Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Semarang, Hariantemanggung.com - Upah minimum tingkat provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.486.065. Angka tersebut naik Rp 119.065 atau 8,7 persen dibanding UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000. Sementara untuk Kabupaten Temanggung sendiri, kini menjadi Rp 1.556.184 yang sebelumnya hanya Rp Rp 1.431.500.

Penetapan UMP atau dikenal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu digedok oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. “Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan rumusnya simpel, kita pakai upah buruh yang sekarang kita bagi UMK, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” beber Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Kota Semarang, Selasa (31/10/2017).

Nilai UMP Provinsi Jateng 2018 itu mengalami kenaikan sekitar 8,7% jika dibandingkan UMP 2017 yang hanya Rp1.367.000.

Ganjar mengakui jika nominal UMP Provinsi Jateng 2018 tidak bisa dibandingkan dengan UMK di 35 daerah di Jateng karena dihitung dengan menambahkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi terakhir, yakni 3,72% inflasi, dan 4,99% kenaikan ekonomi secara nasional. “Kalau dibandingkan dengan UMK Kota Semarang ya jauh, sementara kalau UMK yang sudah menyerahkan baru delapan daerah,” ujarnya.

Kedelapan daerah di Provinsi Jateng yang sudah menyerahkan angka UMK 2018 itu adalah Kabupaten Semarang, Jepara, Rembang, Wonogiri, Boyolali, Wonosobo, Cilacap, dan Kota Tegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Wika Bintang menyebutkan bahwa UMP Jateng 2018 lebih tinggi dibandingkan UMP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tapi lebih kecil dari UMP Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur. “Penetapan UMK 2018 se-Jateng paling lambat akan dilaksanakan 21 November 2017,” katanya.

erikut adalah daftar UMK 2018 se-Jawa Tengah:

1. Kota Semarang sebesar Rp 2.125.000, naik 185.088 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 2.310.088

2. Kabupaten Demak Rp 1.900.000 naik 165.490 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 2.065.490

3. Kabupaten Kendal Rp 1.774.867 naik 154.491 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.929.458

4. Kabupaten Semarang Rp 1.745.000 naik 151.990 sehingga UMK 2018 menjadi 1.896.990

5. Kota Salatiga Rp 1.596.000 naik 139.012 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.735.012

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.435.000 naik Rp 124.989 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.559.989

7. Kabupaten Blora Rp 1.438.100 naik Rp 125.259 sehingga UMK 2018 menjadi 1.563.359

8. Kabupaten Kudus Rp 1.740.900 naik Rp 151.632 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.892.532

9. Kabupaten Jepara Rp 1.600.000 naik Rp 139.360 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.739.360

10. Kabupaten Pati Rp 1.420.000 naik Rp 123.682 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.543.682

11. Kabupaten Rembang Rp 1.408.000 naik Rp 122.637 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.530.637

12. Kabupaten Boyolali Rp 1.519.289 naik Rp 132.330 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.651.619

13. Kota Surakarta Rp 1.534.985 naik Rp 133.697 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.668.682

14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.513.000 naik 131.782 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.644.782

15. Kabupaten Sragen Rp 1.422.585,52 naik Rp 123.907 sehingga UMK 2018 menjadi RP 1.546.492

16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.560.000 naik Rp 135.876 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.695.876

17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.401.000 naik Rp 122.027 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.523.027

18. Kabupaten Klaten Rp 1.528.500 naik Rp 133.132 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.661.632

19. Kota Magelang Rp 1.453.000 naik Rp 126.556 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.579.556

20. Kabupaten Magelang Rp 1.570.000 naik Rp 136.747 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.706.747

21. Kabupaten Purworejo Rp 1.445.000 naik Rp 125.860 sehingga UMK 2018 menjadi 1.570.860

22. Kabupaten Temanggung Rp 1.431.500 naik Rp 124.684 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.556.184

23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.457.100 naik Rp 126.913 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.584.013

24. Kabupaten Kebumen Rp 1.433.900 naik Rp 124.893 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.558.793

25. Kabupaten Banyumas Rp 1.461.400 naik Rp 127.288 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.588.688

26. Kabupaten Cilacap Rp 1.693.689 naik Rp 147.520 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.841.209

27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.370.000 naik Rp 119.327 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.489.327

28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.522.500 naik Rp 132.610 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.655.110

29. Kabupaten Batang Rp 1.603.000 naik Rp 139.621 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.742.621

30. Kota Pekalongan Rp 1.623.750 naik Rp 141.429 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.765.179

31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.583.697,50 naik Rp 137.940 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.721.637

32. Kabupaten Pemalang Rp 1.460.000 naik Rp 127.166 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.587.166

33. Kota Tegal Rp 1.499.500 naik Rp 130.606 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.630.106

34. Kabupaten Tegal Rp 1.487.000 naik Rp 129.518 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.616.518

35. Kabupaten Brebes Rp 1.418.100 naik Rp 123.517 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.541.617
Bagikan :

Tambahkan Komentar