Oleh Dian Ayu Ningtiyas
Guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda
jasa. Apakah dikenal seperti itu
lantas nasib guru diabaikan? Terkadang
kita perlu berpikir
tentang perjuangan mereka yang selama ini mengajar dan mencerdaskan kita.
Dedikasi guru sungguh luar biasa bagi masyarakat. Apakah dengan dedikasi yang
seperti itu, lantas seorang guru diberi apresiasi atau gaji yang sesuai?
Guru honorer merupakan pengajar swasta atau
yang belum tetap. Guru honorer memiliki status kepegawaian yang kurang jelas, disebabkan jangka
kontrak yang ditentukan, jika kontraknya selesai, guru honorer akan
diberhentikan dari status kepegawaiannya. Gajinya sesuai dengan lembaga pendidikan tempat mereka bekerja. Di situlah kesabaran dan keikhlasan seorang
pendidik diuji. Hal ini
seperti tuntutan bagi pendidik. Jika tidak begitu, kebanyakan dari mereka ke luar
dari lembaga pendidikan dan mencari profesi dengan gaji lebih tinggi dan yang
bisa mencukupi kebutuhan.
Banyak guru yang berstatus
sebagai guru honorer daerah. Kondisi guru honorer saat ini sangat memprihatinkan. Mulai dari
masa depan yang tidak jelas, kondisi terpuruk bertahun-tahun, mengabdi di daerah
tertinggal, gaji minim dan tidak menentu. Menurut catatan Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan
(GTK) Kemendikbud jumlah guru honorer di Indonesia sudah tembus lebih dari satu
juta guru pada
akhir tahun 2017.
Hak pendidik
jangan sampai terabaikan. Sesuai peraturan pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
untuk memperoleh
gaji,
baik perbulan maupun pertriwulan, mendapatkan perlindungan hukum dan cuti (Mulyasa,
2016). Sayang semua itu tidak sesuai kenyataannya. Masih banyak guru honorer yang mendapat
gaji yang minim bahkan jauh dari Upah
Minimum Kabupaten (UMK). lantas bagaimana nasib guru honorer ke depannya?
Berbeda terbalik dengan ASN. Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN)
merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang
bekerja pada instansi Pemerintah. Mereka mendapatkan hak yang selama ini pantas
diberikan kepada guru honorer. Hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan
hari tua, perlindungan, pengembangan kompetensi
yang sesuai dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21.
Mahalnya Keikhlasan
Belajar teori ikhlas mungkin dapat dilakukan
dalam waktu sehari, namun belajar
mengamalkan ikhlas butuh waktu yang
sangat lama dan proses yang panjang. Ikhlas bukan hanya sekedar mengatakan “aku
ikhlas”, tapi urgensinya lebih pada tujuan
kita yang semata-mata didasarkan pada Allah SWT. Sulit bukan?
Sulit tapi hal itu bisa dilatih dan
dipraktekan dalam kehidupan. Dalam segala hal, baik bentuknya ibadah
langsung ataupun tidak langsung
kepada Allah bahkan amalan-amalan dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih bagi
guru honorer. Ketidak pastian terasa bagi mereka. Untuk bertahan, mereka butuh
gambaran yang kuat. Ibu, sosok yang tepat dalam hal ini. Keikhlasan bisa dilatih
lewat perilakunya.
Cukup banyak ladang yang bisa dijadikan ibadah oleh
para wanita di rumahnya. Tentu dengan syarat salah satunya yang terpenting
adalah keiklasan. Namun disayangkan sebagian wanita tidak memanfaatkan hal tersebut, bahkan membuka celah bagi setan
untuk menggoda para wanita dengan banyak mengeluh dalam menjalankan peran dan
tugas keseharian. Padahal mereka sangat mulia ketika memaksimalkan aktivitas di dalam rumah.
Misalkan
seperti menjaga, merawat, mendidik anak, memasak, dan membersihkan rumah merupakan ladang bagi para wanita untuk
memperoleh pahala yang sebanyak-banyaknya. Tapi semua itu tidak cukup hanya
dengan melakukan perannya saja, mereka dapat mengoptimalkannya dengan keikhlasan
yang hadir dalam diri mereka yang semata-mata karena Allah SWT.
