Temanggung, Hariantemanggung.com - Sejumlah 35 karyawan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Temanggung TV melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (SPKWT) tahun 2023 dengan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung Samsul Hadi pada Selasa (31/1/2023).
Dalam kesempatan itu selain Kepala Dinas Kominfo, hadir juga Sekretaris Dinas Kominfo Dyah Sulistyowati Mulyaningrum, Kabid IKP Muhammad Yusuf, Pjs Direktur Utama LPPL Temanggung TV Hamidulloh Ibda, dan semua karyawan LPPL Temanggung TV.
Dalam pengarahannya, Kepala Dinas Kominfo menegaskan bahwa SPKWT itu bertujuan untuk kontrak secara kepegawaian dengan Kominfo, sedangkan pembagian tugas, tupoksi, kinerja, nanti akan diturunkan lagi melalui Surat Keputusan Direktur LPPL Temanggung. “Jadi silakan ditandatangani, jika tidak berkenan juga tidak masalah karena ini sudah sesuai regulasi dan keputusan pimpinan,” ujar dia.
Pada poin lain, Samsul juga menegaskan bahwa ada pasal penegasan semua karyawan dilarang doble job pada lembaga lain dengan adanya SK. "Kemarin sudah ada contoh satu SS di Kominfo mengundurkan diri karena kita tanting, yang bersangkutan menjadi PPK yang tentu akan bertabrakan dengan jam kerja dinas. Maka jangan sekali-kali teman-teman semua seperti itu," lanjut dia.
Pihaknya juga menegaskan bahwa SPKWT hanya untuk administrasi di Kominfo dan kepentingan penggajian, sedangkan untuk penempatan, kinerja, tupoksi, jam kerja, dan teknis lainnya akan diatur melalui SK Direktur Utama LPPL Temanggung TV. (htm/taf)
Tambahkan Komentar