Ilustrasi Hariantemanggung.com
Hariantemanggung.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menandatangani surat keputusan Upah Minimum (UMK) pada 35 Kabupaten/Kota tahun 2019, Rabu (21/11/2018).

UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kabupaten Temanggung tahun 2018 sendiri mengalami kenaikan yang lumayan dibanding tahun 2018 ini.

Sesuai dengan lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 tahun 2018, berikut adalah UMK Kabupaten Temanggung tahun 2019.

Untuk UMK di Kabupaten Temanggung Rp. 1.682.027,10

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah, Wika Bintang menginformasikan UMK tertinggi adalah Kota Semarang Rp 2.498.587,53.

Namun Wika belum mau menyebut rinci UMK seluruh kabupaten/kota seluruh daerah di Jateng untuk tahun 2019.

Wika hanya menyebut untuk UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.610.000.

"Ada dua kabupaten yang disesuaikan KHL (kebutuhan hidup layak) yaitu Kabupaten Pati naik 9,91 persen atau Rp 1742.000 dan Kabupaten Batang naik 8,58 persen atau Rp 1.900.000," tulis Wika dalam pesan pendek. (htm22/tj)
Bagikan :

Tambahkan Komentar