![]() |
Edy Junaedi |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kenaikan peringkat kemudahan berusaha tersebut, karena turut berkontribusi memberikan kerja nyata dalam 2 (dua) dari 10 (sepuluh) indikator EODB.
“Kenaikan peringkat EODB 2018 Republik Indonesia, dengan menduduki peringkat 72, merupakan hal yang berarti bagi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, karena kenaikan peringkat EODB tersebut merupakan apresiasi bagi kerja nyata yang kami lakukan selama ini, terutama untuk 2 (dua) dari 10 (sepuluh) indikator EODB, yaitu Indikator Memulai Usaha dan Indikator Mengurus Izin Mendirikan Bangunan," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi di Jakarta.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Jakarta dan Surabaya memiliki peranan penting dalam survei EODB 2018. Kedua kota bisnis terbesar di Indonesia ini, menjadi lokasi perhitungan yang dilakukan oleh Bank Dunia dengan asumsi, kriteria, metodologi, dan definisi tertentu untuk mengetahui peringkat EODB pada 190 negara di dunia. Adapun bobot penilaian Kota Jakarta sebesar 78 persen dan Surabaya sebesar 22 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan inovasi tiada henti guna memberikan kemudahan berusaha bagi warga Ibukota. Berdasarkan laporan Bank Dunia mengenai EODB 2018 yang bertajuk “Reforming to Create Jobs” menyebutkan bahwa peringkat Indikator memulai usaha (Starting a business) menduduki peringkat 144, meningkat 23 poin dari tahun sebelumnya dan indikator mengurus Izin Mendirikan Bangunan (Dealing with Construction Permits) menduduki peringkat 108, meningkat 8 poin dari tahun sebelumnya.
“Dengan adanya kenaikan peringkat pada indikator Starting a business dan Dealing with Construction Permits, merupakan cerminan bahwa pemerintah telah menciptakan iklim peraturan yang kondusif untuk menyelenggarakan usaha di Indonesia. Di Jakarta kami telah menyederhanakan proses dan prosedur perizinan, dengan menghapus izin yang tidak lagi relevan sehingga berhasil mengurangi Jenis Izin/ non izin, Pada tahun 2015 berjumlah 518 jenis izin/non izin menjadi 476 jenis izin/non izin pada tahun 2016, dan pada tahun 2017, sampai saat ini menjadi hanya 269 jenis izin/non izin. Jenis izin / non izin akan terus kami sederhanakan dengan target menjadi kurang dari 200 jenis izin/non izin pada tahun 2018 nanti,” ujar Edy.
Edy menambahkan, saat ini DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki 316 service point atau Unit Pelaksana PTSP yang tersebar pada Kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Provinsi DKI Jakarta. Dengan Inovasi layanan guna memberikan kemudahan kepada Masyarakat Jakarta, diantaranya: Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), Mobil AJIB, Video Call melalui website pelayanan.jakarta.go.i
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa berusaha keras dan sungguh-sungguh untuk mendukung masyarakat dan pelaku dunia usaha untuk menjalankan usahanya, dan kami percaya, masyarakat dan pelaku dunia usaha adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara dan meningkatkan kesejahteraan bangsa. Untuk itu dibutuhkan kontribusi masyarakat dan pelaku dunia usaha dalam memberikan masukan dan informasi yang objektif dan faktual guna meningkatkan kinerja DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan komitmen amanah berdedikasi sepenuh hati, salah satunya dapat diukur melalui Survei EODB ini.” Tutup Edy. (Htm92/Hms).
Tambahkan Komentar