Buruh demo didepan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Zaini Arrosyid)
Temanggung, Hariantemanggung.com - Ratusan mantan buruh PT Apindo Jaya Makmur dan CV Apindo berunjuk rasa di halaman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung untuk berkeluh tentang gaji dan THR yang tidak juga dibayarkan oleh perusahaan, Senin (11/12/2017).
Ketua DPC Hukatan SBSI Temanggung Wahyudi mengatakan mantan buruh PT Apindo Jaya Makmur dan CV Apindo terpaksa berdemo sebab pemilik perusahaan ingkar janji. Sesuai kesepakatan pada 27 Juli 2017, pihak perusahaan berjanji membayar hak-hak buruh berupa gaji, pesangon dan THR paling lambat 25 Oktober 2017 namun hingga 11 Desember tidak juga dibayarkan.

"Kami mengadu pada pemerintah atas perlakukan yang dilakukan perusahaan pada buruh. Gaji yang belum dibayarkan sebesar Rp 45.278.500 untuk 15 buruh, dan THR yang besarannya disesuaikan UMK," paparnya.

Selain itu, kata Wahyudi pesangon masing-masing atas nama  Sarah Mufid, Widiastuti, Anggar, Adina, Lutanti, Kholis dan Taufiqurrohman yang masing-masing sebesar Rp 1.431.500. Sedangkan pesangon untuk 40 buruh yang diberhentikan masing-masing sebesar  Rp 2 juta. 

Mantan buruh Widiastuti mengatakan jumlah buruh di perusahaan tersebut mencapai lebih dari 700 orang. Hanya saja sebagian besar buruh kontrak. Saat perusahaan gulung tikar satu tahun lalu, mereka tidak mendapat apapun. Sedangkan yang karyawan tetap bahkan ada tidak mendapat gaji. " Gaji tidak dibayar 2 hingga 3 bulan," katanya. (htm33/KR-Osy).
Bagikan :

Tambahkan Komentar