Oleh Anisa Rejeki
Pernikahan dini di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Hal ini menunjukkan kesederhanaan pemikiran masyarakat dan rendahnya pendidikan sehingga, pernikahan dini masih terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pernikahan dini akan berdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumberdaya manusia Indonesia.
Pernikahan dini merupakan pernikahan dibawah usia 16 tahun untuk wanita dan dibawah usia 19 tahun untuk pria tanpa adanyan kesiapan mental, spiritual dan material. Seperti yang telah tertera dalam UU Pasal 7 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 2019 yang mengubah UU Perkawinan 1974 (UU 16/2019), perkawinan diperbolehkan hanya jika pria dan wanita tersebut telah mencapai usia 19 tahun. Secara hukum, Pernikahan dini melanggar hak anak dan juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Pernikahan dini sebagai bentuk pelanggaran hak karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan melanggar Undang-Undang Perkawinan.
Mengapa Pernikahan dini begitu banyak terjadi?
Pernikahan dini disebabkan oleh dua faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu faktor agama dan keinginan diri sendiri. Alasannya banyak anak-anak atau remaja yang memutuskan untuk menikah dini karena mereka menginginkannya segera menikah berdasarkan rasa saling mencintai dari keduanya tanpa memikirkan kebutuhan setelah pernikahan. Sedangkan faktor eksternalnya dipengaruhi oleh tingkat pendidikan orang tua, sosial ekonomi keluarga, keadaan lingkungan sekitar, dan budaya.
Setiap kejadian pasti ada dampaknya begitupun dengan pernikahan dini. Pernikahan dini mempunyai dampak positif dan juga negatif langsung pada pelakunya. Dampak positif dapat di lihat dari segi agama dalah untuk mencegah zina dan dapan mengurangi beban orang tua. Sedangkan dampak positifnya dapat dilihat dari berbagai segi pandang yaitu Dari segi kesehatan, pernikahan dapat mengakibatkan menambahkan angka Risiko kematian ibu dan anak, komplikasi kehamilan, persalinan, dan melahirkan. Dari segi pendidikan dengan adanya pernikahan dini dapat mengurangi kesempatan melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, tingkat perceraian yang tinggi, dan juga berdampak pada taraf kehidupan yang rendah karena tidak mampunya remaja memenuhi kebutuhan perekonomian.
Kasus Pernikahan dini di Indonesia harus ditanggulangi, untuk itu bagi masyarakat harus sadar akan pentingnya pendidikan, wajib belajar 12 tahun yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam UUD. Bagi sekolah Agar sekolah lebih meningkatkan kerja sama dengan dinas kesehatan, serta pihak yang berwenang untuk memberikan penyuluhan ke sekolah tentang dampak negatif dari pernikahan dini muda serta memberikan penyuluhan tentang Kesehatan Reproduksi Remaja. Bagi orang tua untuk memberikan dukungan kepada anak supaya melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Bukankah begitu?.
Tambahkan Komentar