Temanggung, Hariantemanggung.com - Jika melanggar aturan kampanye, maka tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung akan kena sanksi dari KPU Temanggung. Hal itu terungkap saat tiga paslon melalukan deklarasi kampanye damai dalam Pilkada Temanggung 2018.

Paslon nomor urut 1 adalah Bambang Sukarno dan Matoha. Paslon nomor 2 Haryo Dewandono dan Irawan Prasetyadi. Sementara nomor urut 3 M Hadziq dan R Ibnu Wibowo.

Ketika mereka melakukan pelanggaran, termasuk tim sukses, maka akan dikenakan sanksi tegas dari KPU Temanggung. Pesan itu disampaikan Ketua KPU Temanggung dalam kegiatan yang digelar oleh KPU Temanggung, Kamis (15/2/22018).

Selain tiga paslon dan jajaran KPU Temanggung, partai pengusung dan tim sukses, hadir ratusan orang dari berbagai elemen tersebut yang bertempat di depan Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung, Kamis (15/2/2018) yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB.

KPU Temanggung menggelar serangkaian acara kampanye damai untuk Pilkada Kabupaten Temanggung periode 2018-2023 kesemua paslon yang terdiri atas 3 paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam acara ini dihadiri pula oleh selurug FKPD Kabupaten Temanggung dan seluruh tim sukses dari ke tiga paslon tersebut.


Ketua KPU Kabupaten Temanggung Sujatmiko dalam pidatonya mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan agar seluruh prosesi kampanye dapat aman terkendali sampai selesai pilkada.

Pihaknya juga menuturkan jika ada salah satu pihak baik paslon, tim sukses paslon yang kedapatan melakukan pelanggaran, akan dikenakan sangsi sesuai dengan undang.

Dan dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan ikrar kampanye damai oleh ketiga paslon dan Ketua KPU Temanggung. (Htm44/Kholil).
Bagikan :

Tambahkan Komentar