Oleh Ayu Nurhidayah
Mahasiswi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung

Dari sejarah terjadinya korupsi, sikap korupsi di Indonesia telah menjadi hal yang biasa bahkan telah membudaya, padahal korupsi adalah sikap yang bertentangan dan melanggar moral dan aturan. Pelaku seolah-olah tidak takut terhadap sanksi moral juga sanksi aturan bila melakukan tindakan korupsi. Korupsi dapat terjadi pada banyak sekali kalangan, baik perorangan ataupun aparat, organisasi maupun birokrasi ataupun pemerintahan. Berdasarkan komisi pemberantasan korupsi, jenis-jenis korupsi berdasarkan hukum kedengarannya berat, padahal korupsi bisa pula terdapat dalam peristiwa sehari-hari yang sebenarnya bisa dihindari. Banyak faktor yang bisa menyebabkan terjadinya korupsi, salah satu penyebab paling primer serta sangat mendasar terjadinya korupsi di kalangan masyarakat merupakan menyangkut keimanan, kejujuran, moral dan etika.

Korupsi di negara ini, ibarat “warisan haram” tanpa surat wasiat. Ia tetap lestari sekalipun diharamkan sang hukum yang berlaku dalam tiap orde yang tiba silih berganti. Hampir seluruh segi kehidupan terserang korupsi. bila disederhanakan penyebab korupsi meliputi 2 faktor yaitu faktor internal serta faktor eksternal. Faktor internal adalah penyebab korupsi yang tiba dari diri langsung sedang faktor eksternal adalah faktor penyebab terjadinya korupsi karena sebab-sebab berasal luar. Faktor internal terdiri dari aspek moral, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa memalukan, aspek sikap atau perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial mirip keluarga yang dapat mendorong seorang buat berperilaku korup. Faktor eksternal mampu dilacak asal aspek ekonomi misalnya pendapatan atau honor tidak mencukupi kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan, aspek manajemen dan organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas dan transparansi, aspek, terilhat dalam buruknya wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakan dan aspek sosial yaitu lingkungan atau rakyat yang kurang mendukung sikap antikorupsi.

Mencermati faktor penyebab korupsi sangat sempurna menjadi langkah awal beranjak menuju pemberantasan korupsi yang riil. Meluasnya praktik korupsidi suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal menggunakan kualitas yamg buruk , akses warga terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, kerusakan lingkungan hayati, serta citra pemerintahan yang buruk pada mata internasional sebagai akibatnya krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan negara pun semakin terperosok dalam kemiskinan.

Penyebab seseorang melakukan korupsi ialah sebab ketergodaannya akan materi atau kekayaan yang tidak bisa ditahannya. Ada dorongan untuk kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi maka jadilah seorang akan melakukan korupsi. Dengan demikian, Jika memakai sudut pandang penyebab korupsi seperti ini maka salah satu penyebab korupsi merupakan cara pandang terhadap kekayaan.

Korupsi akan bisa dicegah serta diberantas Jika masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa problem korupsi merupakan tanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu mampu diberantas hanya bila warga ikut melakukannya. Terdapat pendapat bahwa upaya yang paling tepat buat memberantas korupsi adalah menghukum seberat- beratnya pelaku korupsi. Dengan demikian, bidang aturan khususnya hukum pidana akan disebut menjadi jawaban yang paling tepat dalam memberantas korupsi. Sebuah realita bahwa kita telah memiliki banyak sekali perangkat hukum dalam memberantas korupsi yaitu peraturan perundang-undangan. Kita mempunyai forum serta aparat hukum yngg mengabdi dalam menjalankan peraturan tersebut baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kita bahkan mempunyai sebuah lembaga komisi pemberantasan korupsi atau disingkat KPK. Tetapi korupsi tetap tumbuh serta berkembang dengan pesat. Sedihnya lagi, dalam realita ternyata lembaga dan aparat yang telah ditunjuk dalam beberapa masalah justru ikut menumbuh suburkan korupsi yang terjadi di Indonesia.

Ada pula pendapat yang berkata bahwa bekal pendidikan (termasuk Pendidikan Agama) memegang peranan yang sangat krusial buat mencegah korupsi. Yang relatif mengejutkan, negara-negara yang taraf korupsinya cenderung tinggi, justru adalah negara-negara yang masyarakatnya bisa dikatakan cukup taat beragama. Terdapat yang berkata bahwa dalam memberantas korupsi, sistem dan forum pemerintahan dan forum-forum negara harus direformasi. Reformasi ini mencakup terhadap sistem, kelembagaan maupun pejabat publiknya. Ruang dan kesempatan untuk korupi harus diperkecil.

Strategi tersebut wajib diadaptasi dengan konteks masyarakat juga organisasi yang dituju, dengan istilah lain setiap negara warga juga organisasi wajib mencari strategi yang sempurna dalam mencari pemecahannya. Buat melakukan pemberantasan korupsi. Manajemen pemberantasan korupsi bukanlah hal yang sederhana, karena itu perlu adanya strategi yang sangat tepat. Ada 6 (enam) taktik nasional yang telah dirumuskan dalam komisi pemberantasan korupsi yang mengelompokkannya sebagai tiga (3) taktik, yaitu penindakan (represif), pemugaran sistem, edukasi serta kampanye. Upaya pencegahan korupsi ditujukan buat mempersempit peluang terjadinya tindak pidana korupsi di tatanan kepemerintahan dan masyarakat. Upaya pencegahan termasuk pembentukan lembaga-forum anti korupsi, pencegahan korupsi pada sektor publik, pencegahan sosial, dan pemberdayaan masyarakat, pembuatan instrumen aturan, monitoring, serta penilaian. Upaya penindakan artinya upaya represif yang menitikberatkan pada penumpasan tindak pidana korupsi yang terjadi. Ada lima (lima) langkah pada upaya penindakan, yaitu penanganan laporan pengaduan, penyelidikan, penuntutan, serta pelaksanaan, putusan.

Bagikan :

Tambahkan Komentar