Temanggung, Hariantemanggung.com – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah, Hukum, dan Ekonomi Islam (DEMA FSHEI), bersama Himpunan Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah (HMPS ES), dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung lakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Temanggung, Senin (15/11/21).
Kunjungan silaturahmi dan audiensi yang dilaksankan DEMA FSHEI bersama kedua HMPS tersebut didasari atas diluncurkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Dalam kesempatan tersebut DEMA FSHEI mendukung penuh adanya Peraturan Pemerintah yang merupakan sebuah langkah awal untuk di sahkannya RUU PKS.
Ketua DEMA FSHEI, Miftaf Pradika Putra menyampaikan beberapa pandangan yang mana merupakan hasil dari kajian pengurus DEMA FSHEI bersama kedua HMPS terkait Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
"Dalam sebuah kebijakan yang diturunkan oleh pemerintah itu pasti ada yang namanya pro dan kontra, hal tersebut sangat dimaklumi bagi kami, karena pada dasarnya paradigma manusia dalam melihat realita sosial itu berbeda-beda. Kemudian dengan adanya Peraturan Pemerintah yang sedemikian rupa, maka kami sangat berantusias dalam mengkaji Peraturan Pemerintah tersebut, sehingga menimbulkan beberapa permasalahan yang perlu kami diskusikan bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Temanggung ini." Ujar Miftaf, Ketua DEMA FSHEI.
Kemudian ia melanjutkan dengan pembahasan mengenai pokok permasalahan inti yang mana merupakan sebagai bahan dalam beraudiensi.
"Ada beberapa point yang ikin kita diskusikan bersama, antara lain berkaitan dengan adanya frasa "tanpa persetujuan korban" yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 2, kemudian dalam Pasal 6 ayat 2 juga tertulis bahwa "... Mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh kementerian" dalam hal ini yang dimaksud dengan modul tersebut itu modul yang esensinya berupa apa?, lalu terkait kemultitafsiran Peraturan tersebut, apakah dalam pembentukan juga memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan?" Sambung Miftaf.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Agus Sujarwo, AP, M.M. merespon dengan baik terkait silaturahmi yang dilakukan oleh DEMA FSHEI INISNU Temanggung, beliau juga mengatakan bahwa hal tersebut menjadi pemantik diskusi di pagi hari ini.
"Hal tersebut memang perlu kita diskusikan bersama karena mengingat adanya pro dan kontra, sehingga tidak akan terjadi lagi adanya kesalahan dalam menafsirkannya." Kata Agus, Kepala Dindikpora.
Disisi lain, Beliau juga mengatakan bahwa "Permen ini bukanlah peraturan yang baru kemudian dimunculkan, tetapi merupakan peraturan yang telah dibahas dalam waktu yang lama dan dimunculkan sekarang. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga dapat menjembatani adanya Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinahan oleh seorang yang sudah menikah, Perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan dimana salah satu atau dua-duanya sudah menikah dengan orang lain. Agar bisa dijerat dengan pasal ini, perzinahan tersebut dilakukan dengan suka sama suka. Tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak". Sambung Agus. (htm/taf)
Tambahkan Komentar