Oleh Nanda Widi Rahmawan

Berita akhir akhir ini banyak sekali memuat tentang bencana akibat ulah manusia yaitu kabut asap. Setiap musim kemarau pasti sebagian wilayah di indonesia terjadi bencana kabut asap. Hal ini pasti berulang setiap tahun nya. Hutan di Indonesia yang konon menjadi paru-paru dunia makin lama makin menghilang tergusur oleh ekpansi perusahaan perusahaan sawit, yang semakin lama membabat habis hutan di Indonesia.

Bencana kabut asap sudah menjadi fenomena tahunan ketika musim kemarau tiba. Sudah dipastikan ketika musim kemarau pasti akan muncul kabut asap hasil dari pembakaran hutan di Indonesia.

Mereka dengan sengaja menghabisi hutan di Indonesia dengan cara dibakar. Pada saat ini pembakaran hutan merupakan perbuatan kriminal yang sangat merugikan banyak masyarakat. Dari hasil pembakaran hutan itu menyebabkan bencana kabut asap ini terjadi. Akibat kabut asap ini banyak masyarakat yang dirugikan bahkan kabut asap merengut korban jiwa baik dari warga sipil maupun ekosistem hutan tersebut.

Bahkan di wilayah seperti Riau, Kalimantan Tengah dan sebagainya, yang selalu menjadi langganan bencana kabut asap. Masyarakat sekitar menghirup udara yang sangat berbahaya. Masyarakat menghirup setiap hari menghirup racun yang semakin lama akan berdampak buruk bagi kesehatan mereka. Mereka setiap hari tidak bisa merasakan udara segar setiap hari. Hanya udara yang tak layak yang mereka rasakan.

Permasalahan
Badan dan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total luas hutan dan lahan yang terbakar di seluruh Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2019 mencapai 328.724 hektare. Adapun kebakaran hutan dan lahan terbesar salah satunya berada di Provinsi Riau. Luas lahan terbakar terbanyak ada di Provinsi Riau, yaitu mencapai 49.266 hektar. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di Kalimantan Tengah dengan area seluas 44.769 hektare diikuti Kalimantan Barat dengan luas area terbakar 25.900 hektare dan Kalimantan Selatan seluas 19.490 hektare. Adapun di Sumatera Selatan, jumlah area lahan dan hutan yang terbakar mencapai 11.826 hektare dan 11.022 hektare lahan di Jambi. (https://katadata.co.id)

Dari data diatas diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa betapa luasnya hutan di negara kita yang terbakar. Setiap tahun ke tahun permasalahan kebakaran hutan tidak bisa ditangani oleh pemerintah dengan baik. Para perusahaan-perusahaan kelapa sawit dengan sengaja terus membakar hutan yang ada di indonesia.

Mereka hanya memikirkan keuntungan saja dari hasil sawit. Tetapi tidak mempedulikan lingkungan sekitar. Tanpa mengetahui sebenarnya perbuatan mereka membakar hutan sangat banyak merugian masyarakat sekitar.

Akibat dari kabut asap ini banyak dari sektor ekonomi dan pendidikan yang dirugikan. Banyak sekolah sekolah yang meliburkan siswanya karena takut bahaya dampak dari kabut asap ini. Anak-anak sekolah tidak dapat mengikuti kegitan belajar seperti biasanya. Banyak sekolah-sekolah yang meliburkan siswanya guna mencegah dampak bahaya dari kabut asap ini. Kabut asap telah menyebabkan siswa-siswa yang seharusnya pergi ke sekolah untuk menuntut ilmu, terpaksa harus belajar di rumah.

Bahkan perekonomian masyarakat sekitar menjadi terganggu akibat dari kabut asap ini. Banyak toko-toko  dan pasar-pasar yang aktifitasnya sepi dikarenakan gangguan asap ini. Ekonomi yang seharusnya berjalan terganggu dengan adanya asap ini.

Bahkan banyak masyarakat yang sudah mulai terkena ispa akibat dari setiap hari menghirup kabut asap. Mereka setiap hari harus memakai masker agar meminimalisir dampak dari udara kotor yang mereka hirup. Masyarat setiap hari harus dipaksa menghirup udara yang sangat berbahaya. Udara yang sangat tidak layak dihirup oleh manusia.

Saat ini masyarakat hanya bisa pasrah karena setiap tahun solusi untuk mengatasi bencana kabut asap ini belum berhasil. Mereka hanya  menunggu dari Yang Maha Kuasa untuk segera menurunkan hujan, agar bencana kabut asap ini segera berlalu.

Cara Mengatasi
Terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni: Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Masalahnya para pelaku pembakar hutan, tidak mendapat hukuman yang maksimal dari undang-undang diatas. Sehingga setiap tahun bencana kabut asap terus terjadi. Hal ini karena jerat pidana kepada mereka tidak terlalu berat. Para pengusaha pengusaha selalu lolos dari jeratan hukum. Hanya kroco-kroco mereka yang selalu ditanggap tetapi aktor dibalik kebakaran hutan selalu lolos.

Seharusnya pemerintah tegas dengan memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku pembakar hutan. Jika perlu direvisi lagi undang-undangnya dengan memberi hukuman yang lebih berat, yang dapat memberi efek jera kepada para pelaku.

Hukum negara kita masih kalah dengan mereka yang selalu punya uang. Masyakat yang terkena dampaknya hanya bisa pasrah dengan bencana kabut asap ini. Jika dari sekarang pemerintah masih tidak bisa menangani kabut asap ini. Sudah dipastikan makin lama Indonesia yang katanya paru paru dunia akan habis hutannya digantikan dengan perkebunan pengsahil uang yaitu perkebunan sawit. Dan generasi selanjutnya akan merasakan dampak dari bencana kabut asap ini.

Dan yang paling penting adalah menciptakan generasi yang sadar akan lingkungan. Sehingga bisa menjaga kelestarian alam di Indonesia.

-Penulis adalah Guru SDN Payaman 1 Magelang
Bagikan :

Tambahkan Komentar