Oleh Retno Puji Astuti

Mahasiswi Prodi PIAUD INISNU Temanggung


Anak adalah harta yang tak ternilai harganya. Tuhan menganugerahkan keturunan kepada setiap hambanya untuk dibimbing, dididik, dirawat, dan dibesarkan dengan penuh kasih sayang. Setiap insan manusia pasti mengharapkan kehadiran anaknya di dunia ini dalam keadaan sempurna, tidak memiliki kekurangan sehelai rambutpun. Lantas jika seorang anak terlahir dalam keadaan tidak sempurna, siapakah yang patut dipersalahkan? Jawabnya: Tentu saja tidak ada yang harus disalahkan .

Anak yang terlahir dalam keadaan tidak sempurna tetap harus kita syukuri keberadaannya, sebagai karunia dari Tuhan sang Maha Pencipta. Salah satu yang termasuk dalam kondisi ini adalah anak yang terlahir dengan berkebutuhan khusus. Menurut “ Heward “ Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi, atau fisik . Adapun yang termasuk dalam kategori anak berkebutuhan khusus adalah autisme, keterlambatan tumbuh kembang, gangguan emosi, tunarungu, tunanetra, disabilitas intelektual, disabilitas belajar, gangguan wicara, gangguan ortopedik, dan cidera otak traumatik.

Yang menjadi pertanyaan disetiap lapisan masyarakat terutama bagi mereka yang mempunyai anak yang terlahir dalam kategori anak berkebutuhan khusus seperti yang   disebutkan  diatas. “ Pantaskah ABK menerima pendidikan yang layak, pentingkah pendidikan bagi mereka, dan sudahkah pemerintah memberikan fasilitas pendidikan yang sesuai bagi mereka, mengingat tidak suatu hal yang mudah untuk memberikan pendidikan kepada para ABK ? “.

Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak. Seperti halnya disebutkan di dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional  ( Undang-undang No. 20 Tahun 2003 ) pasal 32 disebutkan bahwa “ Pendidikan Khusus( pendidikan luar biasa ) merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial dan  atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. “ Undang-undang tersebut merupakan landasan yuridis yang memberikan kesamaan hak dalam memperoleh layanan pendidikan yang layak bagi semua ABK. Tidak akan ada lagi perbedaan dalam hal pendidikan untuk anak luar biasa.

Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Pendidikan merupakan modal awal bagi setiap insan manusia untuk meraih cita-cita, mimpi dan harapannya. Pendidikan merupakan bekal untuk meraih masa depan yang gemilang. Begitu juga dengan anak berkebutuhan khusus, mereka juga mempunyai potensi, bakat, cita-cita, dan harapan yang sudah seharusnya kita dorong dan motivasi dengan memberikan pendidikan yang layak kepada mereka. 

Dengan mengingat keterbatasan para ABK, dan berbagai faktor yang mempengaruhi dan menghambat proses belajar mereka, dengan penuh bijaksana pemerintah memberikan layanan pendidikan khusus seperti “ Sekolah segresi, sekolah integrasi (terpadu), dan pendidikan inklusif. Alasan bagi pemerintah memberikan layanan pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus antara lain.

Pertama, Individual differences, manusia diciptakan Tuhan berbeda-beda . Memiliki kapasitas intelektual, sosial, fisik, suku, agama, yang berbeda sehingga memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya.

Kedua, Potensi siswa akan berkembang optimal dengan adanya layanan pendidikan khusus. dan ketiga, Siswa ABK akan lebih terbantu dalam melakukan adaptasi sosial.

Sebagai wujud rasa syukur kita kepada Allah Yang Maha Kuasa, marilah bersama-sama kita mendukung program pendidikan bagi para ABK yang sudah diberikan pemerintah , dengan cara memberikan motivasi, bantuan baik dalam bentuk materiil maupun spirituil , agar semua ABK yang ada di Bumi Pertiwi tercinta ini mendapatkan pendidikan yang selayaknya, demi mewujudkan harapan, cita-cita, dan masa depan mereka.

  



Bagikan :

Tambahkan Komentar