Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menjalani sidang. (Dok-Erwin Firdaus).
Hariantemanggung.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menduga hampir seluruh uang gratifikasi yang diterima terdakwa Eni M Saragih sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura digunakan untuk kepentingan kemenangan suaminya, Al Khadziq, menjadi Bupati Temanggung.


"Seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa yaitu M Al Khadziq," kata Jaksa Budhi Sarumpaet membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 November 2018 seperti dilansir dari Viva.


Diketahui, Al Khadziq telah dilantik jadi Bupati Temanggung pada 24 September 2018. Dia terpilih bersama wakilnya, Heru Ibnu wibowo dalam Pilkada Temanggung 2018.


Selain untuk kepentingan Pilkada Temanggung, Eni juga menggunakan sebagian uang gratifikasi untuk kebutuhan pribadinya. Namun, jaksa tidak merincikan berapa jumlah uang yang dipakai untuk pribadi.

Pada perkaranya, Eni diduga menerima suap terkait PLTU Riau-1, sejumlah Rp 4,75 miliar. Selain itu diduga terima gratifikasi Rp5,6 Miliar dan 40.000 dolar Singapura dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Bagikan :

Tambahkan Komentar