Oleh Dian Ayu Ningtiyas

Guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Apakah dikenal seperti itu lantas nasib guru diabaikan? Terkadang kita perlu berpikir tentang perjuangan mereka yang selama ini mengajar dan mencerdaskan kita. Dedikasi guru sungguh luar biasa bagi masyarakat. Apakah dengan dedikasi yang seperti itu, lantas seorang guru diberi apresiasi atau gaji yang sesuai?

Guru honorer merupakan pengajar swasta atau yang belum tetap. Guru honorer memiliki status kepegawaian yang kurang jelas, disebabkan jangka kontrak yang ditentukan, jika kontraknya selesai, guru honorer akan diberhentikan dari status kepegawaiannya. Gajinya sesuai dengan lembaga pendidikan  tempat mereka bekerja. Di situlah kesabaran dan keikhlasan seorang pendidik diuji. Hal ini seperti tuntutan bagi pendidik. Jika tidak begitu, kebanyakan dari mereka ke luar dari lembaga pendidikan dan mencari profesi dengan gaji lebih tinggi dan yang bisa mencukupi kebutuhan.

Banyak guru yang berstatus sebagai guru honorer daerah. Kondisi guru honorer saat ini sangat memprihatinkan. Mulai dari masa depan yang tidak jelas, kondisi terpuruk bertahun-tahun, mengabdi di daerah tertinggal, gaji minim dan tidak menentu. Menurut catatan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud jumlah guru honorer di Indonesia sudah tembus lebih dari satu juta guru pada akhir tahun 2017.

Hak  pendidik jangan sampai terabaikan. Sesuai peraturan pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk memperoleh gaji, baik perbulan maupun pertriwulan, mendapatkan perlindungan hukum dan cuti (Mulyasa, 2016). Sayang semua itu tidak sesuai kenyataannya. Masih banyak guru honorer yang mendapat gaji yang minim bahkan jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). lantas bagaimana nasib guru honorer ke depannya?

Berbeda terbalik dengan ASN. Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014  Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah. Mereka mendapatkan hak yang selama ini pantas diberikan kepada guru honorer. Hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, pengembangan kompetensi yang sesuai dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21.

Mahalnya Keikhlasan
Belajar teori ikhlas mungkin dapat dilakukan dalam waktu sehari, namun  belajar mengamalkan  ikhlas butuh waktu yang sangat lama dan proses yang panjang. Ikhlas bukan hanya sekedar mengatakan “aku ikhlas”, tapi  urgensinya lebih pada tujuan kita yang semata-mata didasarkan pada Allah SWT. Sulit bukan?

Sulit tapi hal itu bisa dilatih dan dipraktekan dalam kehidupan. Dalam segala hal, baik bentuknya  ibadah   langsung  ataupun tidak langsung kepada Allah bahkan amalan-amalan dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih bagi guru honorer. Ketidak pastian terasa bagi mereka. Untuk bertahan, mereka butuh gambaran yang kuat. Ibu, sosok yang tepat dalam hal ini. Keikhlasan bisa  dilatih  lewat perilakunya.

Cukup banyak ladang yang  bisa dijadikan  ibadah  oleh  para wanita di rumahnya. Tentu  dengan syarat salah satunya yang terpenting adalah keiklasan. Namun disayangkan sebagian wanita tidak  memanfaatkan  hal tersebut, bahkan membuka celah bagi setan untuk menggoda para wanita dengan banyak mengeluh dalam menjalankan peran dan tugas keseharian. Padahal mereka sangat mulia ketika memaksimalkan aktivitas di dalam rumah. 

Misalkan seperti menjaga, merawat, mendidik anak, memasak, dan membersihkan  rumah merupakan ladang bagi para wanita untuk memperoleh pahala yang sebanyak-banyaknya. Tapi semua itu tidak cukup hanya dengan melakukan perannya saja, mereka dapat mengoptimalkannya dengan keikhlasan yang hadir dalam diri mereka yang semata-mata karena Allah SWT.

