuasa untuk segera
menurunkan hujan, agar bencana kabut asap ini segera berlalu.
Cara Mengatasi
Terdapat
sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan,
yakni: Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3
berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda
maksimal Rp 5 miliar. Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan
dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Masalahnya
para pelaku pembakar hutan, tidak mendapat hukuman yang maksimal dari
undang-undang diatas. Sehingga setiap tahun bencana kabut asap terus terjadi.
Hal ini karena jerat pidana kepada mereka tidak terlalu berat. Para pengusaha
pengusaha selalu lolos dari jeratan hukum. Hanya kroco-kroco mereka yang selalu
ditanggap tetapi aktor dibalik kebakaran hutan selalu lolos.
Seharusnya
pemerintah tegas dengan memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku pembakar
hutan. Jika perlu direvisi lagi undang-undangnya dengan memberi hukuman yang
lebih berat, yang dapat memberi efek jera kepada para pelaku.
Hukum
negara kita masih kalah dengan mereka yang selalu punya uang. Masyakat yang
terkena dampaknya hanya bisa pasrah dengan bencana kabut asap ini. Jika dari
sekarang pemerintah masih tidak bisa menangani kabut asap ini. Sudah dipastikan
makin lama Indonesia yang katanya paru paru dunia akan habis hutannya
digantikan dengan perkebunan pengsahil uang yaitu perkebunan sawit. Dan
generasi selanjutnya akan merasakan dampak dari bencana kabut asap ini.
Dan
yang paling penting adalah menciptakan generasi yang sadar akan lingkungan.
Sehingga bisa menjaga kelestarian alam di Indonesia.
-Penulis
adalah Guru SDN Payaman 1 Magelang
Tambahkan Komentar