Berbeda dengan zaman kini, kebanyakan orangtua mengangggap bahwa tugas
mereka sebagai orangtua dalam mendidik seorang anak akan terhenti apabila
seorang anak sudah di masukan ke lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun
nonformal. Padahal pada
dasarnya orangtua terutama ibu masih mempunyai tugas untuk mendidik seorang
anak hingga dewasa walaupun sudah dimasukan
ke lembaga-lembaga pendidikan yang ada.
Perlu dipahami oleh para orangtua, bahwa anak
merupakan investasi masa depan bagi orangtua. Anak bisa menjadi ladang pahala jariyah bagi kedua orangtua
yang selama ini menjaga, merawat, mendidik, serta mengarahkan anak ke hal yang
positif. Rosulullah SAW bersabda, “ jika seseorang meninggal dunia,
terputusnya amalnya kecuali tiga perkara yaitu, sedekah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, dan doa anak yanh sholih”. (HR.Muslim no. 1631).
Oleh sebab itu, kita jangan sampai mengabaikan
tugas kita untuk mendidik seorang anak. Menghadirkan keikhlasan dalam mendidik
anak merupakan kunci utama kesuksesan bagi orangtua maupun anak. Sebagai orangtua terutama ibu
berilah contoh dan nilai-nilai yang baik agar anak bisa mencontoh. Karena pada
hakikatnya seorang anak
lebih mudah menyerap apa yang ia lihat
daripada yang ia dengar.
Gambaran ibu yang luar biasa menjadi ketegaran
bagi guru honorer. Ladang pahala dapat mereka peroleh dengan mengajar. Bukan
sekedar mengajar, melainkan memperbaiki moral peserta didik. Kecerdasan
intelektual perlu diimbangi dengan kecerdasan emosional dan spiritual.
Pemuda merupakan harapan bangsa. Berikan aku
1000 orangtua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Berikan aku 10 pemuda,
niscaya akan kugoncangkan dunia. Tutur soekarno Presiden Pertama Republik
Indonesia. Pendidikan merupakan faktor terpenting. Sistem pendidikan
terstruktur tidak menjamin keberhasilan. Perbaikan kualitas pendidik merupakan
faktor utama keberhasilanpendidikan.
Ilmu yang bermanfaat sarana menuai pahala.
Guru honorer dapat menghadirkan keikhlasan ketika mengajar. Selama peserta
didik mengamalkan ilmunya. Mengalirlah pahala bagi mereka. Pandangan ini membuat
mereka bertahan dalam lingkup pendidikan.
Semangat keikhlasan tetap terus berkobar untuk
mendidik. Jangan sampai guru melampiasakan semua keluhkesah terhadap peserta
didik. Niat pengabdian pada Negara juga dihadirkan. Sehingga tidak muncul rasa
kecewa dan penyampaian pengajaran dapat diterima peserta didik.
Jalan Keluar
Indonesia masih kekurangan
guru dengan kemapuan dan professional yang dibutuhkan. Jumalah PNS tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan yang ada. Ketidakseimbangan ini
menimbulkan berbagai masalah. Pembaharuan kebijakan pemerintah perlu dilakukan.
Lewat
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sebagai pegawai dengan
perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi
pemerintah dan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sebagai pegawai dengan
perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi
pemerintah dan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014.
Hadirnya PPPK mebantu
mencukupi kebutuhan aparatur Indonesia. Bukan hanya pemerintah. PPPK juga
menjadi jalan bagi guru honorer. Kemapuan dan kecakapan yang tidak terdapat
pada PNS menjadi peluang guru honorer. Mereka yang mempunyai kemampuan yang
lebih tetapi tidak terpilih menjadi PNS dapat mendaftar PPPK.
Kehadiran PPPK seakan
menjadi jalan bagi guru honorer yang
banyak tersebar di pusat maupun daerah. Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21 mengenai hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) yang meliputi gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan, pengembangan kompetensi.
Walau dengan kontrak kerja dan disesuaikan dengan keahlian atau kebutuhan. Perubahan
diharapkan dapat mebantu memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi mereka.
-Penulis adalah Mahasiswi STAINU Temanggung, Santri Putri Pondok Pesantren Miftahkhurrosyidin
Tambahkan Komentar