Hariantemanggung.com - Satu lagi lompatan prestasi ditorehkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Hal tersebut terkait program baru itu, ratusan perwakilan pengusaha hotel, tempat hiburan, dan restoran di Jakarta antusias mengikuti launcing Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Hiburan, dan Pajak Restoran melalui EDC Acquiring yang terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
 
Kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Edi Sumantri menyatakan layanan ini merupakan inovasi yang bekerja sama antara BPRD DKI dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank indonesia.

"Tujuannya memberi kemudahan pelayanan bagi wajib pajak hotel, tempat hiburan, dan restoran agar mereka dengan cepat, cermat membayar pajak, tanpa harus pergi ke kantor pajak. Ini bentuk komitmen kami memberi kemudahan melakukan transaksi pemebayaran pajaknya," ujar Edi di kantor BPRD DKI Jakarta (29/3).
 
Ratusan perwakilan Wajib Pajak (WP) pengusaha hotel, tempat hiburan, dan restoran menghadiri acara yang dibuka Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri tersebut. 

Acara uji coba pembayaran pajak hotel, hiburan, dan restoran dihadiri oleh Deputi Direktur Departemen Electronic Dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Rahmi Artati dan sejumlah pejabat di lingkungan BPRD DKI.

Edi Sumantri mengatakan, peluncuran uji coba Pembayaran Pajak Hotel, Hiburan, dan Restoran melalui EDC Acquiring GPN ini memberi manfaat kebaikan bersama. 

"Sistem IT ini akan memudahkan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sistem ini akan lebih cepat, akurat dan cermat," katanya.

Uji coba terus dilakukan, dan akan efektif diberlakukan tiga bulan kedepan. Ia optimis dengan siatem IT ini akan meningkatkan reakisasi pajak hotel, hiburan, dan restoran di Ibu Kota.

Hingga 28 Maret 2018, realisasi pajak hotel telah mencapai Rp397.318 miliar. Melebihi pencapaain periode yang sama.oada 2017 sebesar Rp326.801 miliar, meningkat 23,37 persen dari sebelumnya 21,08 persen.

Pemasukan pajak restoran telah mencapai Rp747, 338 miliar. Meningkat dari periode yang sama Rp626, 024 miliar atau 25,77 persen. Sebelumnya 23,19 peraen. Pajak hiburan juga mengalami kenaikan signifikan.

Hingga 28 Maret 2018, realisasi pemasukan.pajak hiburan, kata Edi Sumantri telah mencapai Rp213, 496 miliar. Periode yang sama Rp 184,025 miliar. (htm55/hms).
Bagikan :

Tambahkan Komentar