Oleh Raikhanatul Maulani
Mahasiswi Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung
Accounting atau akuntansi merupakan ilmu yang dipelajari dan banyak digunakan pada kehidupan terutama pada sektor bisnis. Terdapat banyak definisi akuntansi, salah satunya adalah menurut AICPA (American Insitute of Certified Public Accounting) akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan beberapa cara tertentu dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya. Sedangkan menurut AAA (American Accounting Assosiation) Akuntansi adalan proses mengenali, mengukur dan mengomunikasikan informasi ekonomi untuk memperoleh pertimbangan dan keputusan yang tepat oleh pemakai informasi yang bersangkutanIlmu ini mempelajari pencatatan keuangan tentang bagaimana uang masuk dan digunakan dalam periode-periode tertentu. Sistem akuntansi pertama kali dikenalkan oleh Luca Pacioli (The Father of Accounting) di Italia pada tahun 1494 dengan sistem buku berpasangan (Double Entry System)
Akuntansi sangat sering kita temui pada berbagai aspek kehidupan. Sebagai contoh ketika kita memutuskan untuk membeli suatu barang dan kita memperhitungkan biaya yang akan kita keluarkan untuk mendapatkan barang tersebut, maka secara tidak sadar kita telah menerapkan ilmu akuntansi dalam bertransaksi. Terdapat sistem akuntansi konvensional dan sistem akuntansi syariah dalam perekonomian dunia ini. Gagalnya akuntansi konvensional menimbulkan tuntutan masyarakat akan informasi keuangan yang benar, jujur dan adil. Fenomena tersebut mempengaruhi munculnya sistem akuntansi syariah yang sesuai dengan standar Al Qur’an seperti yang tertulis pada surat Al Baqarah ayat 282.
Sejarah membuktikan bahwa beberapa sistem pencatatan keuangan sudah ada sejak abad pertengahan awal, lebih tepatnya tahun 634 M pada masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khattab yang populer dengan Baitul Maal-nya. Pada masa itu pembukuan disebut masih dengan Jaridah yang sekarang dikenal dengan nama jurnal. Pencatatan jurnal ini berkembang pesat dan disempurnakan pada masa pemerintahan Abbasiyah. Perkembangan akuntansi syariah ini sejalan dengan berkembangnya perdagangan, sistem ekonomi, dan perbankan Islami. Dalam islam, akuntansi dikenal dengan istilah akuntansi syariah. Akuntansi ayariah marupakan sistem akuntansi yang berbasis hukum Al Qur’an, Al Hadist dan juga Ijma’ para Ulama’. Dalam artian segala transaksi dan pencatatan yang digunakan dalam akuntansi syariah doperbolehkan menurut hukum Islam. Sistem akuntansi syariah berbeda dengan sistem akuntansi konvensional (non-islam), perbedaan yang mendasar terletak pada pencetatannya. Akuntansi konvensional menggunakan metode acrual basis, sedangkan akuntansi syariah menggunakan metode cash basis. Acrual basis merupakan metode yang melakukan pencatatan setelah transaksi dilakukan. Sedangkan cash basis merupakan metode yang melakukan pencatatan setelah uang diterima.
Jika dilihat dari perspektif Islam, akuntansi memiliki dua garis besar prinsip yang mendasari pelaksanaannya. Yang pertama adalah prinsip akuntansi dilihat dari segi pengukuran dan penjelasaannya, meliputi prinsip halal, bebas bunga, dan zakat. Yang kedua prinsip akuntansi dilihat dari segi pemegang kuasa dan pelaksana, meliputi ketakwaan, kebenaran, dan juga tanggung jawab. Dari prinsip-prinsip yang telah disebutkan, telah menjelaskan bahwa akuntansi syariah jelas berbeda dengan akuntansi konvensional. Hal tersebut juga telah sesuai dengan tujuan dari perekonomian Islam, yaitu menciptakan bisnis yang non-ribawi. Prinsip tersebut dapat menguatkan perekonomian islam ditengah rentannya kondisi ekonomi dunia. Dengan prinsip-prinsip tersebut diharapkan akuntansi syariah dapat membawa angin baru yang akan mempertahankan dan memajukan perekonomian umat Islam di dunia.
Tambahkan Komentar