Berbeda dengan zaman kini, kebanyakan orangtua mengangggap bahwa tugas mereka sebagai orangtua dalam mendidik seorang anak akan terhenti apabila seorang anak sudah di masukan ke lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal. Padahal pada dasarnya orangtua terutama ibu masih mempunyai tugas untuk mendidik seorang anak hingga dewasa walaupun sudah dimasukan ke lembaga-lembaga pendidikan yang ada.

Perlu dipahami oleh para orangtua, bahwa anak merupakan investasi masa depan bagi orangtua. Anak bisa menjadi ladang pahala jariyah bagi kedua orangtua yang selama ini menjaga, merawat, mendidik, serta mengarahkan anak ke hal yang positif. Rosulullah SAW bersabda, “ jika seseorang meninggal dunia, terputusnya amalnya kecuali tiga perkara yaitu, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yanh sholih”. (HR.Muslim no. 1631).

Oleh sebab itu, kita jangan sampai mengabaikan tugas kita untuk mendidik seorang anak. Menghadirkan keikhlasan dalam mendidik anak merupakan kunci utama kesuksesan bagi orangtua  maupun anak. Sebagai orangtua terutama ibu berilah contoh dan nilai-nilai yang baik agar anak bisa mencontoh. Karena pada hakikatnya seorang anak lebih mudah  menyerap apa yang ia lihat daripada yang ia dengar.

Gambaran ibu yang luar biasa menjadi ketegaran bagi guru honorer. Ladang pahala dapat mereka peroleh dengan mengajar. Bukan sekedar mengajar, melainkan memperbaiki moral peserta didik. Kecerdasan intelektual perlu diimbangi dengan kecerdasan emosional dan spiritual.

Pemuda merupakan harapan bangsa. Berikan aku 1000 orangtua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kugoncangkan dunia. Tutur soekarno Presiden Pertama Republik Indonesia. Pendidikan merupakan faktor terpenting. Sistem pendidikan terstruktur tidak menjamin keberhasilan. Perbaikan kualitas pendidik merupakan faktor utama keberhasilanpendidikan.

Ilmu yang bermanfaat sarana menuai pahala. Guru honorer dapat menghadirkan keikhlasan ketika mengajar. Selama peserta didik mengamalkan ilmunya. Mengalirlah pahala bagi mereka. Pandangan ini membuat mereka bertahan dalam lingkup pendidikan.

Semangat keikhlasan tetap terus berkobar untuk mendidik. Jangan sampai guru melampiasakan semua keluhkesah terhadap peserta didik. Niat pengabdian pada Negara juga dihadirkan. Sehingga tidak muncul rasa kecewa dan penyampaian pengajaran dapat diterima peserta didik.

Jalan Keluar
Indonesia masih kekurangan guru dengan kemapuan dan professional yang dibutuhkan. Jumalah PNS  tidak cukup untuk memenuhi  kebutuhan yang ada. Ketidakseimbangan ini menimbulkan berbagai masalah. Pembaharuan kebijakan pemerintah perlu dilakukan. Lewat
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sebagai pegawai dengan
perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi
pemerintah dan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014.

Hadirnya PPPK mebantu mencukupi kebutuhan aparatur Indonesia. Bukan hanya pemerintah. PPPK juga menjadi jalan bagi guru honorer. Kemapuan dan kecakapan yang tidak terdapat pada PNS menjadi peluang guru honorer. Mereka yang mempunyai kemampuan yang lebih tetapi tidak terpilih menjadi PNS dapat mendaftar PPPK.

Kehadiran PPPK seakan menjadi jalan bagi guru honorer yang banyak tersebar di pusat maupun daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21 mengenai hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meliputi gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan, pengembangan kompetensi. Walau dengan kontrak kerja dan disesuaikan dengan keahlian atau kebutuhan. Perubahan diharapkan dapat mebantu memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi mereka.

-Penulis adalah Mahasiswi STAINU TemanggungSantri Putri Pondok Pesantren Miftahkhurrosyidin

Bagikan :

Tambahkan Komentar