Ungaran, Hariantemanggung.com - APKLI Bersama Ratusan PKL yang tergabung dalam Paguyuban Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun Alun Lama Ungaran Kabupaten semarang berkumpul melakukan koordinasi di Warung Kopi Gunung Ungaran kabupaten Semarang. (Minggu, 11/03/2018).
Mereka para PKL didampingi Jajaran Pengurus APKLI berencana akan mengadukan nasib mereka atas rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Daerah. Akan menyampaikan aspirasi berencana mengadakan audiensi dan mengadu kepada Bupati dan Wakil Bupati serta DPRD Kabupaten Semarang perihal rencana penggusuran PKL kawasan alun alun lama Ungaran.
Yan Muhtar Ketua DPW APKLI Jawa Tengah menjelaskan "APKLI berada di barisan depan membela PKL, Karena PKL merupakan Rakyat indonesia yang memiliki hak yang sama, mereka mandiri juga bagian dari usaha mikro usaha kecil, dan mereka teman-teman PKL mencari nafkah untuk keluarga dengan halal" Jelasnya.
Daryanto Ketua DPD APKLI Kabupaten Semarang juga menjelaskan "Sudah kami data PKL yang ada di alun alun lama ungaran, akan segera kami agendakan audiensi dengan Pemkab dan DPRD Kabupaten Semarang, Maka tidak seharusnya Pekab Semarang asal gusur PKL yang sudah menempati area alun alun cukup lama. Pasalnya hal itu menyangkut hajat hidup warga kabupaten Semarang sendiri" tegasnya.
Ketua Paguyuban PKL Kawasan alun alun ungaran, Samrotul Bahri mengatakan, para PKL yang jumlahnya mencapai ratusan orang yang selama ini alun alun menjadi tempat pencaharian mereka. Area itu sangat strategis karena banyak pembeli.
Karenanya, para PKL meminta agar diizinkan kembali berjualan di area semula. Dengan catatan PKL nantinya akan ditata dengan rapi sehingga tidak menimbulkan kesan kumuh. "Kami PKL siap ditata, Kalaupun ada relokasi sementara, kami mohon agar tidak jauh dari area alun alun ungaran, Karena pelanggan kami sudah banyak di sana" paparnya.
Mendampingi aspirasi PKL, DPP APKLI Agus Yusuf beserta jajaran Pengurus APKLI, Dalam keterangan pers menegaskan "PKL adalah rakyat indonesia yang mandiri dan bisa di ajak komunikasi dan bisa di tata, yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan tempat yang layak guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Maka tidak boleh lagi menggusur PKL.
Kalau Pemda Gusur PKL Berarti Pemerintah Kabupaten Semarang yang gak Tertip, Pemerintah Kabupaten semarang wajib melaksanakan Perpres RI 125/2012 dalam penataan dan Pemberdayaan PKL, dan Kami mendesak Pemda juga untuk melaksanakan Perda no.3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagai landasan dan payung hukum menata PKL di Kabupaten Semarang Jawa Tengah" Tegas Agus Yusuf. (Htm33/hms),
Tambahkan Komentar