Semarang, Hariantemanggung.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta klarifikasi pihak Polres Pati terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara pidana. Tim Ombudsman Jawa Tengah diterima oleh Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Pati pagi tadi pukul 09.00 WIB di Mapolres Pati.

Tim yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu, melakukan pemeriksaan atas 4 (empat) laporan masyarakat yang belum memperoleh kepastian penyelesaian. Rentang waktu pengaduan perkara juga beragam, mulai dari tahun 2014 hingga 2017.

Sabarudin Hulu menyampaikan bahwa dirinya beserta tim melakukan klarifikasi secara langsung tersebut untuk memastikan perkembangan penanganan perkara. Salah satu laporan yang butuh waktu penyelesaian, yakni perkara yang dilaporkan oleh masyarakat berinisial MC terkait tindak pidana perbankan atas Sertifikat Hak Milik yang dilelang oleh KPKNL. Dalam perkembangannya telah terdapat pihak yg ditetapkan sebagai Tersangka serta terdapat petunjuk dari Jaksa pada Kejari Pati. Akan tetapi, Penyidik beralasan masih memerlukan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai surat permintaan keterangan yang telah dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Sabarudin juga menambahkan perkara pidana lainnya yang belum memperoleh penyelesaian adalah mengenai pungutan liar di desa, khususnya mengenai penanganan Desa Ngemplak Kidul, Penyidik telah mengirimkan SP2HP kepada masing-masing Pelapor. Penyidik menyatakan saat ini masih menunggu hasil audit yg dilakukan Inspektorat Pati.

Terhadap penanganan pengaduan perkara pidana di Mapolres Pati, Sabarudin menuturkan “Kami mendorong Kapolres Pati dan jajaran untuk memberikan perhatian penyelesaian, mengingat perkara-perkara tersebut sudah cukup lama dalam penanganan Mapolres Pati. Oleh karenanya, dibutuhkan kepastian dalam menyelesaikan perkara-perkara dimaksud. Kepastian ini penting untuk mencegah potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.” ujarnya.

Sebagai komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik, Sabarudin juga meminta masing-masing instansi terkait dapat saling berkoordinasi. “Ombudsman RI Pewakilan Jawa Tengah berharap agar Inspektorat Pati, Kejari Pati serta instansi terkait dapat bersinergi dengan Mapolres Pati sehingga pelayanan publik yang berkualitas dapat diwujudkan dalam penanganan perkara pidana dimaksud. Kami juga akan memonitoring penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Mapolres Pati dan segera berkoordinasi dengan Irwasda Polda Jateng dan Direskrimsus Polda Jateng.” tutup Sabarudin. (htm44/bel).
Bagikan :

Tambahkan Komentar